Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lampung Tengah Korupsi Buat Bayar Utang Kampanye, Akademisi: Regulasi Harus Diperbaiki

Kompas.com, 12 Desember 2025, 16:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Novita Rahmawati

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penerimaan suap dengan dalih proyek hingga Rp 5,75 miliar yang dilakukan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyajikan lagu lama yang kembali terulang.

Ardito mengaku uang suap itu digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 5,25 miliar dari bank sebagai kebutuhan kampanye Pilkada 2024 lalu.

Fakta yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memunculkan kembali kondisi nyata tentang besarnya biaya politik (political cost) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah mengungkapkan, biaya politik yang mahal selalu menjadi alasan klasik.

Khususnya, kepala daerah yang terpilih untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan ketika berkompetisi tersebut. 

"Memang beberapa kesempatan saya sampaikan bahwa biaya politik kita sangat mahal," kata dia melalui wawancara tertulis, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap

Candra, sapaannya, menambahkan, untuk menjadi kepala daerah tingkat kabupaten/kota dibutuhkan dana politik tidak kurang dari Rp 100 miliar - Rp 200 miliar. Sedangkan untuk gubernur mencapai Rp 300 miliar - Rp 400 miliar.

"Menurut saya, beban kepala daerah sudah pasti akan mengembalikan dana yang telah dikeluarkan dalam mencalonkan diri sebelumnya," kata dia.

Pilihan lainnya, malah terlilit hutang kepada donatur-donatur sebagai komitmen ketika terpilih akan diberikan proyek-proyek sebagai balas jasa. 

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Lelang Proyek Dimenangkan Perusahaan Timsesnya

Padahal dalam UU 10 tahun 2016 pasal 74 menyebutkan sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon diperbolehkan asalkan mengikuti ketentuan dalam regulasi tersebut.

Contohnya, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan badan hukum swasta bisa sampai Rp 750 juta. Akan tetapi memang harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU. 

"Jadi apakah pemilihan harus melalui DPRD? Menurut saya itu juga bukan hal yang dapat menghapus korupsi dan praktek politik uang," kata dia.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya

Akan tetapi yang perlu diperbaiki adalah tegasnya sebuah regulasi yang mengatur politik uang serta mental politikus dalam menjalankan peran kepala daerah.

Tentu hal ini berkaitan dengan pendidikan politik dan sistem rekrutmen oleh partai politik untuk mempersiapkan calon kepala daerah.

"Walaupun memang perlu persiapan yang matang dalam menciptakan kader politik menjadi kader bangsa untuk kemaslahatan rakyat," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Jalan Rusak di Blora, Janji Pemprov Jateng, dan Anggaran Rp 5,2 Miliar
Jalan Rusak di Blora, Janji Pemprov Jateng, dan Anggaran Rp 5,2 Miliar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Bupati Lampung Tengah Korupsi Buat Bayar Utang Kampanye, Akademisi: Regulasi Harus Diperbaiki
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat