Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Shandy Purnamasari hingga Berujung ke Meja Hijau

Kompas.com, 27 Maret 2025, 12:35 WIB
Imron Hakiki,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Isa Zega terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto itu diwarnai perdebatan sengit antara saksi pelapor Shandy Purnamasari dan kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution.

Awal Perseteruan

Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari serta produk kosmetiknya, MS Glow.

Shandy pertama kali mengetahui namanya disebut dalam unggahan Isa Zega pada 17–18 September 2024.

Baca juga: Sambil Menangis di Persidangan, Shandy Purnamasari Ungkap Isa Zega Menyumpahi Anaknya

"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahi anak saya cacat,” ungkap Shandy dalam persidangan.

Shandy mengaku Isa Zega juga kerap melakukan fitnah dan bullying terhadapnya hingga berdampak pada kesehatannya.

"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya sembari menangis.

Sebelumnya, pada 14 September 2024, dokter Oki Pratama menghubungi Shandy dan menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.

Baca juga: Beri Kesaksian di Sidang Isa Zega, Sandy MS Glow Mengaku Alami Pendarahan dan Sempat Opname

Awalnya, Shandy menolak karena tidak mengenal Isa. Namun, setelah tiga kali diminta melalui dokter Oki, akhirnya Shandy memberikan nomor kontaknya.

Komunikasi keduanya berlangsung pada 11–12 Oktober 2024, saat Isa meminta bertemu dengan Shandy yang saat itu berada di Malang.

Dalam percakapan tersebut, Shandy menanyakan alasan Isa Zega mengunggah konten yang menyinggung MS Glow.

"Mami kenapa naikkin MS Glow lagi? Ia membalas: Kan kita belum ketemu,” ujar Shandy menirukan percakapan mereka.

Namun, setelah komunikasi itu, Isa Zega kembali mengunggah konten yang diduga mencemarkan nama baik Shandy.

Baca juga: Isa Zega Optimistis Menangkan Perkara Hukum yang Menjeratnya

Sidang dan Bukti Unggahan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan salah satu unggahan yang dibuat oleh Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online.

Ari menyebut unggahan tersebut berisi penghinaan terhadap Shandy Purnamasari dengan menyebutnya "Shaun the Sheep" serta mengaitkannya dengan berbagai tuduhan yang merugikan reputasi pribadi maupun bisnisnya.

"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai owner dari brand kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," kata Ari.

Baca juga: Jalani Ramadhan di Lapas Perempuan Malang, Isa Zega Tidak Shalat Tarawih Berjamaah

Dijerat UU ITE

Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pembacaan tuntutan oleh jaksa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Jalan Rusak di Blora, Janji Pemprov Jateng, dan Anggaran Rp 5,2 Miliar
Jalan Rusak di Blora, Janji Pemprov Jateng, dan Anggaran Rp 5,2 Miliar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Shandy Purnamasari hingga Berujung ke Meja Hijau
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat