PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menghadiri panggilan ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Rifqi tampak datang sendiri sejak Kamis pagi. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024 senilai Rp 40 Miliar.
Rifqi datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, turun dari kendaraan sedan berwarna merah mengenakan kemeja dan terlihat tergesa-gesa memasuki kantor Kejati Kalteng.
Namun ia sempat mengatakan bahwa kedatangannya merupakan kali kedua dipanggil penyidik.
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Kotim Dikembangkan, Pejabat Pemkab Berpotensi Diperiksa
“Dua (panggilan kedua), langsung lah (masuk gedung Kejati),” ucap Rifqi sambil berjalan memasuki Kantor Kejati Kalteng, Kamis (22/1/2026) pagi.
Diketahui, Muhammad Rifqi sebelumnya juga telah memenuhi panggilan Kejati Kalteng pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua kalinya, setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi dan Aspidsus Wahyudi Eko Husodo saat menyampaikan keterangan kepada media terkait kasus korupsi dana hibah KPU Kotim di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Rabu (14/1/2026).Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun anggaran 2023–2024. Nilai dana hibah tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Diketahui, pada kasus tersebut, tim penyidik Kejati Kalteng menemukan kejanggalan berupa dugaan penggunaan laporan keuangan fiktif oleh KPU Kotim dalam pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024 lalu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pemanggilan saksi-saksi, sebelum menetapkan tersangka.
“Kami sudah mulai memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi, sementara ini ada beberapa penyedia (barang dan jasa yang dimintai keterangan),” beber Hendri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/1/2026).
Hendri menyebut sampai saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kasus ini, yakni penyedia barang dan jasa. Dirinya tidak menjelaskan secara rinci ada berapa banyak penyedia barang dan jasa yang diperiksa sebagai saksi tersebut.
“Ada beberapa penyedia, seluruh prosesnya kami jalankan, seperti pemanggilan saksi dan permintaan keterangan dalam rangka menemukan alat bukti,” imbuh dia.