Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Susul Indonesia Terapkan WFH untuk ASN Mulai 15 April 2026

Kompas.com, 3 April 2026, 19:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Susul Indonesia, Malaysia akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang berlaku mulai 15 April 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk pegawai negeri yang bekerja di lingkup kementerian, lembaga, badan hukum, dan perusahaan pemerintah.

Informasi mengenai WFH Malaysia itu disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim di tengah-tengah krisis energi akibat konflik Timur Tengah.

"Kabinet telah menyetujui kebijakan kerja dari rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar dan memastikan pasokan energi yang stabil," kata Anwar dikutip dari CNA, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Berlaku, Sosiolog Ingatkan Risiko Produktivitas dan Ekonomi

Tidak berlaku untuk semua pegawai negeri

Direktur Jenderal Departemen Layanan Publik Malaysia, Wan Ahmad Dahlan Abdul Aziz, menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai negeri.

Hanya pegawai negeri yang tinggal lebih dari delapan kilometer dari kantor yang diperbolehkan WFH tiga kali seminggu.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di Putrajaya, Kuala Lumpur, Selangor, dan ibu kota semua negara bagian.

Ada beberapa sektor dikecualikan dari kebijakan itu, termasuk layanan keamanan dan pertahanan seperti Angkatan Bersenjata Malaysia (ATM), Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemasyarakatan, Badan Penegakan Maritim Malaysia, Badan Pengendalian dan Perlindungan Perbatasan (AKPS), serta Dinas Imigrasi.

Tenaga kesehatan yang memberikan layanan penting, termasuk dokter, apoteker, dokter gigi, dan perawat, serta tenaga pendidik yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran juga dikecualikan.

“Untuk sektor-sektor lain yang memenuhi syarat, kepala departemen bertanggung jawab untuk menentukan layanan esensial dan menyusun jadwal kerja dari rumah berdasarkan kebutuhan operasional,” ujar Wan Ahmad Dahlan dalam surat edaran, dilansir dari TheSun, Kamis (2/4/2026).

“Sedangkan tempat kerja yang ditetapkan selama kerja dari rumah adalah alamat rumah karyawan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (HRMIS),” lanjutnya.

Baca juga: WFH ASN Berlaku, HIPMI Ajukan 5 Solusi agar Bisnis Tak Terdampak

Disesuaikan dengan masing-masing negara bagian

Ia juga menegaskan, penentuan hari WFH disesuaikan dengan masing-masing negara bagian dan hari libur mingguan yang berlaku di sana.

Negara-negara bagian yang menerapkan hari libur mingguan pada hari Minggu, WFH akan berlaku mulai Selasa hingga Kamis.

Sementara itu, negara bagian yang menerapkan hari liburnya pada hari Jumat (Kedah, Kelantan, dan Terengganu), maka WFH akan dimulai dari Senin sampai dengan Rabu.

Selain itu, pegawai negeri Malaysia yang mendapatkan pengaturan WFH juga diharuskan absen setiap jam.

“Mereka yang diizinkan WFH juga diwajibkan untuk masuk ke sistem pemantauan daring setiap jam guna mencatat kehadiran mereka dengan menggunakan fitur geolokasi pada perangkat yang mereka gunakan di rumah,” ucap Wan Ahmad Dahlan dikutip dari TheStar, Jumat (3/4/2026).

“Para kepala departemen juga harus menentukan hasil kerja yang diharapkan dari setiap pegawai yang bekerja dari rumah serta secara rutin meninjau dan memastikan target dan hasil kerja yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Ia memastikan, kebijakan itu sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengurangi dampak krisis energi global yang timbul dari konflik Timur Tengah.

Baca juga: WFH ASN Resmi Berlaku, Bisakah Produktivitas dan Layanan Tetap Terjaga?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Cek Wilayah yang Akan Hujan Lebat Hari Ini dan Besok
Prakiraan Cuaca BMKG: Cek Wilayah yang Akan Hujan Lebat Hari Ini dan Besok
Tren
Iran Murka, Anggap Serangan Israel di Lebanon Langgar Gencatan Senjata dengan AS dan Ancam Tak Akan Toleransi
Iran Murka, Anggap Serangan Israel di Lebanon Langgar Gencatan Senjata dengan AS dan Ancam Tak Akan Toleransi
Tren
[POPULER TREN] Cara Judol Jebak Anak lewat Game | Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini
[POPULER TREN] Cara Judol Jebak Anak lewat Game | Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini
Tren
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
Tren
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
Tren
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Tren
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Tren
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Tren
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Tren
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Tren
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Tren
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Tren
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Tren
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau