Editor
KOMPAS.com - Gaji ke-13 untuk sebagian aparatur sipil negara atau ASN mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026).
Pencairan gaji ke-13 tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tidak Menerima, dan Besarannya
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Pada 2026, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan?
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Gaji ke-13 juga mencakup sejumlah komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.
Berikut komponen gaji ke-13 tahun 2026:
Dengan komponen tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN dapat berbeda-beda.
Perbedaan nominal bergantung pada pangkat, jabatan, kelas jabatan, status kepegawaian, dan ketentuan tunjangan masing-masing.
Besaran gaji ke-13 PNS mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi negeri baru, besaran maksimalnya diatur berdasarkan jabatan, eselon, pendidikan, dan masa kerja.
Berikut perinciannya: