MOJOKERTO (Arrahmah.id) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa Timur menggelar Ijtima’ Ulama ke-III di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (31/10/2026).
Forum strategis tersebut digelar untuk merumuskan panduan bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kebangsaan, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Mengusung tema “Meneguhkan Peran Fatwa Ulama dalam Menjawab Problematika Kebangsaan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan”, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Komisi Fatwa MUI kabupaten/kota se-Jawa Timur, pimpinan pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, ma’had aly, hingga kalangan perguruan tinggi.
Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA, mengatakan bahwa fatwa merupakan salah satu fungsi paling krusial dari keberadaan MUI.
Karena itu, proses perumusan fatwa harus melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan keputusan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Ijtima’ Ulama menjadi ruang konkret untuk mempertemukan ulama, zuama (aktivis organisasi), dan cendekiawan dalam mengkaji berbagai persoalan dari beragam perspektif.
Ia menegaskan, setiap produk fatwa harus melalui proses kajian yang matang, baik dari sisi teks maupun konteks, serta dilengkapi dengan tabayyun atau klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Marilah khidmah pengurus MUI itu juga berkhidmah dengan kontribusi yang terbaik,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mendorong agar produk-produk fatwa MUI lebih masif disosialisasikan melalui media digital.
Menurut Khofifah, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola masyarakat dalam mencari dan memperoleh informasi keagamaan. Ia menyebutkan, sekitar 80 persen akses masyarakat melalui media daring bertujuan mencari referensi keagamaan.
Kondisi tersebut, kata Khofifah, harus menjadi perhatian para ulama dan lembaga keagamaan agar penyampaian panduan keislaman dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Jadi kalau ada dakwah bilisan, maka harus dikuatkan dengan dakwah bil-IT,” ujar Khofifah.
Selain memperkuat penyebaran informasi melalui teknologi, Khofifah juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari setiap fatwa yang dihasilkan.
Menurutnya, fatwa tidak cukup hanya dirumuskan dan disampaikan kepada masyarakat, tetapi juga perlu disertai rencana aksi (action plan) yang dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Dengan demikian, keberadaan fatwa diharapkan mampu memberikan kontribusi langsung dalam menjawab persoalan umat sekaligus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Di sisi lain, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena pesantren yang diasuhnya dipercaya menjadi tempat penyelenggaraan Ijtima’ Ulama ke-III MUI se-Jawa Timur.
Ia menyambut hangat kehadiran para ulama dan peserta dari berbagai daerah. Menurutnya, kedatangan para tamu merupakan keberkahan tersendiri bagi pesantren.
“Tamu itu datang dengan membawa rizkinya dan yang luar biasa, kami mendapatkan ampunan dosa karena kehadiran para tamu itu,” tuturnya.
Pelaksanaan Ijtima’ Ulama ke-III ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, lembaga pendidikan Islam, dan berbagai elemen masyarakat.
Melalui forum tersebut, MUI Jawa Timur berupaya menghadirkan produk fatwa yang tidak hanya memiliki landasan keilmuan dan keagamaan yang kuat, tetapi juga mampu menjawab tantangan serta dinamika kehidupan masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
