PONTIANAK, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum menilai Penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RD sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 lemah.
Tim kuasa hukum RD, Rusliyadi menilai, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengelolaan anggaran, bukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak.
Dana tersebut disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bawaslu Kota Pontianak.
Baca juga: Ketua dan Korsek Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilwako
“Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Pontianak menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp 1,7 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan,” kata Rusliyadi kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Setelah sekitar Rp 600 juta dikembalikan ke kas daerah, penyidik menyebut masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.
Namun, tim hukum RD menilai kesimpulan itu belum mencerminkan keseluruhan fakta.
Rusliyadi menegaskan seluruh penggunaan anggaran memiliki dokumen pendukung, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dokumentasi kegiatan.
“Semua kegiatan memiliki dokumen. Tidak ada uang yang digunakan tanpa pertanggungjawaban,” ucap Rusliyadi.
Menurut dia, pengelolaan dana hibah pemilihan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, mekanisme pengawasan penggunaan dana hibah tidak serta-merta masuk ranah pidana.
Pengawasan awal berada pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat Jenderal Bawaslu atau KPU.
Regulasi juga mengatur tenggat waktu bagi penerima hibah untuk melaporkan penggunaan anggaran dan mengembalikan sisa dana setelah tahapan pemilihan selesai.
“Dalam aturan disebutkan sisa dana hibah dapat disetorkan paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon terpilih,” ujar Rusliyadi.
Pedoman teknis pengelolaan dana hibah juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024.