JEMBER, KOMPAS.com - Dokumen duplik dan replik gugatan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto juga menyingkap aliran dana pemenangan Pilkada 2024 ke sejumlah pihak. Salah satunya ke tim kades (kepala desa).
Isi data yang dibeberkan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu (28/1/2026) itu dinilai melanggar hukum.
Djoko dalam duplik gugatan dan replik gugatan rekonvensi (balik) yang ditujukan kepada Bupati Jember Muhammad Fawait menjabarkan kerugian yang dimaksud sehingga mengajukan tuntutan Rp 25,5 miliar.
Gugatan balik tersebut setelah gugatan konvensi (awal) dilayangkan oleh seorang warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Baca juga: Wabup Jember Beberkan Dana Pemenangan Pilkada yang Membuatnya Gugat Bupati Rp 25,5 Miliar
Djoko menampilkan laporan dana operasional untuk pemenangan Pilkada saat berpasangan dengan Fawait.
Ongkos politik yang sebagian besar berasal dari kantong pribadinya dikucurkan kepada tim yang disebut Tim Kades sebesar Rp 3,821 milar.
Tertuang di dalam replik gugatan rekonvensi, bahwa dana operasional pemenangan itu juga masuk ke sejumlah tim seperti Laskar Sholawat Nusantara (LSN) sebesar Rp 9,976 miliar.
LSN merupakan organisasi kemasyarakatan di Jember yang didirikan Fawait pada 2021.
Masih ada 3 tim lain yang mendapatkan dana operasional pemenangan Pilkada tersebut dengan total Rp 7,011 miliar.
Semua aliran dana yang masuk kepada 5 tim tersebut bersamaan pada 24 November 2024 atau saat masa tenang.
Sementara total dana operasional pemenangannya sebesar Rp 21,040 miliar. Sejumlah Rp 7,5 miliar di antaranya berasal dari kantong pribadi Djoko.
Baca juga: Sambil Bercanda, Bupati Jember Akui Belum Terima Surat Gugatan Balik Wabup
Sebagaimana yang telah diberitakan, Djoko menggugat balik Fawait sebesar Rp 25,5 miliar karena melanggar kesepakatan 21 November 2024 dan mengebiri kewenangannya sebagai Wabup.
Selain itu, juga menuntut ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Agus MM karena telah menempatkannya sebagai tergugatan dalam gugatan konvensi.
Agus MM, penggugat Djoko, mengatakan bahwa anggaran pemenangan yang diberikan kepada tim kades tersebut melanggar hukum.
Ia mengulas dasar hukum atas pernyataannya ialah Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasal 71 junto pasal 187.