Penulis
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Status keanggotaan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), di Partai Golkar menjadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komisi migas.
Pihak internal partai berlambang pohon beringin itu mengungkapkan bahwa Arinal sebenarnya sudah tidak aktif sejak momentum Pilkada 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Riza Mirhadi.
Menurutnya, kerenggangan hubungan organisatoris tersebut bermula saat konstelasi politik pemilihan gubernur lalu.
Baca juga: Istri Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pasang Badan: Tak Serupiah Pun Masuk Kantong Bapak
Riza menjelaskan bahwa posisi Arinal di Golkar telah dinonaktifkan karena pada Pilkada 2024, Golkar memutuskan untuk tidak mengusung Arinal. Sebaliknya, partai tersebut memberikan rekomendasi kepada pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
"Status Pak Arinal sudah dinonaktifkan sejak momentum Pilkada 2024," ujar Riza Mirhadi saat diwawancarai di Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).
Keputusan Arinal untuk tetap maju dalam kontestasi Pilgub Lampung melalui perahu PDI Perjuangan (PDIP) mempertegas status nonaktifnya di internal Golkar.
Meski begitu, Riza mengenang Arinal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak baik selama memimpin partai di daerah.
"Orangnya baik, tidak pernah ada masalah," tambahnya.
Menanggapi kasus hukum yang menjerat Arinal, Partai Golkar menyatakan rasa prihatin dan memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Kami cukup prihatin. Kita serahkan ke Kejaksaan sesuai hukum yang berlaku, kita lihat prosesnya," kata Riza.
Sebagai informasi, Arinal Djunaidi resmi ditahan pada Selasa (28/4/2026) malam terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Kasus ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.
Arinal diduga terlibat dalam perkara dengan nilai fantastis mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 271 miliar. Saat ini, Arinal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Way Huwi, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Baca juga: Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Komisi Migas Rp 271 Miliar
Di tengah proses hukum yang berjalan, istri Arinal Djunaidi, Riana Sari, muncul ke publik untuk memberikan pembelaan.