KOMPAS.com - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan pada Juni 2026.
Gaji tersebut akan menyasar pada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan ASN.
Penyaluran manfaat tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) menyatakan gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai disalurkan paling cepat pada Selasa,, 2 Juni 2026.
Taspen menyebut pencairan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan hak pensiun diterima tepat waktu oleh para penerima.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan akun Instagram resminya, @taspen , Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Gaji Ke-13 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Diterima ASN
DIkutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2026), besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen penghasilan lainnya.
Untuk ASN, komponen gaji ke-13 meliputi:
Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026.
Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.
Baca juga: Bagaimana Nasib 237.000 Guru Non-ASN pada 2027? Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Baca juga: Mulai Berlaku Jumat Pekan Ini, Simak 6 Fakta soal Kebijakan WFH ASN
Baca juga: Mobilisasi Jempol ASN: Antara Advokasi Organisasi atau Buzzerisasi
Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja. Pemerintah juga menyalurkan tambahan penghasilan tersebut kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau berbagai kelompok penerima, mulai dari aparatur negara yang masih aktif bertugas hingga pensiunan yang tetap memperoleh hak penghasilan dari negara.
Baca juga: ASN yang Tak Akan Terima Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar dan Alasannya
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2026), tidak seluruh aparatur negara berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.