PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Rp 40 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim hingga toko telah digeledah pada Senin (12/1/2026).
Kejati Kalteng menemukan berkas yang diduga fiktif dan digunakan sebagai dalih pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Kotim.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 8 Januari 2026 lalu.
“Menindaklanjuti surat perintah penyidikan itu, kami melakukan penyidikan untuk memperkuat dugaan dengan memperoleh alat bukti melalui penggeledahan ke sejumlah kantor di Kotim, yakni Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol, Kantor Sekretariat DPRD, dan beberapa tempat lain,” kata Hendri saat diwawancarai di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp 40 Miliar
Selain kantor pemerintahan, Hendri menyebut tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada tempat-tempat lain yang ada kaitannya terhadap penyediaan barang dan jasa selama pelaksanaan pilkada di Kotim tahun 2024 lalu.
“Tempat-tempat tersebut seperti toko, tempat usaha, maupun tempat-tempat tertentu, kami lakukan penggeledahan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, dan beberapa tempat lainnya, penyidik Kejati Kalteng mengamankan beberapa alat bukti seperti 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan 1 unit notebook.
“Di salah satu ruangan di Kantor KPU Kotim, penyidik melakukan penyitaan dan menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, karena terdapat stempel toko, travel, dan beberapa penyedia konsumsi yang berada di ruangan KPU,” jelas dia.
Baca juga: Kejati NTT Klaim Selamatkan Keuangan Negara Capai Rp 57,5 Miliar Selama 2025
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menduga ada pertanggungjawaban fiktif pada beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada.
“Kami telah melakukan penyitaan dan penggeledahan, izin penyitaan dan penggeledahan sesuai dengan KUHAP baru, ada beberapa stempel palsu atas nama beberapa rumah makan, percetakan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu, sebagai penyelenggara pilkada,” jelas Wahyudi di tempat yang sama.
Wahyudi menjelaskan, dana hibah untuk KPU Kotim total mencapai Rp 40 miliar.
Namun, dalam dana hibah itu ditengarai ada banyak korupsi melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.
“Rp 40 miliar itu dana hibah, bukan kerugian negara, namun dari dana hibah itu ditengarai ada banyak pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan, dan itu yang lagi kami dalami, karena ini masih penyidikan umum,” jelasya.
Wahyudi menyebut dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu, ada ditemukan berkas yang fiktif dan diduga markup anggaran.
Sementara ini, pihaknya belum melakukan penghitungan kerugian negara.
“Kami baru mulai penggeledahan awal, ini kegiatan pertama dalam hal sita-geledah, kami akan lakukan pemanggilan para saksi minggu depan,” katanya.
Wahyudi menyebut pihaknya bakal memanggil pejabat dan komisioner KPU Kotim untuk diperiksa sebagai saksi dan menggali para tersangka atas kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Serentak Terkait Dugaan Korupsi Bauksit PT Laman Mining
“Pejabat KPU yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, di antaranya beberapa komisioner, bendahara, sekretaris, dan sebagainya, kami telusuri dari KPU dulu, baru ke atas, karena ini kan dana hibah, di mana pertanggungjawaban ada dari pihak yang diberi hibah,” jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang