Salin Artikel

Bupati Lampung Tengah Korupsi Buat Bayar Utang Kampanye, Akademisi: Regulasi Harus Diperbaiki

Ardito mengaku uang suap itu digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 5,25 miliar dari bank sebagai kebutuhan kampanye Pilkada 2024 lalu.

Fakta yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memunculkan kembali kondisi nyata tentang besarnya biaya politik (political cost) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah mengungkapkan, biaya politik yang mahal selalu menjadi alasan klasik.

Khususnya, kepala daerah yang terpilih untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan ketika berkompetisi tersebut. 

"Memang beberapa kesempatan saya sampaikan bahwa biaya politik kita sangat mahal," kata dia melalui wawancara tertulis, Jumat (12/12/2025).

Candra, sapaannya, menambahkan, untuk menjadi kepala daerah tingkat kabupaten/kota dibutuhkan dana politik tidak kurang dari Rp 100 miliar - Rp 200 miliar. Sedangkan untuk gubernur mencapai Rp 300 miliar - Rp 400 miliar.

"Menurut saya, beban kepala daerah sudah pasti akan mengembalikan dana yang telah dikeluarkan dalam mencalonkan diri sebelumnya," kata dia.

Pilihan lainnya, malah terlilit hutang kepada donatur-donatur sebagai komitmen ketika terpilih akan diberikan proyek-proyek sebagai balas jasa. 

Padahal dalam UU 10 tahun 2016 pasal 74 menyebutkan sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon diperbolehkan asalkan mengikuti ketentuan dalam regulasi tersebut.

Contohnya, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan badan hukum swasta bisa sampai Rp 750 juta. Akan tetapi memang harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU. 

"Jadi apakah pemilihan harus melalui DPRD? Menurut saya itu juga bukan hal yang dapat menghapus korupsi dan praktek politik uang," kata dia.

Akan tetapi yang perlu diperbaiki adalah tegasnya sebuah regulasi yang mengatur politik uang serta mental politikus dalam menjalankan peran kepala daerah.

Tentu hal ini berkaitan dengan pendidikan politik dan sistem rekrutmen oleh partai politik untuk mempersiapkan calon kepala daerah.

"Walaupun memang perlu persiapan yang matang dalam menciptakan kader politik menjadi kader bangsa untuk kemaslahatan rakyat," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2025/12/12/162319578/bupati-lampung-tengah-korupsi-buat-bayar-utang-kampanye-akademisi-regulasi

Terkini Lainnya

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com