Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumbar Siapkan 121 Blok Tambang Rakyat Tekan PETI, Tersendat Aturan Baru

Kompas.com, 20 Mei 2026, 17:27 WIB
Dharma Harisa,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini marak dan memakan korban jiwa di berbagai daerah.

Namun, upaya legalisasi tambang rakyat itu kini tersendat akibat perubahan aturan teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, mengatakan penanganan PETI tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.

"Dalam hal PETI ini kan ada dua sisi. Ada penegakan hukum dan ada solusi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Kedua-duanya kami tekankan," kata Helmi kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Pemprov Sumbar Bantah Gubernur Mangkir Sidang Gugatan Bencana Ekologis

Menurut Helmi, aktivitas PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga telah menimbulkan banyak korban jiwa.

"PETI ini sudah jadi mata pencarian, masyarakat mendapatkan penghasilan. Oleh Gubernur, solusinya WPR. Mengajak masyarakat mengurus IPR (Izin Pertambangan Rakyat), menambang secara legal," ujarnya.

121 WPR dan Regulasi Pusat

Pemprov Sumbar mencatat sebanyak 121 blok WPR telah ditetapkan pada 12 Februari 2026 dengan total luas mencapai lebih dari 5.900 hektar.

Kawasan itu tersebar di delapan kabupaten, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar.

Khusus Kabupaten Sijunjung, Helmi menyebut terdapat 31 titik atau blok WPR yang telah diusulkan dan ditetapkan.

Meski demikian, proses penerbitan izin tambang rakyat saat ini masih berjalan lambat akibat adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.

Helmi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, pengesahan dokumen pengelolaan WPR kini mensyaratkan empat dokumen utama, yakni dokumen persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), keterangan klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis wilayah sungai.

Menurut dia, dua dokumen terakhir telah rampung.

Sementara dokumen lingkungan masih berproses dan PKKPR menjadi kendala utama.

"Masih ada kendala ketidakharmonisan aturan teknis. Sehingga terjadi perlambatan. Tapi ini tetap kita proses,” kata Helmi.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Jadi Biang Kerok Solar Langka di Sumbar, Satu Titik Sedot 1.000 Liter per Hari

Fungsi WPR

Ia menegaskan, keberadaan WPR nantinya akan memperjelas batas antara aktivitas tambang legal dan ilegal.

"Nanti jika sudah keluar IPR, tentu akan jelas hitam putihnya. Mana lokasi yang legal atau ilegal," ujarnya.

Meski begitu, Helmi menegaskan keberadaan WPR bukan alasan untuk menunda penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung saat ini.

"Sebenarnya WPR ini tidak menjadi alasan saat ini tidak dilakukan penindakan oleh para penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, turun langsung meninjau aktivitas PETI di Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, menyusul tragedi longsor tambang ilegal yang menewaskan sembilan penambang pada pekan lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Jalan Rusak di Blora, Janji Pemprov Jateng, dan Anggaran Rp 5,2 Miliar
Jalan Rusak di Blora, Janji Pemprov Jateng, dan Anggaran Rp 5,2 Miliar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Pemprov Sumbar Siapkan 121 Blok Tambang Rakyat Tekan PETI, Tersendat Aturan Baru
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat