Editor
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman ilegal ratusan burung tanpa dokumen resmi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya di jalur Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung.
Keberhasilan ini menjadi salah satu upaya penting dalam menekan perdagangan satwa liar yang masih marak terjadi.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah bus antarprovinsi PO ALS bernomor polisi BK 7392 LD yang melayani rute Medan menuju Lampung Selatan," kata Itno dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu (30/5/2026) dikutip dari Antara.
Baca juga: Penyelundupan 1.424 Burung Digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Bali
Itno menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi KSDA Wilayah III BKSDA Bengkulu berkoordinasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung.
Sekitar pukul 10.26 WIB, petugas kemudian menghentikan dan memeriksa bus yang dicurigai di Kilometer 127B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah wadah berisi burung tanpa dokumen sah, yaitu:
Seluruh wadah tersebut berisi ratusan burung yang diduga akan diselundupkan ke wilayah lain.
Baca juga: Habitat Burung Laut Menyusut, Terpaksa Terbang Lebih Jauh untuk Berburu
Petugas menemukan total 203 ekor burung dari berbagai jenis. Rinciannya sebagai berikut:
"Petugas menemukan 203 ekor burung yang terdiri atas 27 ekor cica daun kecil, 22 ekor serindit Sumatra, empat ekor kacembang gadung, 120 ekor kacamata gunung atau pleci, serta 30 ekor tepus tunggir merah," ujarnya.
Temuan ini menunjukkan masih tingginya permintaan terhadap burung liar di pasar ilegal.
Baca juga: Disembunyikan di Toilet Bus, Penyelundupan 620 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni
Pemilik yang diduga terlibat dalam pengiriman satwa tersebut langsung diamankan bersama barang bukti di PJR Induk Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, seluruh burung yang berhasil diamankan diserahkan kepada petugas Seksi KSDA Wilayah III Lampung. Burung-burung tersebut akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Langkah ini penting untuk memastikan kondisi satwa kembali sehat dan mampu bertahan hidup di alam liar.