PATI, KOMPAS.Com - Penahanan AS (51), oknum kiai yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati di Pati kini dipindahkan ke Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati.
"Untuk penahanan terhadap tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah. Alasannya untuk keamanan," ujar Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro kepada wartawan.
Meski ditahan di Polda Jateng, proses penyidikan kasus ini tersebut tetap ditangani oleh penyidik Polresta Pati.
"Penyelidikan masih terus berkembang guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menghebohkan masyarakat itu," ujar dia.
Dalam pengembangan perkara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk keluarga tersangka dan para santri yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
Baca juga: Oknum Kiai di Pati Kembali Dilaporkan, Korban Ungkap Dugaan Pencabulan pada 2013
Menurut Iswantoro, keluarga tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku. Keluarga pelaku kemarin sebagai saksi, sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, hingga kini total 17 saksi telah diperiksa.
“Ada tambahan tiga saksi. Baik dari keluarga tersangka maupun santri yang melihat adanya korban masuk ke kamar tersangka,” ujar Dika.
Selain keluarga dan santri, penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana serta dokter yang melakukan visum terhadap korban.
“Total ada 17 saksi yang diperiksa, termasuk ahli pidana dan dokter visum,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, istri dan anak tersangka AS disebut masih membantah adanya dugaan kekerasan seksual.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Oknum Kiai di Ponpes Pati, Korban Baru Bongkar Modus Doktrin Kepatuhan
“Keterangan masih belum terbuka. Keluarga tersangka tidak mengakui,” terang Kompol Dika.
Meski keluarga tersangka belum mengakui tuduhan tersebut, polisi menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan alat bukti, hasil visum, serta keterangan korban dan saksi.
Baca juga: Begini Nasib 252 Santri Ponpes di Pati setelah Izin Dicabut Buntut Kasus Dugaan Pencabulan Kiai A
Terkait jumlah korban, polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang