LAMPUNG, KOMPAS.com - Penerimaan suap dengan dalih proyek hingga Rp 5,75 miliar yang dilakukan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyajikan lagu lama yang kembali terulang.
Ardito mengaku uang suap itu digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 5,25 miliar dari bank sebagai kebutuhan kampanye Pilkada 2024 lalu.
Fakta yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memunculkan kembali kondisi nyata tentang besarnya biaya politik (political cost) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah mengungkapkan, biaya politik yang mahal selalu menjadi alasan klasik.
Khususnya, kepala daerah yang terpilih untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan ketika berkompetisi tersebut.
"Memang beberapa kesempatan saya sampaikan bahwa biaya politik kita sangat mahal," kata dia melalui wawancara tertulis, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap
Candra, sapaannya, menambahkan, untuk menjadi kepala daerah tingkat kabupaten/kota dibutuhkan dana politik tidak kurang dari Rp 100 miliar - Rp 200 miliar. Sedangkan untuk gubernur mencapai Rp 300 miliar - Rp 400 miliar.
"Menurut saya, beban kepala daerah sudah pasti akan mengembalikan dana yang telah dikeluarkan dalam mencalonkan diri sebelumnya," kata dia.
Pilihan lainnya, malah terlilit hutang kepada donatur-donatur sebagai komitmen ketika terpilih akan diberikan proyek-proyek sebagai balas jasa.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Lelang Proyek Dimenangkan Perusahaan Timsesnya
Padahal dalam UU 10 tahun 2016 pasal 74 menyebutkan sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon diperbolehkan asalkan mengikuti ketentuan dalam regulasi tersebut.
Contohnya, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan badan hukum swasta bisa sampai Rp 750 juta. Akan tetapi memang harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU.
"Jadi apakah pemilihan harus melalui DPRD? Menurut saya itu juga bukan hal yang dapat menghapus korupsi dan praktek politik uang," kata dia.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
Akan tetapi yang perlu diperbaiki adalah tegasnya sebuah regulasi yang mengatur politik uang serta mental politikus dalam menjalankan peran kepala daerah.
Tentu hal ini berkaitan dengan pendidikan politik dan sistem rekrutmen oleh partai politik untuk mempersiapkan calon kepala daerah.
"Walaupun memang perlu persiapan yang matang dalam menciptakan kader politik menjadi kader bangsa untuk kemaslahatan rakyat," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang