Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka TPPO Pengantin Pesanan ke China di Pontianak Dapat Komisi Rp 10 Juta per Orang

Kompas.com, 29 Mei 2026, 15:54 WIB
Hendra Cipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial ER (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya perempuan yang akan diberangkatkan ke China melalui praktik pernikahan pesanan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga perempuan di lokasi. Dua di antaranya merupakan korban, sedangkan satu perempuan berinisial ER telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Endang kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: IRT di Sragen Ditangkap Saat Bawa Sabu dalam Celana Dalam untuk Suami di Lapas, Dinjanjikan Rp 1 Juta jika Lolos

Dua korban masing-masing berinisial DN (25) dan AR (15), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Salah satu korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan ke China,” ujar Endang.

Baca juga: 2 Penyebab Kematian Keluarga Ali Munawar di Posong Temanggung

Pengembangan kasus TPPO

Seorang perempuan berinisial ER (48) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China demi mendapat keuntungan, Jumat (29/5/2026).KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Seorang perempuan berinisial ER (48) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China demi mendapat keuntungan, Jumat (29/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor korban, telepon genggam, surat izin orang tua, kartu keluarga, hingga akta kelahiran korban.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai penampung maupun penyalur korban,” ucap Endang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 junto Pasal 6 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kronologi Keluarga Asal Temanggung Dicegat Debt Collector di Semarang

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan. Kasusnya masih kami kembangkan,” tutup Endang.

Sebelumnya, dugaan kasus TPPO bermodus pengantin pesanan ke China terungkap setelah warga mencurigai keberadaan dua perempuan muda di sebuah rumah di Perumahan Mega Mansion, Pontianak.

Seorang warga bernama Mawardi mengaku mendapat informasi dari rekannya mengenai dua perempuan asal Medan yang meminta diselamatkan. Keduanya awalnya dijanjikan pekerjaan, namun diduga akan diberangkatkan ke China.

Baca juga: Kemenag Jateng Sebut Baru 5.451 Ponpes Kantongi Izin, Pemda Diminta Tertibkan Lembaga Tak Berizin

Merasa iba, Mawardi kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kelurahan.

Keesokan harinya, lurah bersama Bhabinkamtibmas, ketua RT, dan pihak terkait mendatangi lokasi hingga menemukan kedua perempuan tersebut.

Menurut Mawardi, salah satu korban terlihat ketakutan dan diduga berada di bawah tekanan. Ia juga menyebut salah satu perempuan masih berusia sangat muda.

Baca juga: Kronologi 2 Bocah di Takalar Ditemukan Tewas di Septic Tank Proyek Sekolah Rakyat

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Regional
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Tersangka TPPO Pengantin Pesanan ke China di Pontianak Dapat Komisi Rp 10 Juta per Orang
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat