Memuat...

Silaturahmi Bukan Pembenaran: Mencermati Kunjungan Wakapolda Jawa Tengah kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir

Samir Musa
Ahad, 1 November 2026 / 22 Jumadilawal 1448 13:42
Silaturahmi Bukan Pembenaran: Mencermati Kunjungan Wakapolda Jawa Tengah kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan saat bersilaturahmi dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo. (Dok. Polres Sukoharjo)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal terkait kunjungan Wakapolda Jawa Tengah kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran di Sukoharjo.

Pertama, kami menghormati silaturahmi dan komunikasi antara pejabat kepolisian dengan ulama. Dialog antara aparat negara dan tokoh agama merupakan hal yang baik dan perlu dijaga. Namun, penerimaan kunjungan, pemberian nasihat, maupun penyampaian masukan kepada pejabat kepolisian tidak boleh ditafsirkan sebagai persetujuan, pembenaran, atau pemakluman terhadap tindakan aparat dalam peristiwa penggeledahan pesantren putri yang telah menimbulkan keberatan dan keresahan masyarakat.

Jangan sampai suasana silaturahmi justru membangun persepsi seolah-olah persoalan telah selesai, pihak pesantren telah menerima perlakuan aparat, atau Ustadz Abu Bakar Ba’asyir telah memaklumi tindakan yang dipersoalkan. Persoalan yang menyangkut kehormatan dan martabat para santriwati tidak dapat diselesaikan hanya melalui pertemuan dengan tokoh agama.

Kedua, kami mempertanyakan mengapa komitmen untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki perilaku anggota kepolisian baru mengemuka setelah terjadi peristiwa yang menimbulkan korban dan protes masyarakat. Bukankah profesionalitas, etika, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap martabat manusia seharusnya sudah menjadi pedoman sebelum aparat menjalankan tugas?

Apakah sebelum penggeledahan dilakukan tidak tersedia mekanisme pengawasan dan keberatan internal terhadap cara bertindak yang berpotensi melanggar kepatutan, mengganggu privasi, atau menimbulkan trauma bagi para santriwati?

Kepolisian tidak boleh baru belajar menghormati martabat manusia setelah ada warga yang menjadi korban. Evaluasi memang diperlukan, tetapi pencegahan seharusnya menjadi prioritas. Profesionalitas bukan janji yang diumumkan setelah insiden, melainkan kewajiban yang harus dibuktikan sebelum, selama, dan sesudah tindakan dilakukan.

Ketiga, kami juga mempertanyakan representasi pihak korban dalam dialog tersebut. Mengapa pihak yang paling langsung terdampak oleh penggeledahan, khususnya mudir, pengasuh, atau pimpinan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran, tidak tampak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan keberatan dan kesaksiannya secara langsung?

Jika tujuan pertemuan adalah mendengar aspirasi dan mencari penyelesaian, bukankah pihak yang mengalami langsung peristiwa tersebut semestinya menjadi salah satu pihak utama yang dihadirkan?

Nasihat ulama tentu penting, tetapi suara ulama tidak dapat menggantikan suara korban. Tokoh agama dapat memberikan pandangan moral dan keagamaan, tetapi pihak yang mengalami langsung tindakan aparatlah yang paling berhak menjelaskan apa yang terjadi, bagaimana perlakuan yang mereka terima, dan dampak yang mereka rasakan.

Jangan hanya berdialog dengan tokoh yang dapat memberikan nasihat. Berdialoglah juga dengan pihak yang menanggung akibat dari tindakan aparat. Sebab, keadilan tidak cukup dibicarakan di hadapan para tokoh; keadilan harus dirasakan oleh mereka yang menjadi korban.

Keempat, kami meminta agar dugaan pelanggaran dalam penggeledahan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan independen sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah penggeledahan memiliki dasar hukum atau surat izin yang diperlukan. Legalitas tindakan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur, batas kewenangan, prinsip proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak serta martabat manusia.

Apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan tindakan sesuai ketentuan. Jika para santriwati mengalami dampak psikologis, pemulihan juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab penyelesaian perkara. Jangan sampai perhatian publik mereda, tetapi penderitaan pihak yang terdampak dibiarkan tanpa penanganan.

Kelima, kami menegaskan bahwa sikap kritis terhadap tindakan aparat bukanlah sikap permusuhan terhadap negara atau kepolisian. Justru institusi negara yang menjalankan kewenangan besar harus bersedia menerima kritik dan koreksi. Menjaga hubungan baik dengan pejabat tidak berarti menanggalkan kewajiban untuk menyampaikan kebenaran. Nasihat kepada penguasa bukan hanya menyampaikan hal-hal yang menyenangkan, tetapi juga mengingatkan ketika terdapat tindakan yang perlu diperbaiki.

Kami mendukung penegakan hukum, tetapi menolak apabila penegakan hukum dijadikan alasan untuk mengabaikan kehormatan dan martabat manusia. Kami menghormati kepolisian sebagai institusi negara, tetapi penghormatan itu tidak berarti memberikan kekebalan moral kepada setiap tindakan anggotanya.

Akhirnya, kami berharap persoalan ini tidak ditutup dengan sekadar pertemuan, pernyataan protokoler, atau janji evaluasi. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, keberanian mengakui kesalahan apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta pemulihan hak dan martabat pihak yang terdampak.

Silaturahmi harus tetap dijaga, tetapi kebenaran tidak boleh dikorbankan. Memaafkan bukan berarti membenarkan kesalahan. Menjaga ketertiban bukan berarti membungkam tuntutan keadilan. Dan menghormati aparat negara bukan berarti membiarkan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan biarkan suara korban tenggelam oleh suasana silaturahmi. Jangan biarkan janji perbaikan menggantikan pertanggungjawaban. Sebab, negara yang kuat bukan negara yang aparatnya tidak pernah dikritik, melainkan negara yang berani mengoreksi aparatnya ketika terjadi kesalahan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yogyakarta, 1 November 2026

IRFAN S. AWWAS

(Atas nama kepedulian terhadap kehormatan santriwati, keadilan, dan penegakan hukum yang bermartabat.)

(*/arrahmah.id)