Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 40 M

Kompas.com, 13 Januari 2026, 15:56 WIB
Akhmad Dhani,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Rp 40 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim hingga toko telah digeledah pada Senin (12/1/2026).

Kejati Kalteng menemukan berkas yang diduga fiktif dan digunakan sebagai dalih pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Kotim.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 8 Januari 2026 lalu.

“Menindaklanjuti surat perintah penyidikan itu, kami melakukan penyidikan untuk memperkuat dugaan dengan memperoleh alat bukti melalui penggeledahan ke sejumlah kantor di Kotim, yakni Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol, Kantor Sekretariat DPRD, dan beberapa tempat lain,” kata Hendri saat diwawancarai di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp 40 Miliar

Selain kantor pemerintahan, Hendri menyebut tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada tempat-tempat lain yang ada kaitannya terhadap penyediaan barang dan jasa selama pelaksanaan pilkada di Kotim tahun 2024 lalu.

“Tempat-tempat tersebut seperti toko, tempat usaha, maupun tempat-tempat tertentu, kami lakukan penggeledahan,” imbuhnya.

Amankan Puluhan Hp hingga Laptop

Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, dan beberapa tempat lainnya, penyidik Kejati Kalteng mengamankan beberapa alat bukti seperti 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan 1 unit notebook.

“Di salah satu ruangan di Kantor KPU Kotim, penyidik melakukan penyitaan dan menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, karena terdapat stempel toko, travel, dan beberapa penyedia konsumsi yang berada di ruangan KPU,” jelas dia.

Baca juga: Kejati NTT Klaim Selamatkan Keuangan Negara Capai Rp 57,5 Miliar Selama 2025

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menduga ada pertanggungjawaban fiktif pada beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada.

“Kami telah melakukan penyitaan dan penggeledahan, izin penyitaan dan penggeledahan sesuai dengan KUHAP baru, ada beberapa stempel palsu atas nama beberapa rumah makan, percetakan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu, sebagai penyelenggara pilkada,” jelas Wahyudi di tempat yang sama.

Wahyudi menjelaskan, dana hibah untuk KPU Kotim total mencapai Rp 40 miliar. 

Namun, dalam dana hibah itu ditengarai ada banyak korupsi melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

“Rp 40 miliar itu dana hibah, bukan kerugian negara, namun dari dana hibah itu ditengarai ada banyak pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan, dan itu yang lagi kami dalami, karena ini masih penyidikan umum,” jelasya.

Baca juga: Kejati Geledah Dua Kantor DPMPTSP Kalteng Terkait Korupsi Tambang Zirkon Rp 1,3 Triliun, Sejumlah Dokumen Disita

Panggil Para Pejabat KPU Kotim

Wahyudi menyebut dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu, ada ditemukan berkas yang fiktif dan diduga markup anggaran.

Sementara ini, pihaknya belum melakukan penghitungan kerugian negara.

“Kami baru mulai penggeledahan awal, ini kegiatan pertama dalam hal sita-geledah, kami akan lakukan pemanggilan para saksi minggu depan,” katanya.

Wahyudi menyebut pihaknya bakal memanggil pejabat dan komisioner KPU Kotim untuk diperiksa sebagai saksi dan menggali para tersangka atas kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Serentak Terkait Dugaan Korupsi Bauksit PT Laman Mining

“Pejabat KPU yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, di antaranya beberapa komisioner, bendahara, sekretaris, dan sebagainya, kami telusuri dari KPU dulu, baru ke atas, karena ini kan dana hibah, di mana pertanggungjawaban ada dari pihak yang diberi hibah,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Regional
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Pencarian Korban Ledakan Bom PD II di Biak, 13 Potongan Tubuh Ditemukan
Regional
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Pelaku Curanmor Todongkan Senpi Rakitan ke Polisi, Tewas Ditembak di Tulangbawang
Regional
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Fakta Baru Ledakan di Biak, Tim Jibom Gegana Temukan Dua Proyektil dan Granat Modifikasi
Regional
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Swari Tempuh 12 Jam demi Saksikan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 40 M
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat