MALANG, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Isa Zega terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto itu diwarnai perdebatan sengit antara saksi pelapor Shandy Purnamasari dan kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution.
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari serta produk kosmetiknya, MS Glow.
Shandy pertama kali mengetahui namanya disebut dalam unggahan Isa Zega pada 17–18 September 2024.
Baca juga: Sambil Menangis di Persidangan, Shandy Purnamasari Ungkap Isa Zega Menyumpahi Anaknya
"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahi anak saya cacat,” ungkap Shandy dalam persidangan.
Shandy mengaku Isa Zega juga kerap melakukan fitnah dan bullying terhadapnya hingga berdampak pada kesehatannya.
"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya sembari menangis.
Sebelumnya, pada 14 September 2024, dokter Oki Pratama menghubungi Shandy dan menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.
Baca juga: Beri Kesaksian di Sidang Isa Zega, Sandy MS Glow Mengaku Alami Pendarahan dan Sempat Opname
Awalnya, Shandy menolak karena tidak mengenal Isa. Namun, setelah tiga kali diminta melalui dokter Oki, akhirnya Shandy memberikan nomor kontaknya.
Komunikasi keduanya berlangsung pada 11–12 Oktober 2024, saat Isa meminta bertemu dengan Shandy yang saat itu berada di Malang.
Dalam percakapan tersebut, Shandy menanyakan alasan Isa Zega mengunggah konten yang menyinggung MS Glow.
"Mami kenapa naikkin MS Glow lagi? Ia membalas: Kan kita belum ketemu,” ujar Shandy menirukan percakapan mereka.
Namun, setelah komunikasi itu, Isa Zega kembali mengunggah konten yang diduga mencemarkan nama baik Shandy.
Baca juga: Isa Zega Optimistis Menangkan Perkara Hukum yang Menjeratnya
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan salah satu unggahan yang dibuat oleh Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online.
Ari menyebut unggahan tersebut berisi penghinaan terhadap Shandy Purnamasari dengan menyebutnya "Shaun the Sheep" serta mengaitkannya dengan berbagai tuduhan yang merugikan reputasi pribadi maupun bisnisnya.
"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai owner dari brand kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," kata Ari.
Baca juga: Jalani Ramadhan di Lapas Perempuan Malang, Isa Zega Tidak Shalat Tarawih Berjamaah
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang