YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Ngemplaksari, Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul mengeluhkan wilayahnya masuk dalam zona kawasan industri Piyungan.
Kondisi ini membuat tanah mereka sulit dijual.
Pemerintah sedang mengajukan review Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengubah zona tersebut.
Widayat, perwakilan warga Ngemplaksari RT 5 mengatakan, pihaknya meminta penjelasan Bupati Bantul terkait belasan bidang tanah warga yang tiba-tiba masuk zona kawasan industri.
"Kami mengajukan permohonan untuk 14 bidang tanah termasuk milik saya yang mau dijual dikeluarkan dari zona industri," kata Widayat di Bantul, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Pembubaran Ibadah di GMS Bantul, Polda DIY Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Ia menjelaskan, tanah para warga tersebut berada sekitar 500 meter hingga 1 kilometer dari kawasan industri Piyungan.
"Kemarin sudah mau dijual, pembeli sudah ada tapi terhalang masalah kawasan industri," kata dia.
Widayat mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kalurahan, namun disarankan untuk langsung berkoordinasi ke tingkat Kabupaten.
"Saya mohon ke pak Bupati untuk mengubah zonanya menjadi zona yang bebas dari kawasan industri," kata dia.
Sekretaris Dispertaru Bantul, Agus Muji Hartono mengatakan, untuk mengubah zona tata ruang memerlukan beberapa tahapan.
Ia mengatakan, bahwa RDTR memerlukan review. Saat ini pihaknya telah mengajukan ke Kementerian ART/BPN.
"Kemarin bulan Maret kami sudah ajukan ke Kementerian ATR/BPN terkait 3 RDTR, termasuk RDTR Bantul timur yang lokasinya milik warga," kata Agus.
Baca juga: Bupati Bantul Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS, Umat Kembali Beribadah di Mall Sementara Waktu
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN.
"Satu-satunya jalan mengubah zonanya tetap harus review RDTR. Karena RDTR Bantul Timur, termasuk Piyungan sudah ditetapkan lewat Perbub dan juga sudah terintegrasi OSS," kata Agus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang