Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Dana Hibah Pilkada, Kuasa Hukum: Ini Administrasi Bukan Tipikor

Kompas.com, 4 Maret 2026, 19:30 WIB
Hendra Cipta,
Krisiandi

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum menilai Penetapan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RD sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 lemah.

Tim kuasa hukum RD, Rusliyadi menilai, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengelolaan anggaran, bukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak.

Dana tersebut disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bawaslu Kota Pontianak.

Baca juga: Ketua dan Korsek Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilwako

“Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Pontianak menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp 1,7 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan,” kata Rusliyadi kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Setelah sekitar Rp 600 juta dikembalikan ke kas daerah, penyidik menyebut masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.

Namun, tim hukum RD menilai kesimpulan itu belum mencerminkan keseluruhan fakta.

Rusliyadi menegaskan seluruh penggunaan anggaran memiliki dokumen pendukung, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dokumentasi kegiatan.

“Semua kegiatan memiliki dokumen. Tidak ada uang yang digunakan tanpa pertanggungjawaban,” ucap Rusliyadi.

Menurut dia, pengelolaan dana hibah pemilihan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, mekanisme pengawasan penggunaan dana hibah tidak serta-merta masuk ranah pidana.

Pengawasan awal berada pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat Jenderal Bawaslu atau KPU.

Regulasi juga mengatur tenggat waktu bagi penerima hibah untuk melaporkan penggunaan anggaran dan mengembalikan sisa dana setelah tahapan pemilihan selesai.

“Dalam aturan disebutkan sisa dana hibah dapat disetorkan paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon terpilih,” ujar Rusliyadi.

Pedoman teknis pengelolaan dana hibah juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Jalan Rusak di Blora, Janji Pemprov Jateng, dan Anggaran Rp 5,2 Miliar
Jalan Rusak di Blora, Janji Pemprov Jateng, dan Anggaran Rp 5,2 Miliar
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Dana Hibah Pilkada, Kuasa Hukum: Ini Administrasi Bukan Tipikor
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat