SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, menangkap 7 warga negara Nepal dan 4 warga negara Myanmar yang diduga terlibat penipuan online internasional bermodus pig butchering di Solo Raya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 39 orang yang terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar.
Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 41,1 miliar.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Semarang Ditemukan Tewas di Wisata Posong Temanggung, Terbujur Kaku
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan bahwa penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,
"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering," kata Himawan, Senin (1/6/2026).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jawa Tengah untuk mengendus aktivitas penipuan lintas negara.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Semarang Meninggal Saat Wisata di Temanggung, Diduga Keracunan
Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total 7 TKP yang terdiri dari 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo.
Diketahui, PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama.
Namun, sebagian pelaku juga diketahui menjalankan aksinya langsung dari tempat-tempat kos tersebut untuk mengaburkan aktivitas mereka.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Semarang Ditemukan Tewas di Wisata Posong Temanggung, Terbujur Kaku
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook.
Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
"Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial," ungkapnya.
Baca juga: Soal Tunggakan Gaji, Eks Pelatih PSIS Kahudi: Saya Akan Menempuh Jalur Hukum
Para pelaku juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban. Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang wanita berinisial F.
Perempuan itu berperan khusus sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.