Penulis
KOMPAS.com - Belakangan ini, masyarakat ramai membicarakan kabar bahwa sistem rujukan BPJS Kesehatan akan diubah menjadi lebih mudah dan tidak lagi berjenjang.
Namun, apakah benar aturan baru tersebut sudah berlaku?
Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang tengah menyiapkan perubahan sistem rujukan.
Kendati demikian, regulasi resmi terkait mekanisme barunya belum diterbitkan.
"Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumya, Minggu (16/11/2025).
"Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres," tambahnya.
Berikut penjelasan terbaru yang sudah disampaikan Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Plafon Biaya Perawatan DBD
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa perubahan sistem rujukan diperlukan karena pola rujukan berjenjang yang ada saat ini kerap memperlambat penanganan kasus darurat.
Kondisi ini dapat menyebabkan pasien harus melalui rumah sakit tipe C atau B terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan di rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, seperti RS tipe A.
Pada kasus penyakit berat atau gawat darurat, proses ini berpotensi memperlambat penanganan yang seharusnya lebih cepat.
Kemenkes menilai bahwa mekanisme baru diperlukan agar pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan kompetensi yang sesuai, bukan sekadar mengikuti jenjang kelas rumah sakit.
Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Lonjakan Kasus DBD
Kemenkes mengusulkan sistem baru berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi sepenuhnya berjenjang.
Konsep ini menekankan bahwa pasien akan diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan fasilitas memadai untuk menangani masalah kesehatan yang dialami.
Dalam rencana ini, Kemenkes menyebut empat kategori layanan berdasarkan kompetensi, yaitu:
Melalui skema tersebut, penyakit tertentu seperti jantung, stroke, kanker, dan gangguan ginjal dapat ditangani lebih cepat karena pasien tidak harus melalui beberapa lapis rujukan terlebih dahulu.
Baca juga: Tes Pap Smear Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya
Meski rencana perubahan ini sudah disampaikan secara terbuka, hingga kini belum ada Permenkes atau petunjuk teknis resmi yang menetapkan sistem rujukan kompetensi tersebut sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan mekanisme rujukan jika regulasi dari Kemenkes telah disahkan.
Ini berarti perubahan tersebut masih berada di tahap pembahasan dan penyusunan regulasi.
Baca juga: Akses Trauma Center Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Hadir di Surabaya
Dalam beberapa waktu ke depan, ini beberapa hal yang perlu ditunggu masyarakat:
Baru setelah regulasi diterbitkan dan sistem informasi diperbarui, peserta BPJS dapat mulai merasakan perubahan alur rujukan yang lebih fleksibel dan sesuai kompetensi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ungkap Keunggulan JKN dan Tantangan Pembiayaan di Masa Depan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang