Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Dugaan Pencemaran Nama Baik Isa Zega Memenuhi Unsur Pidana

Kompas.com, 22 April 2025, 17:58 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Saksi ahli pidana Universitas Pancasila, Prof Dr Agus Surono memberi kesaksian pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa selebgram Isa Zega kepada pengusaha Shandy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4/2025).

Dalam kesaksiannya, Agus memberikan pandangan bahwa Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2024 atau UU ITE yang didakwakan terhadap Isa Zega memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pasalnya, ia menyebut meskipun tidak eksplisit menyebut nama Shandy Purnamasari, tapi yang terpenting pada Pasal 27B ayat (2) adalah maksud dari sebuah perkataan pelaku pencemaran nama baik tersebut.

"Jadi kata kuncinya pada pasal ini adalah yang dimaksud dari sebuah perkataan terdakwa," ungkapnya dalam persidangan.

Baca juga: Momen Nikita Mirzani Bersitegang dengan Kuasa Hukum Isa Zega Saat Beri Kesaksian

Agus Surono menyebut hal itu disebut 'Mens Rea' atau keadaan batin pelaku. Menurutnya, 'Mens Rea' menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi.

"Pasal 27B ini memerlukan maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatirakan dilakukannya kekerasan," tuturnya.

"Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan 'dengan sengaja' untuk merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain,” imbuhnya.

Saat ditunjukkan konten-konten Isa Zega yang diduga melakukan pencemaran nama baik Isa Zega, Agus Suroso menilai bahwa konten itu harus dilihat rangkaiannya.

"Ini merupakan satu rangkaian. Tinggal nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dalam postingan, cenderung ke mana. Nah, hal ini yang lebih berhak menilai yang mulia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Isa Zega dan Shandy Purnamasari berseteru hingga berlanjut ke meja hukum, akibat diduga Isa Zega mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow melalui media sosial.

Baca juga: Doktif Yakin Kata Shaundhesip Isa Zega Ditujukan ke Shandy Purnamasari

Kejadian itu bermula ketika Shandy Purnamasari dihubungi dr Oky Pratama pada pada 14 September 2024, menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.

Mulanya, Shandy sempat menolak karena pihaknya tidak mengenal Isa Zega.

Beberapa waktu kemudian, pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial bernada menyudutkan produk milik Shandy, MS Glow.

Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui dokter Oki.

"Tiga kali dia meminta nomor saya melalui dr Oki. Akhirnya ketiga kalinya saya izinkan," ujar Shandy dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pemkab Ponorogo Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Pemkab Ponorogo Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Surabaya
Peternak Blitar Tolak Rencana Investor Asing Masuk Bisnis Telur
Peternak Blitar Tolak Rencana Investor Asing Masuk Bisnis Telur
Surabaya
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Beli Telur dari Peternak
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Beli Telur dari Peternak
Surabaya
Pecel Jawa Timur Masuk 7 Salad Terbaik Dunia Versi TasteAtlas
Pecel Jawa Timur Masuk 7 Salad Terbaik Dunia Versi TasteAtlas
Surabaya
Muncul Dugaan Korban Lain, Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo, Takut Melapor
Muncul Dugaan Korban Lain, Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo, Takut Melapor
Surabaya
Kloter Pertama Haji Tiba di Juanda, Satu Jemaah Meninggal di Arab Saudi
Kloter Pertama Haji Tiba di Juanda, Satu Jemaah Meninggal di Arab Saudi
Surabaya
6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara, Salah Satunya Pernah Viral karena Menu MBG Diduga Berulat
6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara, Salah Satunya Pernah Viral karena Menu MBG Diduga Berulat
Surabaya
Cerita Burger di Surabaya yang Satukan Budaya Amerika dan Madura
Cerita Burger di Surabaya yang Satukan Budaya Amerika dan Madura
Surabaya
Mediasi Lapangan Padel Diduga Serobot Sungai di Surabaya, Camat Sebut Tuntas
Mediasi Lapangan Padel Diduga Serobot Sungai di Surabaya, Camat Sebut Tuntas
Surabaya
Peternak Blitar Bagikan 1 Juta Telur Gratis, Protes Harga Anjlok dan Pakan Mahal
Peternak Blitar Bagikan 1 Juta Telur Gratis, Protes Harga Anjlok dan Pakan Mahal
Surabaya
Wacana Penghapusan Guru Honorer, Bupati Lumajang: Ada Rekrutmen ASN
Wacana Penghapusan Guru Honorer, Bupati Lumajang: Ada Rekrutmen ASN
Surabaya
Alami Tekanan Darah Tinggi, 2 Jemaah Haji Asal Lumajang Meninggal di Mekkah
Alami Tekanan Darah Tinggi, 2 Jemaah Haji Asal Lumajang Meninggal di Mekkah
Surabaya
Harga Telur Jatuh, Bupati Blitar: Peternak Kecil Butuh Pertolongan Pusat
Harga Telur Jatuh, Bupati Blitar: Peternak Kecil Butuh Pertolongan Pusat
Surabaya
Prediksi Hari Tanpa Hujan Selama Juni 2026 dan Daerah yang Terdampak
Prediksi Hari Tanpa Hujan Selama Juni 2026 dan Daerah yang Terdampak
Surabaya
Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta
Daop 8 Surabaya "Blacklist" 9 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau