PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini marak dan memakan korban jiwa di berbagai daerah.
Namun, upaya legalisasi tambang rakyat itu kini tersendat akibat perubahan aturan teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, mengatakan penanganan PETI tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.
"Dalam hal PETI ini kan ada dua sisi. Ada penegakan hukum dan ada solusi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Kedua-duanya kami tekankan," kata Helmi kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Pemprov Sumbar Bantah Gubernur Mangkir Sidang Gugatan Bencana Ekologis
Menurut Helmi, aktivitas PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga telah menimbulkan banyak korban jiwa.
"PETI ini sudah jadi mata pencarian, masyarakat mendapatkan penghasilan. Oleh Gubernur, solusinya WPR. Mengajak masyarakat mengurus IPR (Izin Pertambangan Rakyat), menambang secara legal," ujarnya.
Pemprov Sumbar mencatat sebanyak 121 blok WPR telah ditetapkan pada 12 Februari 2026 dengan total luas mencapai lebih dari 5.900 hektar.
Kawasan itu tersebar di delapan kabupaten, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar.
Khusus Kabupaten Sijunjung, Helmi menyebut terdapat 31 titik atau blok WPR yang telah diusulkan dan ditetapkan.
Meski demikian, proses penerbitan izin tambang rakyat saat ini masih berjalan lambat akibat adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.
Helmi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, pengesahan dokumen pengelolaan WPR kini mensyaratkan empat dokumen utama, yakni dokumen persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), keterangan klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis wilayah sungai.
Menurut dia, dua dokumen terakhir telah rampung.
Sementara dokumen lingkungan masih berproses dan PKKPR menjadi kendala utama.
"Masih ada kendala ketidakharmonisan aturan teknis. Sehingga terjadi perlambatan. Tapi ini tetap kita proses,” kata Helmi.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Jadi Biang Kerok Solar Langka di Sumbar, Satu Titik Sedot 1.000 Liter per Hari
Ia menegaskan, keberadaan WPR nantinya akan memperjelas batas antara aktivitas tambang legal dan ilegal.
"Nanti jika sudah keluar IPR, tentu akan jelas hitam putihnya. Mana lokasi yang legal atau ilegal," ujarnya.
Meski begitu, Helmi menegaskan keberadaan WPR bukan alasan untuk menunda penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung saat ini.
"Sebenarnya WPR ini tidak menjadi alasan saat ini tidak dilakukan penindakan oleh para penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, turun langsung meninjau aktivitas PETI di Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, menyusul tragedi longsor tambang ilegal yang menewaskan sembilan penambang pada pekan lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang