Editor
KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menindak aparatur sipil negara atau ASN yang diduga menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) untuk berlibur ke luar daerah.
Temuan itu terungkap setelah Pemkab Karawang menggelar inspeksi mendadak atau sidak pada hari kejepit setelah libur Iduladha.
Dari hasil sidak, puluhan ASN diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
Sebagian ASN bahkan terpantau berada di luar Karawang berdasarkan unggahan mereka di media sosial.
Baca juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Jatim Ganti Jadi Jumat, Khofifah Beri Aturan Khusus
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Aang Rahmatullah mengatakan, ada pegawai yang baru mengajukan cuti setelah sidak berlangsung.
"Beberapa terpantau sedang berada di luar kota dari unggahan media sosial mereka. Setelah sidak berjalan, baru mengajukan cuti. Padahal ada prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh," ujar Aang.
Aang menegaskan, kebijakan WFH yang diperpanjang pemerintah pusat tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan untuk bepergian atau berlibur pada hari kerja.
Menurut dia, ASN tetap wajib menjalankan tugas dari rumah dan harus siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Namanya work from home, berarti bekerja dari rumah. Bukan bekerja sambil liburan di luar daerah. ASN harus tetap berada di Karawang dan siap menjalankan tugasnya," katanya.
Pemkab Karawang menilai kedisiplinan ASN tetap harus dijaga meski sebagian pekerjaan dilakukan dari rumah.
Aang menyebut, pelanggaran disiplin pegawai dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Pemkab Karawang membentuk enam tim pengawasan untuk memastikan kedisiplinan pegawai pada hari kejepit setelah libur Iduladha.
Tim tersebut diterjunkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD.
Sidak dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, serta para asisten daerah.
Dari 28 OPD yang diperiksa, ditemukan 36 ASN dari 11 OPD tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.