Penulis
KOMPAS.com - Keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan masih menjadi penyebab utama status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) nonaktif di tengah kebutuhan layanan medis yang tidak bisa ditunda.
Melansir Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan (2024), kepatuhan membayar iuran setiap bulan menentukan aktif atau tidaknya jaminan kesehatan.
Tanpa iuran yang dibayar tepat waktu, peserta berisiko kehilangan perlindungan dan dikenai sanksi pelayanan.
Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan Tanpa ke Kantor
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran JKN-KIS merupakan fondasi sistem gotong royong, di mana peserta yang sehat ikut menopang pembiayaan peserta yang sedang sakit.
Panduan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa pembayaran iuran secara rutin menjaga status kepesertaan tetap aktif dan mencegah kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Pembayaran iuran secara teratur memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan bagi peserta,” tulis BPJS Kesehatan dalam Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Panduan Lengkap untuk Peserta Mandiri
Ilustrasi warga mengantre layanan BPJS Kesehatan. Meski iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada 2026, keterlambatan pembayaran tetap berisiko membuat status kepesertaan nonaktif saat layanan medis dibutuhkan.Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan segmen kepesertaan dan kelas perawatan, dengan pembagian tanggung jawab antara pemerintah, pemberi kerja, dan peserta.
Pada tahun 2026, tidak ada kenaikan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, sehingga besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada tarif yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan panduan resmi:
Rp 42.000 per orang per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Rp 42.000 per orang per bulan, dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Iuran sebesar 5 persen dari upah bulanan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.
Baca juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan 2026, 5 Hal yang Perlu Diketahui
BPJS Kesehatan menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui nomor Virtual Account (VA).
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk perbankan, uang elektronik, dan fitur autodebit yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN.
Peserta yang menunggak iuran akan mengalami penghentian sementara penjaminan layanan kesehatan mulai bulan berikutnya hingga seluruh tunggakan dilunasi.
Panduan BPJS Kesehatan juga menyebutkan bahwa peserta yang kembali aktif dan membutuhkan rawat inap dalam waktu 45 hari berisiko dikenai denda pelayanan.
Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari estimasi biaya rawat inap, dengan batas maksimal Rp 30 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan menekankan bahwa iuran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan kesehatan jangka panjang.
Pembayaran iuran tepat waktu memastikan peserta tetap terlindungi dan dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan tanpa hambatan.
Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026, Bisa Deteksi Risiko Penyakit Lebih Dini
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang