Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tak Naik, Telat Bayar Tetap Bikin Kepesertaan Nonaktif

Kompas.com, 23 Januari 2026, 16:57 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

KOMPAS.com - Keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan masih menjadi penyebab utama status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) nonaktif di tengah kebutuhan layanan medis yang tidak bisa ditunda.

Melansir Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan (2024), kepatuhan membayar iuran setiap bulan menentukan aktif atau tidaknya jaminan kesehatan.

Tanpa iuran yang dibayar tepat waktu, peserta berisiko kehilangan perlindungan dan dikenai sanksi pelayanan.

Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan Tanpa ke Kantor

Mengapa iuran BPJS Kesehatan harus dibayar rutin

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran JKN-KIS merupakan fondasi sistem gotong royong, di mana peserta yang sehat ikut menopang pembiayaan peserta yang sedang sakit.

Panduan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa pembayaran iuran secara rutin menjaga status kepesertaan tetap aktif dan mencegah kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Pembayaran iuran secara teratur memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan bagi peserta,” tulis BPJS Kesehatan dalam Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Panduan Lengkap untuk Peserta Mandiri

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi warga mengantre layanan BPJS Kesehatan. Meski iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada 2026, keterlambatan pembayaran tetap berisiko membuat status kepesertaan nonaktif saat layanan medis dibutuhkan.SHUTTERSTOCK/KUKUH ST23 Ilustrasi warga mengantre layanan BPJS Kesehatan. Meski iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada 2026, keterlambatan pembayaran tetap berisiko membuat status kepesertaan nonaktif saat layanan medis dibutuhkan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan segmen kepesertaan dan kelas perawatan, dengan pembagian tanggung jawab antara pemerintah, pemberi kerja, dan peserta.

Pada tahun 2026, tidak ada kenaikan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, sehingga besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada tarif yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan panduan resmi:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Rp 42.000 per orang per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

  • Penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah

Rp 42.000 per orang per bulan, dibayarkan oleh pemerintah daerah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran sebesar 5 persen dari upah bulanan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.

  • Peserta Mandiri atau PBPU/BP

    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000

Baca juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan 2026, 5 Hal yang Perlu Diketahui

Cara dan batas waktu pembayaran iuran

BPJS Kesehatan menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui nomor Virtual Account (VA).

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk perbankan, uang elektronik, dan fitur autodebit yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN.

Dampak jika terlambat membayar iuran

Peserta yang menunggak iuran akan mengalami penghentian sementara penjaminan layanan kesehatan mulai bulan berikutnya hingga seluruh tunggakan dilunasi.

Panduan BPJS Kesehatan juga menyebutkan bahwa peserta yang kembali aktif dan membutuhkan rawat inap dalam waktu 45 hari berisiko dikenai denda pelayanan.

Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari estimasi biaya rawat inap, dengan batas maksimal Rp 30 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Status kepesertaan bergantung pada iuran

BPJS Kesehatan menekankan bahwa iuran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan kesehatan jangka panjang.

Pembayaran iuran tepat waktu memastikan peserta tetap terlindungi dan dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan tanpa hambatan.

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026, Bisa Deteksi Risiko Penyakit Lebih Dini

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Terkini Lainnya
Menggambar dan Mewarnai Penting bagi Tumbuh Kembang Anak, Ini Kata Dokter
Menggambar dan Mewarnai Penting bagi Tumbuh Kembang Anak, Ini Kata Dokter
Health
Mengatasi Nyeri sebagai Prioritas Perawatan Kanker Stadium Lanjut
Mengatasi Nyeri sebagai Prioritas Perawatan Kanker Stadium Lanjut
Health
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026: Jumlah Perokok Dewasa Indonesia Naik 8,8 Juta dalam 10 Tahun
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026: Jumlah Perokok Dewasa Indonesia Naik 8,8 Juta dalam 10 Tahun
Health
Pentingnya Perawatan Fisik dan Spiritual Pasien Kanker Stadium Lanjut
Pentingnya Perawatan Fisik dan Spiritual Pasien Kanker Stadium Lanjut
Health
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026: Konsumsi Rokok Masih Tinggi, Edukasi Perlu Diperkuat
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026: Konsumsi Rokok Masih Tinggi, Edukasi Perlu Diperkuat
Health
3 Mitos tentang Lupus yang Banyak Dipercaya dan Bisa Berakibat Fatal
3 Mitos tentang Lupus yang Banyak Dipercaya dan Bisa Berakibat Fatal
Health
Tak Hanya Lelah, Ini Gejala Perubahan Hormon pada Pria Menurut Dokter
Tak Hanya Lelah, Ini Gejala Perubahan Hormon pada Pria Menurut Dokter
Health
Kelelahan Terus-menerus pada Wanita Bisa Jadi Gejala Lupus, Jangan Abaikan
Kelelahan Terus-menerus pada Wanita Bisa Jadi Gejala Lupus, Jangan Abaikan
Health
Kurang Tidur Dapat Tingkatkan Risiko Stroke Ringan, Ini Penjelasan Dokter
Kurang Tidur Dapat Tingkatkan Risiko Stroke Ringan, Ini Penjelasan Dokter
Health
6 Penyebab Sakit Kepala di Tengkuk, Termasuk Postur yang Buruk
6 Penyebab Sakit Kepala di Tengkuk, Termasuk Postur yang Buruk
Health
Dokter Ungkap, 35 Persen Kasus Sulit Punya Anak Ternyata Berasal dari Pria
Dokter Ungkap, 35 Persen Kasus Sulit Punya Anak Ternyata Berasal dari Pria
Health
Dokter Ungkap Makanan yang Bisa Tingkatkan Kualitas Embrio, Salah Satunya Daging Merah
Dokter Ungkap Makanan yang Bisa Tingkatkan Kualitas Embrio, Salah Satunya Daging Merah
Health
BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik, Ini Besaran yang Masih Berlaku
BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik, Ini Besaran yang Masih Berlaku
Health
Orangtua Perlu Tahu, Ini Batas Aman Anak Makan Daging Kurban
Orangtua Perlu Tahu, Ini Batas Aman Anak Makan Daging Kurban
Health
Amankah Anak Makan Sate dan Gulai saat Idul Adha? Ini Penjelasan Dokter
Amankah Anak Makan Sate dan Gulai saat Idul Adha? Ini Penjelasan Dokter
Health
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau