YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru yang lebih serius. Pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan penggunaan obat tidur atau zat tertentu yang diberikan kepada anak-anak agar mereka tidak rewel saat ditinggal atau diikat oleh pengasuh.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pemeriksaan medis menyeluruh terhadap para korban. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan anak-anak.
“Kalau memang diindikasikan ke sana (penggunaan obat), kami siap untuk memeriksa anak-anak. Ya, kami akan melakukan screening,” ujar Hasto Wardoyo, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Siapkan 15 Daycare Pengganti bagi Korban Little Aresha, Biaya Gratis hingga Juni
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 130 orangtua korban Little Aresha yang mengakses layanan konsultasi di Pemkot Yogyakarta. Hasto mengungkapkan bahwa kondisi psikologis para orangtua saat ini masih sangat emosional dan menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya.
“Kami sangat mengerti emosi para orangtua. Mereka ingin memastikan kasus ini betul-betul diberikan keadilan secara hukum,” beber Hasto.
Selain pendampingan psikologis bagi orangtua, Pemkot juga fokus pada pemulihan fisik anak. Berdasarkan laporan yang masuk, beberapa anak mengalami masalah kesehatan serius seperti pneumonia hingga gangguan tumbuh kembang yang berisiko pada stunting.
Baca juga: Polisi Telusuri Kemungkinan Daycare Little Aresha Pakai Obat Tidur Sebelum Ikat Anak
Hasto membeberkan salah satu temuan memprihatinkan di mana terdapat anak berusia 36 bulan namun hanya memiliki berat badan 10 kilogram. Kondisi ini sudah masuk dalam kategori "di bawah garis merah" yang memerlukan penanganan medis intensif.
“Tumbuh kembang ada yang enggak bagus. Jika tidak ada penyakit dasar, pemulihan berat badan biasanya butuh waktu tiga bulan. Namun, jika ada penyakit penyerta seperti TBC atau pneumonia, prosesnya bisa lebih lama,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyebutkan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan tenaga ahli medis dan psikiater untuk membuktikan dugaan penggunaan obat tidur tersebut.
“Penyidik tidak memiliki kemampuan di bidang medis atau psikiater, jadi kami harus berkolaborasi dengan pihak kompeten agar ahli yang menyampaikan hasil pembuktiannya nanti,” kata Adrian.
Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dalam menjerat 13 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang