Penulis
Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka.
Selaku Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek tempat ia berkuasa.
Selama periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait OTT Bupati Fadia Arafiq
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, ia adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang.
Dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.
Praktik "ijon" proyek keluarga Kunang ini dilakukan Ade Kuswara untuk tahun anggaran proyek 2025.
Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Baca juga: Bupati Nganjuk Akui Jalan Rusak Ditanami Pisang Paling Parah, Janji Perbaikan Jelang Lebaran
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Wali Kota Madiun, Maidi terjaring OTT KPK atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menetapkan status Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Salah satu temuan KPK terkait kasus ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 juta. Dari nilai tersebut, jatah untuk Maidi disebut sebesar 6 persen.
Selain itu, terdapat pula soal gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2022 yang dilakukan Maidi.
Baca juga: Pendidikan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Terjerat OTT KPK