Penulis
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial CD.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Daycare tersebut menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu usai Polresta Yogyakarta menemukan anak yang dititipkan orangtua mendapat perlakuan tak manusiawi, seperti tangan diikat dan tidak dipakaikan baju.
CD yang merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) UGM hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (26/5/2026) untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Iya, untuk dosen (Penasihat Yayasan Little Aresha) sudah kami panggil kemarin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 dan beliau sudah hadir di Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta," kata Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, dikutip dari TribunJogja, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Digelar Tertutup, Polisi: Untuk Meyakinkan Hakim
Dalam proses pemeriksaan tersebut, CD menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan maupun tidak mengetahui penggunaan namanya dalam struktur kepengurusan daycare.
"Dalam pemeriksaannya, beliau menyampaikan bahwa tidak ikut campur atau tidak mengetahui terkait dengan struktur organisasi tersebut," ungkap Apri.
Selain CD, penyidik juga menyiapkan pemanggilan terhadap pengurus yayasan lainnya, yakni seorang laki-laki berinisial RIL yang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan dan berprofesi sebagai hakim aktif di Pengadilan Negeri.
Hingga saat ini, proses penyidikan terus berkembang dengan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 152 orang.
"Sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 152 orang saksi ya. Di antaranya 124 orangtua korban, kemudian yang menjadi korban yaitu 144 anak," pungkas Apri.
Baca juga: Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 125 Orangtua Korban Dapat Pendampingan Hukum
Di sisi lain, Tim Hukum Peduli Anak yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta turut memberikan pendampingan kepada para korban dan keluarga dalam menghadapi tahapan proses hukum berikutnya.
Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Sukiratnasari, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendampingi korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), seiring perkara yang segera memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
"Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus dihadirkan ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu," kata Sukiratnasari, dikutip dari Antara Jogja, Jumat.
Baca juga: Usut Kasus Little Aresha, Polresta Yogyakarta Bakal Cek Rekening Koran Dosen UGM dan Hakim
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan dilakukan karena dugaan awal menunjukkan adanya persoalan legalitas pada lembaga daycare tersebut, termasuk status yayasan yang diduga belum berbadan hukum.
Perkembangan penanganan kasus juga mengarah pada penerapan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda sekitar Rp 2 miliar.
Sebelumnya, sempat muncul opsi penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Namun, dipilih aturan dengan sanksi lebih berat karena dianggap mencakup beberapa unsur pelanggaran sekaligus.
"(UU) Sisdiknas itu ke penyelenggara. Nah, penyelenggaranya ini kalau badan hukum, badan hukum, kalau belum berbadan hukum. Artinya pengurusnya yang terlibat. Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan," jelas Sukiratnasari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang