Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Tak Akan Terima Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar dan Alasannya

Kompas.com, 26 Mei 2026, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026).

Hal itu diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.

Namun, ada sejumlah ASN yang tidak menerima gaji ke-13. Siapa saja mereka?

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran, Penerima, dan Potongan Pajaknya

Daftar ASN yang tidak menerima gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar penerima gaji ke-13

Aturan yang sama juga merinci golongan PNS yang berhak menerima gaji ke-13.

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok ASN yang dimaksud. Mereka di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Baca juga: Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Penerimanya

Komponen gaji ke-13

Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.

Ini artinya, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji Bukan Segalanya, Ini Faktor yang Membuat Karyawan Tak Mudah Resign

Tujuan pemberian gaji ke-13

Dikutip dari laman DJPB, penyaluran gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Oleh karena itu, gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
Tren
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
Tren
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Tren
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Tren
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Tren
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Tren
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Tren
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Tren
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Tren
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Tren
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
Tren
Iran Belum Mau Sepakati Perjanjian dengan AS, Washington Siap Tempur Lagi
Iran Belum Mau Sepakati Perjanjian dengan AS, Washington Siap Tempur Lagi
Tren
RUU Hak Cipta dan Konteks Hak Moral Proporsional
RUU Hak Cipta dan Konteks Hak Moral Proporsional
Tren
Niat Percantik Mata Berujung Petaka, Wanita di China Tak Bisa Merem 6 Tahun Usai Operasi
Niat Percantik Mata Berujung Petaka, Wanita di China Tak Bisa Merem 6 Tahun Usai Operasi
Tren
Kisah Pilu Derce, WNI Ibu Tunggal di Malaysia Punya 6 Anak Tak Sekolah dan Bertahan Hidup dari Jual Kue
Kisah Pilu Derce, WNI Ibu Tunggal di Malaysia Punya 6 Anak Tak Sekolah dan Bertahan Hidup dari Jual Kue
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau