Penulis
KOMPAS.com – Scaling gigi merupakan salah satu prosedur pembersihan karang gigi yang penting untuk menjaga kesehatan mulut dan mencegah infeksi.
Banyak peserta BPJS Kesehatan bertanya apakah tindakan ini dapat ditanggung layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada praktiknya, scaling gigi dapat dijamin BPJS Kesehatan, namun tidak berlaku untuk semua kasus.
Penjaminan hanya diberikan jika terdapat indikasi medis yang dinilai oleh dokter gigi, bukan karena permintaan pribadi atau alasan estetika.
Artinya, peserta harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempatnya terdaftar.
“Kami informasikan, scaling gigi/pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari dokter, dan tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri atau untuk tujuan estetik,” tulis Lia, Admin BPJS Kesehatan melalui layanan pesan langsung, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Cara Menggunakan BPJS untuk Scaling Gigi, Simak Alurnya
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta harus mengikuti alur pemeriksaan sesuai aturan pelayanan dasar.
Saat ini, pemeriksaan tidak dapat dilakukan langsung ke rumah sakit kecuali dirujuk oleh fasilitas pertama.
“Perihal alur pelayanan kesehatan, peserta bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke Faskes Tingkat I terdaftar ya. Pastikan status kartu JKN-KIS terbaca aktif pada saat melakukan pemeriksaan,” tulis Lia, Admin BPJS Kesehatan.
Baca juga: Viral Scaling Gigi Saat Haid Picu Pendarahan Berlebih, Benarkah?
manfaat scaling gigiSecara garis besar, alurnya sebagai berikut:
Dokter gigi akan memeriksa kondisi kesehatan mulut dan gusi. Bila ditemukan indikasi medis, misalnya peradangan gusi akibat karang gigi, dokter dapat menentukan apakah scaling perlu dilakukan.
Banyak FKTP yang sudah memiliki layanan scaling dasar.
Pada kondisi tertentu, tindakan bisa selesai pada kunjungan yang sama.
Misalnya bila kasus peradangan cukup parah, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan.
Rujukan diberikan berdasarkan penilaian dokter.
BPJS hanya dapat memproses klaim jika status keanggotaan aktif saat dilakukan pemeriksaan.
Penjaminan scaling gigi ini mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program JKN.
Misalnya karang gigi yang menyebabkan gingivitis (radang gusi), gusi mudah berdarah, bau mulut akibat plak menumpuk, peradangan yang mengganggu fungsi mengunyah atau kenyamanan pasien.
Scaling tidak ditanggung jika dilakukan untuk alasan estetika, dilakukan tanpa indikasi medis, dilakukan di luar faskes tempat peserta terdaftar tanpa rujukan, prosedur dipilih sendiri tanpa rekomendasi dokter.
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi (kalkulus) yang menempel kuat pada permukaan gigi dan tidak bisa dihilangkan hanya dengan sikat gigi.
Dalam praktik kedokteran gigi, tindakan ini biasanya dilakukan menggunakan alat ultrasonik yang memecah tumpukan karang dan plak secara aman.
Menurut pedoman kesehatan mulut dari American Dental Association (ADA), plak yang tidak dibersihkan secara rutin dapat mengeras menjadi karang gigi dan memicu peradangan gusi (gingivitis), infeksi, dan penyakit periodontal.
Baca juga: Tak Sekadar Estetika, Ini Alasan Scaling Gigi Penting bagi Kesehatan
Scaling penting karena:
Karang gigi menyebabkan iritasi dan membuat gusi mudah berdarah.
Jika dibiarkan, infeksi dapat merusak jaringan penyangga gigi.
Karang gigi dapat menyimpan bakteri penyebab bau.
Sikap gigi tidak cukup untuk membersihkan area yang tertutup karang.
Gigi menjadi lebih kuat dan risiko pencabutan gigi di kemudian hari lebih rendah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang