PEKANBARU, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Siak membongkar komplotan penipu bermodus jual beli batu merah delima bertuah yang membuat korbannya rela menjual mobil demi mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.
Empat pelaku berinisial UN, IS, DR, dan YFP ditangkap polisi pada Jumat (29/5/2026) setelah menjalankan aksi penipuan secara terorganisir di Kabupaten Siak, Riau.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, salah satu korban bernama Z alias Atan (54), seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
“Para pelaku melakukan penipuan terhadap korban hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta. Modus mereka jual beli batu merah delima,” kata Kosmos kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat malam.
Baca juga: Marak Nomor Telepon Hotel di Yogyakarta Diubah Penipu, Wisatawan Diminta Transfer Uang
Kosmos menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (16/5/2026) di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak. Para pelaku mendekati korban dan meyakinkannya bahwa ia merupakan orang yang “berjodoh” memiliki batu merah delima bertuah bernilai fantastis.
"Modus pelaku, mereka cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima, yang disebut bertuah dengan nilai miliaran rupiah," ungkap Kosmos.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah. Setelah itu, para pelaku datang bergantian memainkan peran berbeda.
“Mereka ada yang mengaku sebagai penjual, perantara hingga menyebut ada bos dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp 2,7 miliar," kata Kosmos.
Baca juga: Karhutla di Kebun Sawit Siak Belum Padam, Petugas Menginap di Lokasi Pemadaman
Korban yang percaya kemudian diajak ikut menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban diminta membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya.
Korban bahkan menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru seharga Rp 50 juta demi membeli batu tersebut.
"Korban tertarik membeli batu itu, akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru seharga Rp 50 juta," kata Kosmos.
Setelah uang hasil penjualan mobil diterima korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan shalat di sebuah masjid.
Korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp 50 juta, dompet, handphone, serta barang berharga lain di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke masjid.
Namun saat korban selesai shalat, para pelaku sudah kabur membawa seluruh barang berharga miliknya.
"Korban merasa telah ditipu, sehingga membuat laporan," ujar Kosmos.
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak persembunyian pelaku di kawasan Jalan Kuaran, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan pengepungan dan menangkap keempat pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, mobil Toyota Rush, handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain.
Baca juga: Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Siak, Polisi Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Korban
Polisi juga menemukan fakta bahwa komplotan tersebut pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain bernama Syahroni, warga Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, pada November 2025 dengan kerugian Rp 35 juta.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Imbauan kami kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," tambah Kosmos.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang