Memuat...

Propam Mabes Polri Turun Tangan, Periksa Pengadu Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Samir Musa
Ahad, 1 November 2026 / 22 Jumadilawal 1448 07:17
Propam Mabes Polri Turun Tangan, Periksa Pengadu Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo
Rombongan Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari Ustadzah Diyana Indah Sari terkait pengaduan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik dalam penggerebekan Pondok Pesantren di Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026). (Foto: DSKS)

SUKOHARJO (Arrahmah.id) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan pengurus Pondok Pesantren  Hamalatul Qur'an di Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran hukum serta kode etik dan profesi dalam penggerebekan pesantren tersebut.

Pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, rombongan Propam Mabes Polri yang dipimpin AKBP Wisnu mendatangi Pondok Pesantren di Laban, Mojolaban, untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas laporan tersebut.

Dalam kunjungan itu, penyidik Propam meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Ustadzah Diyana Indah Sari selaku pihak yang mengadukan dugaan pelanggaran tersebut kepada Propam Mabes Polri.

Ustadzah Diyana didampingi Moch. Aminudin dan Heri Dwi Utomo dari Tim Advokasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).

Rombongan yang datang menggunakan dua mobil dinas tersebut juga melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah bagian bangunan pesantren, termasuk pintu kamar yang mengalami kerusakan akibat penggerebekan.

Selain itu, Propam Mabes Polri turut memeriksa barang-barang yang telah dikembalikan, baik yang berada di lokasi Jenawi, Kabupaten Karanganyar, maupun di Laban, Kabupaten Sukoharjo.

Setelah pemeriksaan terhadap Ustadzah Diyana Indah Sari dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), rombongan Propam Mabes Polri melanjutkan kegiatan ke Polsek Mojolaban, Sukoharjo.

Sebelumnya, Propam Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ustadzah Diyana Indah Sari selaku pelapor pada Jumat (30/10/2026), sehari sebelum kedatangan tim Propam Mabes Polri.

Menanggapi perkembangan tersebut, Humas DSKS, Endro Sudarsono, berharap proses penanganan pengaduan ini dapat berjalan dengan baik dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurutnya, peristiwa tersebut menyangkut kenyamanan lingkungan lembaga pendidikan keagamaan serta kondisi psikologis para santriwati yang masih di bawah umur dan para ustadzah.

DSKS berharap penanganan laporan ini dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang diadukan sekaligus menjadi perhatian agar lingkungan pendidikan pesantren tetap terlindungi dan terjaga kenyamanannya.

(Samirmusa/arrahmah.id)