Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen UGM Diperiksa soal Kasus Daycare Little Aresha: Mengaku Namanya Dicatut, Tak Ikut Campur

Kompas.com, 29 Mei 2026, 15:55 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial CD.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Daycare tersebut menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu usai Polresta Yogyakarta menemukan anak yang dititipkan orangtua mendapat perlakuan tak manusiawi, seperti tangan diikat dan tidak dipakaikan baju.

CD yang merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) UGM hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (26/5/2026) untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Iya, untuk dosen (Penasihat Yayasan Little Aresha) sudah kami panggil kemarin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 dan beliau sudah hadir di Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta," kata Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, dikutip dari TribunJogja, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Digelar Tertutup, Polisi: Untuk Meyakinkan Hakim

CD Tidak Tahu Namanya Dicatut sebagai Pengurus

Dalam proses pemeriksaan tersebut, CD menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan maupun tidak mengetahui penggunaan namanya dalam struktur kepengurusan daycare.

"Dalam pemeriksaannya, beliau menyampaikan bahwa tidak ikut campur atau tidak mengetahui terkait dengan struktur organisasi tersebut," ungkap Apri.

Selain CD, penyidik juga menyiapkan pemanggilan terhadap pengurus yayasan lainnya, yakni seorang laki-laki berinisial RIL yang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan dan berprofesi sebagai hakim aktif di Pengadilan Negeri.

Hingga saat ini, proses penyidikan terus berkembang dengan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 152 orang.

"Sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 152 orang saksi ya. Di antaranya 124 orangtua korban, kemudian yang menjadi korban yaitu 144 anak," pungkas Apri.

Baca juga: Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 125 Orangtua Korban Dapat Pendampingan Hukum

Pendampingan Hukum untuk Orangtua Korban

Di sisi lain, Tim Hukum Peduli Anak yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta turut memberikan pendampingan kepada para korban dan keluarga dalam menghadapi tahapan proses hukum berikutnya.

Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Sukiratnasari, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendampingi korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), seiring perkara yang segera memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

"Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus dihadirkan ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu," kata Sukiratnasari, dikutip dari Antara Jogja, Jumat.

Baca juga: Usut Kasus Little Aresha, Polresta Yogyakarta Bakal Cek Rekening Koran Dosen UGM dan Hakim

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan dilakukan karena dugaan awal menunjukkan adanya persoalan legalitas pada lembaga daycare tersebut, termasuk status yayasan yang diduga belum berbadan hukum.

Perkembangan penanganan kasus juga mengarah pada penerapan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda sekitar Rp 2 miliar.

Sebelumnya, sempat muncul opsi penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun, dipilih aturan dengan sanksi lebih berat karena dianggap mencakup beberapa unsur pelanggaran sekaligus.

"(UU) Sisdiknas itu ke penyelenggara. Nah, penyelenggaranya ini kalau badan hukum, badan hukum, kalau belum berbadan hukum. Artinya pengurusnya yang terlibat. Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan," jelas Sukiratnasari.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Polresta Yogyakarta Limpahkan Berkas Tahap 1 Senin Depan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Fakta-fakta Wanita Boyolali Tewas Usai Makan Sate Kiriman Misterius: 5 Ayam Ikut Mati, Menantu Dicurigai
Fakta-fakta Wanita Boyolali Tewas Usai Makan Sate Kiriman Misterius: 5 Ayam Ikut Mati, Menantu Dicurigai
Yogyakarta
Kejar Mimpi ke Korea Selatan, Paduan Suara Atma Jaya Yogyakarta Ngamen untuk Galang Dana
Kejar Mimpi ke Korea Selatan, Paduan Suara Atma Jaya Yogyakarta Ngamen untuk Galang Dana
Yogyakarta
Besok, Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Yogyakarta Tiba di Tanah Air
Besok, Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Yogyakarta Tiba di Tanah Air
Yogyakarta
Teka-teki Sosok 'TIW' di Balik Sapi Kurban 1,1 Ton untuk Warga Sleman, Takmir: Rahasia
Teka-teki Sosok "TIW" di Balik Sapi Kurban 1,1 Ton untuk Warga Sleman, Takmir: Rahasia
Yogyakarta
Sapi Kurban dari Sosok 'TIW' Berbobot 1,1 Ton Disembelih di Sleman, Hasilkan 700 Kg Daging
Sapi Kurban dari Sosok "TIW" Berbobot 1,1 Ton Disembelih di Sleman, Hasilkan 700 Kg Daging
Yogyakarta
Mengapa Wilayah Demak Dekat dengan Semarang? Ini Jejak Sejarahnya dalam Arsip Belanda
Mengapa Wilayah Demak Dekat dengan Semarang? Ini Jejak Sejarahnya dalam Arsip Belanda
Yogyakarta
Misteri Perabotan Rumah di Sleman Terbakar Mulai Terungkap, Tim UPN Temukan Sumber Gas Metana
Misteri Perabotan Rumah di Sleman Terbakar Mulai Terungkap, Tim UPN Temukan Sumber Gas Metana
Yogyakarta
Satu Keluarga Meninggal Saat Camping di Temanggung, Diduga Tewas Sejak Dini Hari
Satu Keluarga Meninggal Saat Camping di Temanggung, Diduga Tewas Sejak Dini Hari
Yogyakarta
Dua Dugaan Penyebab Kematian Satu Keluarga Saat Camping di Temanggung
Dua Dugaan Penyebab Kematian Satu Keluarga Saat Camping di Temanggung
Yogyakarta
Sepekan Diteror Api Misterius, Keluarga di Sleman Mengungsi setelah Siaga 24 Jam
Sepekan Diteror Api Misterius, Keluarga di Sleman Mengungsi setelah Siaga 24 Jam
Yogyakarta
Teka-teki Api Misterius di Rumah Warga Sleman, Pemkab Gandeng UGM dan UPN Cari Penyebabnya
Teka-teki Api Misterius di Rumah Warga Sleman, Pemkab Gandeng UGM dan UPN Cari Penyebabnya
Yogyakarta
Modus Unik Maling Motor di Bantul, Jalan Kaki dan Panggil Tukang Kunci
Modus Unik Maling Motor di Bantul, Jalan Kaki dan Panggil Tukang Kunci
Yogyakarta
Warga Piyungan Bantul Mengeluh Sulit Jual Tanah, Gara-gara Masuk Kawasan Industri
Warga Piyungan Bantul Mengeluh Sulit Jual Tanah, Gara-gara Masuk Kawasan Industri
Yogyakarta
Wamen Fahri Hamzah Dorong Kawasan Kumuh Harus Punya 'Public Space' agar Sungai Tak Jadi Tempat Sampah
Wamen Fahri Hamzah Dorong Kawasan Kumuh Harus Punya "Public Space" agar Sungai Tak Jadi Tempat Sampah
Yogyakarta
Api Misterius Muncul di Rumah Warga Sleman, Dinas ESDM: Gas Septic Tank Merembes
Api Misterius Muncul di Rumah Warga Sleman, Dinas ESDM: Gas Septic Tank Merembes
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau