Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Kotim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 40 Miliar

Kompas.com, 22 Januari 2026, 13:25 WIB
Akhmad Dhani,
Krisiandi

Tim Redaksi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menghadiri panggilan ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Rifqi tampak datang sendiri sejak Kamis pagi. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024 senilai Rp 40 Miliar.

Rifqi datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, turun dari kendaraan sedan berwarna merah mengenakan kemeja dan terlihat tergesa-gesa memasuki kantor Kejati Kalteng.

Namun ia sempat mengatakan bahwa kedatangannya merupakan kali kedua dipanggil penyidik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Kotim Dikembangkan, Pejabat Pemkab Berpotensi Diperiksa

“Dua (panggilan kedua), langsung lah (masuk gedung Kejati),” ucap Rifqi sambil berjalan memasuki Kantor Kejati Kalteng, Kamis (22/1/2026) pagi.

Diketahui, Muhammad Rifqi sebelumnya juga telah memenuhi panggilan Kejati Kalteng pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua kalinya, setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sudah periksa sejumlah pihak

Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi dan Aspidsus Wahyudi Eko Husodo saat menyampaikan keterangan kepada media terkait kasus korupsi dana hibah KPU Kotim di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Rabu (14/1/2026).KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi dan Aspidsus Wahyudi Eko Husodo saat menyampaikan keterangan kepada media terkait kasus korupsi dana hibah KPU Kotim di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Rabu (14/1/2026).
Kejati Kalteng juga telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur serta pihak swasta pada Senin, 20 Januari 2026 lalu. Tim penyidik Kejati Kalteng juga telah menggeledah Kantor KPU Kabupaten Kotim, pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun anggaran 2023–2024. Nilai dana hibah tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Diketahui, pada kasus tersebut, tim penyidik Kejati Kalteng menemukan kejanggalan berupa dugaan penggunaan laporan keuangan fiktif oleh KPU Kotim dalam pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024 lalu.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pemanggilan saksi-saksi, sebelum menetapkan tersangka.

“Kami sudah mulai memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi, sementara ini ada beberapa penyedia (barang dan jasa yang dimintai keterangan),” beber Hendri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/1/2026).

Hendri menyebut sampai saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kasus ini, yakni penyedia barang dan jasa. Dirinya tidak menjelaskan secara rinci ada berapa banyak penyedia barang dan jasa yang diperiksa sebagai saksi tersebut.

“Ada beberapa penyedia, seluruh prosesnya kami jalankan, seperti pemanggilan saksi dan permintaan keterangan dalam rangka menemukan alat bukti,” imbuh dia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Regional
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Ketua KPU Kotim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 40 Miliar
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat