KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi kenaikan pangkat anumerta dan hak pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban meninggal dalam tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kecelakaan pada Senin (27/4/2026) malam itu melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek.
Akibatnya, belasan penumpang KRL menjadi korban jiwa dalam tabrakan tersebut, serta puluhan orang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, Pengamat Soroti Kejanggalan di Stasiun Bekasi Timur
BKN menerangkan, salah satu korban meninggal dalam tragedi tersebut merupakan ASN yang berprofesi sebagai guru atas nama Nurlaela.
Nurlaela adalah ASN dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.
BKN pun menyampaikan duka cita atas meninggalnya Nurlaela dan para korban lainnya dalam tabrakan kereta di Bekasi Timur tersebut.
Sebagai bentuk respons cepat, BKN bersama PT Taspen langsung berkoordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan.
Baca juga: Kemenhub Ungkap Kronologi Awal Kecelakaan KA-KRL di Bekasi
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan belasungkawa mewakili seluruh ASN di Indonesia dan memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden itu.
“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” katanya, dikutip dari laman BKN, Rabu (29/4/2026).
Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas.
BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan “kenaikan pangkat anumerta” setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.
Selain itu, BKN memastikan bahwa pihak keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya.
Baca juga: Kaitan Insiden Taksi dengan KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
Beberapa hak yang diperoleh antara lain:
Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka.
Baca juga: Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi, Pengamat Soroti Dugaan Penyebabnya
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Viral Video Sinyal Lampu Hijau Menyala Saat KA Argo Bromo Anggrek Menabrak KRL, Ini Kata KNKTDilansir dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026), korban meninggal dalam tabrakan kereta di Bekasi Timur menjadi 16 orang.
Kemudian, sebanyak 90 orang sempat dirawat di sejumlah rumah sakit yang terletak di Bekasi.
44 pasien di antaranya telah diperbolehkan pulang, sedangkan 46 orang lainnya masih menjalani proses observasi.
Berikut ini daftar nama korban meninggal akibat tabrakan kereta Bekasi Timur:
Baca juga: KAI Temukan Penumpang Naik Kereta Tanpa Tiket, Ini Modusnya
Baca juga: KAI Temukan Penumpang Kereta yang Gunakan Tiket Palsu, Begini Modusnya
(Sumber: Kompas.com/Mohamad Bintang Pamungkas)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang