Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Jember Buka Data, Dana Pemenangan Pilkada 2024 Juga Masuk ke Tim Kades Saat Masa Tenang

Kompas.com, 30 Januari 2026, 04:58 WIB
Mega Silvia,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Dokumen duplik dan replik gugatan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto juga menyingkap aliran dana pemenangan Pilkada 2024 ke sejumlah pihak. Salah satunya ke tim kades (kepala desa).

Isi data yang dibeberkan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu (28/1/2026) itu dinilai melanggar hukum.

Djoko dalam duplik gugatan dan replik gugatan rekonvensi (balik) yang ditujukan kepada Bupati Jember Muhammad Fawait menjabarkan kerugian yang dimaksud sehingga mengajukan tuntutan Rp 25,5 miliar.

Gugatan balik tersebut setelah gugatan konvensi (awal) dilayangkan oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.

Baca juga: Wabup Jember Beberkan Dana Pemenangan Pilkada yang Membuatnya Gugat Bupati Rp 25,5 Miliar

Djoko menampilkan laporan dana operasional untuk pemenangan Pilkada saat berpasangan dengan Fawait.

Ongkos politik yang sebagian besar berasal dari kantong pribadinya dikucurkan kepada tim yang disebut Tim Kades sebesar Rp 3,821 milar.

Tertuang di dalam replik gugatan rekonvensi, bahwa dana operasional pemenangan itu juga masuk ke sejumlah tim seperti Laskar Sholawat Nusantara (LSN) sebesar Rp 9,976 miliar.

LSN merupakan organisasi kemasyarakatan di Jember yang didirikan Fawait pada 2021.

Masih ada 3 tim lain yang mendapatkan dana operasional pemenangan Pilkada tersebut dengan total Rp 7,011 miliar.

Semua aliran dana yang masuk kepada 5 tim tersebut bersamaan pada 24 November 2024 atau saat masa tenang.

Sementara total dana operasional pemenangannya sebesar Rp 21,040 miliar. Sejumlah Rp 7,5 miliar di antaranya berasal dari kantong pribadi Djoko.

Baca juga: Sambil Bercanda, Bupati Jember Akui Belum Terima Surat Gugatan Balik Wabup

Sebagaimana yang telah diberitakan, Djoko menggugat balik Fawait sebesar Rp 25,5 miliar karena melanggar kesepakatan 21 November 2024 dan mengebiri kewenangannya sebagai Wabup.

Selain itu, juga menuntut ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Agus MM karena telah menempatkannya sebagai tergugatan dalam gugatan konvensi.

Jadi perkara baru untuk dipidanakan

Agus MM, penggugat Djoko, mengatakan bahwa anggaran pemenangan yang diberikan kepada tim kades tersebut melanggar hukum.

Ia mengulas dasar hukum atas pernyataannya ialah Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasal 71 junto pasal 187.

Halaman:


Terkini Lainnya
Peternak Blitar Tolak Rencana Investor Asing Masuk Bisnis Telur
Peternak Blitar Tolak Rencana Investor Asing Masuk Bisnis Telur
Surabaya
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Beli Telur dari Peternak
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Beli Telur dari Peternak
Surabaya
Pecel Jawa Timur Masuk 7 Salad Terbaik Dunia Versi TasteAtlas
Pecel Jawa Timur Masuk 7 Salad Terbaik Dunia Versi TasteAtlas
Surabaya
Muncul Dugaan Korban Lain, Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo, Takut Melapor
Muncul Dugaan Korban Lain, Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo, Takut Melapor
Surabaya
Kloter Pertama Haji Tiba di Juanda, Satu Jemaah Meninggal di Arab Saudi
Kloter Pertama Haji Tiba di Juanda, Satu Jemaah Meninggal di Arab Saudi
Surabaya
6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara, Salah Satunya Pernah Viral karena Menu MBG Diduga Berulat
6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara, Salah Satunya Pernah Viral karena Menu MBG Diduga Berulat
Surabaya
Cerita Burger di Surabaya yang Satukan Budaya Amerika dan Madura
Cerita Burger di Surabaya yang Satukan Budaya Amerika dan Madura
Surabaya
Mediasi Lapangan Padel Diduga Serobot Sungai di Surabaya, Camat Sebut Tuntas
Mediasi Lapangan Padel Diduga Serobot Sungai di Surabaya, Camat Sebut Tuntas
Surabaya
Peternak Blitar Bagikan 1 Juta Telur Gratis, Protes Harga Anjlok dan Pakan Mahal
Peternak Blitar Bagikan 1 Juta Telur Gratis, Protes Harga Anjlok dan Pakan Mahal
Surabaya
Wacana Penghapusan Guru Honorer, Bupati Lumajang: Ada Rekrutmen ASN
Wacana Penghapusan Guru Honorer, Bupati Lumajang: Ada Rekrutmen ASN
Surabaya
Alami Tekanan Darah Tinggi, 2 Jemaah Haji Asal Lumajang Meninggal di Mekkah
Alami Tekanan Darah Tinggi, 2 Jemaah Haji Asal Lumajang Meninggal di Mekkah
Surabaya
Harga Telur Jatuh, Bupati Blitar: Peternak Kecil Butuh Pertolongan Pusat
Harga Telur Jatuh, Bupati Blitar: Peternak Kecil Butuh Pertolongan Pusat
Surabaya
Prediksi Hari Tanpa Hujan Selama Juni 2026 dan Daerah yang Terdampak
Prediksi Hari Tanpa Hujan Selama Juni 2026 dan Daerah yang Terdampak
Surabaya
Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta
Daop 8 Surabaya "Blacklist" 9 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta
Surabaya
Nasi Tempong Banyuwangi Masuk Menu Kereta Api, Sambal Pedasnya Jadi Buruan Penumpang
Nasi Tempong Banyuwangi Masuk Menu Kereta Api, Sambal Pedasnya Jadi Buruan Penumpang
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau