Penulis
KOMPAS.com – Scaling gigi menjadi salah satu layanan yang banyak ditanyakan para peserta BPJS Kesehatan.
Pembersihan karang gigi memang dapat dilakukan secara gratis di fasilitas kesehatan, kapan pun mereka membutuhkannya.
Namun, BPJS Kesehatan memiliki aturan khusus terkait jenis tindakan ini.
“Perihal scaling gigi/pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dari dokter dan tidak dapat dijamin jika atas permintaan sendiri dari peserta atau tujuan estetik,” tulis Lia, admin BPJS Kesehatan, dalam pesannya kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Admin BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa scaling hanya dapat dijamin apabila dilakukan atas indikasi medis.
“Peserta dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke Faskes Tingkat I terdaftar. Pastikan status kartu JKN-KIS terbaca aktif pada saat pemeriksaan. Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin sesuai indikasi medis dokter dan tidak dijamin jika atas permintaan sendiri atau tujuan estetik,” lanjut Lia, admin BPJS Kesehatan.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa tindakan scaling gigi hanya diberikan apabila dokter menilai kondisi gusi maupun jaringan pendukung gigi membutuhkan pembersihan untuk mencegah perburukan.
Aturan penjaminan juga mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023. Lalu, bagaimana alur penggunaan BPJS untuk scaling gigi?
Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Dirut BPJS Kesehatan Ingatkan Lonjakan Kasus DBD
Cara meminta rujukan BPJS Kesehatan.Peserta harus datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) sesuai tempat terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik gigi.
Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi untuk menentukan apakah peserta membutuhkan scaling atau pembersihan karang gigi.
BPJS Kesehatan menyebut scaling dapat dijamin apabila peserta mengalami kondisi seperti gingivitis akut atau peradangan gusi yang memerlukan pembersihan karang gigi.
Dengan begitu, jika tidak ada indikasi medis dari dokter atau atas permintaan sendiri dari peserta untuk tujuan estetika, maka tidak dapat jaminan dari BPJS.
Admin BPJS juga menambahkan bahwa peserta harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Faskes tingkat I, dan penjaminan tindakan berpedoman pada Permenkes No. 3 Tahun 2023.
Baca juga: Rujukan BPJS Akan Diubah Menjadi Lebih Ringkas, Ini Kata Menkes
Jika Faskes I memiliki fasilitas scaling, tindakan dapat dilakukan langsung.
Apabila peralatan tidak memadai, dokter dapat memberikan rujukan ke fasilitas lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selama tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis, melalui alur Faskes I, dan di fasilitas mitra BPJS, peserta tidak dikenakan biaya apa pun.
Peserta cukup membawa KTP dan kartu BPJS (fisik atau digital melalui Mobile JKN) saat pemeriksaan maupun tindakannya.
Menurut American Dental Association (ADA), scaling gigi adalah bagian dari prosedur pembersihan profesional yang bertujuan mengangkat plak dan karang gigi yang menempel pada permukaan gigi serta area di bawah garis gusi.
Prosedur ini menggunakan alat manual maupun ultrasonik untuk membersihkan penumpukan yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan menyikat gigi atau flossing.
Sementara itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menjelaskan bahwa penumpukan plak dan karang gigi dapat memicu peradangan gusi (gingivitis) dan berkembang menjadi penyakit periodontal jika tidak ditangani.
Scaling membantu menghentikan proses peradangan tersebut, menjaga kesehatan jaringan pendukung gigi, dan mengurangi risiko gigi goyang akibat kerusakan tulang penyangga.
Selain mencegah penyakit gusi, scaling juga bermanfaat untuk:
Baca juga: Tak Sekadar Estetika, Ini Alasan Scaling Gigi Penting bagi Kesehatan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang