Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Lampung Tahan Arinal Djunaidi, Golkar: Sudah Tak Aktif sejak Pilkada 2024

Kompas.com, 29 April 2026, 14:33 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Status keanggotaan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), di Partai Golkar menjadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komisi migas.

Pihak internal partai berlambang pohon beringin itu mengungkapkan bahwa Arinal sebenarnya sudah tidak aktif sejak momentum Pilkada 2024.

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Riza Mirhadi.

Menurutnya, kerenggangan hubungan organisatoris tersebut bermula saat konstelasi politik pemilihan gubernur lalu.

Baca juga: Istri Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pasang Badan: Tak Serupiah Pun Masuk Kantong Bapak

Nonaktif sejak Pilkada 2024

Riza menjelaskan bahwa posisi Arinal di Golkar telah dinonaktifkan karena pada Pilkada 2024, Golkar memutuskan untuk tidak mengusung Arinal. Sebaliknya, partai tersebut memberikan rekomendasi kepada pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.

"Status Pak Arinal sudah dinonaktifkan sejak momentum Pilkada 2024," ujar Riza Mirhadi saat diwawancarai di Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Keputusan Arinal untuk tetap maju dalam kontestasi Pilgub Lampung melalui perahu PDI Perjuangan (PDIP) mempertegas status nonaktifnya di internal Golkar.

Meski begitu, Riza mengenang Arinal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak baik selama memimpin partai di daerah.

"Orangnya baik, tidak pernah ada masalah," tambahnya.

Menanggapi kasus hukum yang menjerat Arinal, Partai Golkar menyatakan rasa prihatin dan memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Kami cukup prihatin. Kita serahkan ke Kejaksaan sesuai hukum yang berlaku, kita lihat prosesnya," kata Riza.

Sebagai informasi, Arinal Djunaidi resmi ditahan pada Selasa (28/4/2026) malam terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Kasus ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.

Arinal diduga terlibat dalam perkara dengan nilai fantastis mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 271 miliar. Saat ini, Arinal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Way Huwi, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Baca juga: Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Komisi Migas Rp 271 Miliar

Istri Arinal pasang badan

Di tengah proses hukum yang berjalan, istri Arinal Djunaidi, Riana Sari, muncul ke publik untuk memberikan pembelaan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Regional
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kejati Lampung Tahan Arinal Djunaidi, Golkar: Sudah Tak Aktif sejak Pilkada 2024
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat