Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keamanan, Penahanan Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Dipindah ke Polda Jateng

Kompas.com, 15 Mei 2026, 12:42 WIB
Muhamad Kafi,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.Com - Penahanan AS (51), oknum kiai yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati di Pati kini dipindahkan ke Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati.

"Untuk penahanan terhadap tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah. Alasannya untuk keamanan," ujar Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro kepada wartawan.

Meski ditahan di Polda Jateng, proses penyidikan kasus ini tersebut tetap ditangani oleh penyidik Polresta Pati.

"Penyelidikan masih terus berkembang guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menghebohkan masyarakat itu," ujar dia.

Dalam pengembangan perkara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk keluarga tersangka dan para santri yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.

Baca juga: Oknum Kiai di Pati Kembali Dilaporkan, Korban Ungkap Dugaan Pencabulan pada 2013

Menurut Iswantoro, keluarga tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku. Keluarga pelaku kemarin sebagai saksi, sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

17 Saksi Telah Diperiksa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, hingga kini total 17 saksi telah diperiksa.

“Ada tambahan tiga saksi. Baik dari keluarga tersangka maupun santri yang melihat adanya korban masuk ke kamar tersangka,” ujar Dika.

Selain keluarga dan santri, penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana serta dokter yang melakukan visum terhadap korban.

“Total ada 17 saksi yang diperiksa, termasuk ahli pidana dan dokter visum,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, istri dan anak tersangka AS disebut masih membantah adanya dugaan kekerasan seksual.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Oknum Kiai di Ponpes Pati, Korban Baru Bongkar Modus Doktrin Kepatuhan

“Keterangan masih belum terbuka. Keluarga tersangka tidak mengakui,” terang Kompol Dika.

Meski keluarga tersangka belum mengakui tuduhan tersebut, polisi menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan alat bukti, hasil visum, serta keterangan korban dan saksi.

Baca juga: Begini Nasib 252 Santri Ponpes di Pati setelah Izin Dicabut Buntut Kasus Dugaan Pencabulan Kiai A

Terkait jumlah korban, polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sempat Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit di Bangka Barat Dibebaskan Polisi
Sempat Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit di Bangka Barat Dibebaskan Polisi
Regional
Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Padang Terbongkar, 10 Ton Solar Subsidi Disita
Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Padang Terbongkar, 10 Ton Solar Subsidi Disita
Regional
Memutus Rantai Kemiskinan Ekstrem dari Tanah Karang
Memutus Rantai Kemiskinan Ekstrem dari Tanah Karang
Regional
Karhutla 60 Hektar di Pelalawan, Petugas Berjibaku Hadapi Angin Kencang
Karhutla 60 Hektar di Pelalawan, Petugas Berjibaku Hadapi Angin Kencang
Regional
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Regional
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Alasan Keamanan, Penahanan Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Dipindah ke Polda Jateng
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat