Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Hibah Pilkada Kotim Rp 40 Miliar Dikorupsi, Jaksa Buru Tersangka dan Hitung Kerugian Negara

Kompas.com, 7 April 2026, 19:55 WIB
Akhmad Dhani,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 senilai Rp 40 miliar yang dikelola KPU Kotim.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti kuat untuk menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa perkara korupsi ini masih dalam tahap pengembangan intensif.

“KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” beber Hendri saat diwawancarai usai mengantar kepulangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).

Hendri menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

“Mudah-mudahan proses pengumpulan alat bukti ini berjalan lancar, sehingga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah: Eks Bupati Sleman Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Potensi Tersangka di Lingkaran Pengelola Dana

Hendri menjelaskan bahwa potensi tersangka pada kasus ini adalah orang-orang yang berkaitan dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024 tersebut. Saat disinggung mengenai peluang tersangka dari internal KPU Kotim, Hendri belum memberikan kepastian.

“Belum tahu, sekali lagi kasih waktu kami untuk melengkapi alat bukti, pada saatnya siapapun nanti yang terlibat akan kami mintai pertanggung jawaban,” tuturnya.

Saat ini, Kejati Kalteng juga tengah melakukan penghitungan rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam proses ini, pihak jaksa terus menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih dalam progres penghitungan, kami masih berkoordinasi dengan teman-teman BPKP,” jelas Hendri.

Baca juga: Eks Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Majelis Taklim

Temuan Stempel "Tak Lazim" dan Berkas Fiktif

Penyidikan kasus ini sendiri telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan sejak 8 Januari 2026. Sebagai tindak lanjut, jaksa telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kota Sampit, mulai dari Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol, hingga Kantor Sekretariat DPRD.

“Menindaklanjuti surat perintah penyidikan itu, kami melakukan penyidikan untuk memperkuat dugaan dengan memperoleh alat bukti melalui penggeledahan ke sejumlah kantor di Kotim, yakni Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol, Kantor Sekretariat DPRD, dan beberapa tempat lain,” beber Hendri.

Selain kantor pemerintah, tim penyidik menyasar tempat usaha seperti toko dan biro perjalanan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pilkada. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, 1 unit notebook, serta berkas yang diduga fiktif.

“Di salah satu ruangan di Kantor KPU Kotim, penyidik melakukan penyitaan dan menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, karena terdapat stempel toko, travel, dan beberapa penyedia konsumsi yang berada di ruangan KPU,” kata Hendri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Regional
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Dana Hibah Pilkada Kotim Rp 40 Miliar Dikorupsi, Jaksa Buru Tersangka dan Hitung Kerugian Negara
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat