PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 senilai Rp 40 miliar yang dikelola KPU Kotim.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti kuat untuk menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa perkara korupsi ini masih dalam tahap pengembangan intensif.
“KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” beber Hendri saat diwawancarai usai mengantar kepulangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).
Hendri menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
“Mudah-mudahan proses pengumpulan alat bukti ini berjalan lancar, sehingga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah: Eks Bupati Sleman Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Hendri menjelaskan bahwa potensi tersangka pada kasus ini adalah orang-orang yang berkaitan dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024 tersebut. Saat disinggung mengenai peluang tersangka dari internal KPU Kotim, Hendri belum memberikan kepastian.
“Belum tahu, sekali lagi kasih waktu kami untuk melengkapi alat bukti, pada saatnya siapapun nanti yang terlibat akan kami mintai pertanggung jawaban,” tuturnya.
Saat ini, Kejati Kalteng juga tengah melakukan penghitungan rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam proses ini, pihak jaksa terus menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih dalam progres penghitungan, kami masih berkoordinasi dengan teman-teman BPKP,” jelas Hendri.
Baca juga: Eks Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Majelis Taklim
Penyidikan kasus ini sendiri telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan sejak 8 Januari 2026. Sebagai tindak lanjut, jaksa telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kota Sampit, mulai dari Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol, hingga Kantor Sekretariat DPRD.
“Menindaklanjuti surat perintah penyidikan itu, kami melakukan penyidikan untuk memperkuat dugaan dengan memperoleh alat bukti melalui penggeledahan ke sejumlah kantor di Kotim, yakni Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol, Kantor Sekretariat DPRD, dan beberapa tempat lain,” beber Hendri.
Selain kantor pemerintah, tim penyidik menyasar tempat usaha seperti toko dan biro perjalanan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pilkada. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, 1 unit notebook, serta berkas yang diduga fiktif.
“Di salah satu ruangan di Kantor KPU Kotim, penyidik melakukan penyitaan dan menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, karena terdapat stempel toko, travel, dan beberapa penyedia konsumsi yang berada di ruangan KPU,” kata Hendri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang