Editor
DENPASAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi mencairkan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 1.707.940.000 atau sekitar Rp 1,7 miliar.
Bantuan keuangan parpol tersebut disalurkan kepada 7 partai politik yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemberian dana bantuan ini diatur secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/448/HK/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu 2024-2029.
Baca juga: PAC PDI-P Pasuruan Laporkan Pengurus DPC ke Kejaksaan Terkait Dana Banpol Rp 3,2 Miliar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, A.A Ngurah Gede Darma Putra Atmaja, mengonfirmasi bahwa dana banpol TA 2026 tersebut kini sudah cair ke rekening masing-masing partai penerima.
Untuk nominalnya, Pemkot Denpasar menetapkan harga per satu suara adalah sebesar Rp 5.000. Nilai ini tercatat masih sama dan belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Kesbangpol Denpasar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi parpol penerima banpol terbesar karena memiliki jumlah perolehan suara tertinggi hasil Pemilu 2024 di Ibu Kota Provinsi Bali ini.
Baca juga: Banpol Rp 3,6 Miliar di Sumenep Cair, Pengamat Ingatkan Parpol Tak Jadi Bisnis Politik
Berikut adalah rincian lengkap perolehan kursi, suara, dan total dana bantuan keuangan parpol yang diterima oleh 7 parpol di DPRD Kota Denpasar untuk tahun 2026:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Golkar
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
5. Partai Demokrat
6. Partai Nasdem
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Baca juga: Terima Banpol dari Kemendagri, Gerindra: Nilainya Rp 20 Miliar, tapi Belum Cukup
Kendati dana tahun ini sudah dicairkan dengan nilai Rp 5.000 per suara, Darma Putra mengungkapkan bahwa sejumlah pengurus parpol di Denpasar telah mengajukan usulan kenaikan nilai bantuan keuangan parpol menjadi Rp 10.000 per suara.