Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Per 2 Juni 2026, Ini Rincian Komponen yang Dibayarkan

Kompas.com, 1 Juni 2026, 09:00 WIB
Fatimah Az Zahra,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan pada Juni 2026.

Gaji tersebut akan menyasar pada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan ASN.

Penyaluran manfaat tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) menyatakan gaji ke-13 bagi pensiunan akan mulai disalurkan paling cepat pada Selasa,, 2 Juni 2026.

Taspen menyebut pencairan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan hak pensiun diterima tepat waktu oleh para penerima.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Belas Ketiga Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan akun Instagram resminya, @taspen , Sabtu (23/5/2026). 

Baca juga: Gaji Ke-13 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Diterima ASN

Besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan

DIkutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2026), besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen penghasilan lainnya.

Untuk ASN, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan yang berkaitan dengan kinerja.

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima sesuai golongan masing-masing pada Mei 2026.

Oleh karena itu, nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda-beda, bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, maupun kelas jabatan yang dimiliki.

Baca juga: Bagaimana Nasib 237.000 Guru Non-ASN pada 2027? Begini Penjelasan Abdul Mu’ti

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700.

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800.

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat Pekan Ini, Simak 6 Fakta soal Kebijakan WFH ASN

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
  • IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.

Baca juga: Mobilisasi Jempol ASN: Antara Advokasi Organisasi atau Buzzerisasi

Kelompok penerima gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja. Pemerintah juga menyalurkan tambahan penghasilan tersebut kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu.

Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 menjangkau berbagai kelompok penerima, mulai dari aparatur negara yang masih aktif bertugas hingga pensiunan yang tetap memperoleh hak penghasilan dari negara.

Baca juga: ASN yang Tak Akan Terima Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar dan Alasannya

ASN yang tidak mendapatkan gaji Ke-13 2026

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2026), tidak seluruh aparatur negara berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.

Halaman:


Terkini Lainnya
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
Tren
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
Tren
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Tren
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Tren
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Tren
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Tren
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Tren
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Tren
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Tren
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Tren
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
Tren
Iran Belum Mau Sepakati Perjanjian dengan AS, Washington Siap Tempur Lagi
Iran Belum Mau Sepakati Perjanjian dengan AS, Washington Siap Tempur Lagi
Tren
RUU Hak Cipta dan Konteks Hak Moral Proporsional
RUU Hak Cipta dan Konteks Hak Moral Proporsional
Tren
Niat Percantik Mata Berujung Petaka, Wanita di China Tak Bisa Merem 6 Tahun Usai Operasi
Niat Percantik Mata Berujung Petaka, Wanita di China Tak Bisa Merem 6 Tahun Usai Operasi
Tren
Kisah Pilu Derce, WNI Ibu Tunggal di Malaysia Punya 6 Anak Tak Sekolah dan Bertahan Hidup dari Jual Kue
Kisah Pilu Derce, WNI Ibu Tunggal di Malaysia Punya 6 Anak Tak Sekolah dan Bertahan Hidup dari Jual Kue
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau