Sebab, sebagian bangunannya menyerobot sempadan dan aliran sungai.
“Kami mulai Januari (2026) berjuang. Bagaimana sempadan kami bisa dikembalikan ke asalnya," kata salah satu petani tambak, Samsul Ma'arif di Kecamatan Sukolilo, Senin (25/5/2026).
Samsul mengatakan, warga meminta sempadan berukuran sekitar 7 meter dan sungai 6,5 meter dikembalikan fungsinya. Sebab, alirannya bermanfaat untuk menampung air hujan.
Baca juga: Lapangan Padel Surabaya Diduga Serobot Sungai, Pengembang: Sesuai Perizinan
"Sungai itu drainase dari semua warga dan termasuk aliran ke sungai tambak kami. Kalau ini diserobot sama pengembang, khawatir akan terjadi masalah, terutama banjir," jelasnya.
Sementara itu, Project Director Grand Eastern, Johan Prajitno, mengatakan, pembangunan lapangan padel di perumahan itu sesuai dengan sertifikat dan aturan yang berlaku.
"Pasti kami bangunnya sesuai dengan alas hak kepemilikan kami. Kedua, pembangunannya juga sesuai dengan perizinan,” kata Johan, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
"Mengenai pembangunan memang kapan hari ada kelalaian, itu agak merepet ke sungai. Tetapi, setelah itu kan sudah sudah kami geser, sesuaikan dengan perizinan," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang