KOMPAS.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026).
Hal itu diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.
Namun, ada sejumlah ASN yang tidak menerima gaji ke-13. Siapa saja mereka?
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran, Penerima, dan Potongan Pajaknya
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
Aturan yang sama juga merinci golongan PNS yang berhak menerima gaji ke-13.
Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok ASN yang dimaksud. Mereka di antaranya:
Baca juga: Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Penerimanya
Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.
Ini artinya, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Baca juga: Gaji Bukan Segalanya, Ini Faktor yang Membuat Karyawan Tak Mudah Resign
Dikutip dari laman DJPB, penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.
Oleh karena itu, gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang