KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memastikan bakal membagikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan pemerintah.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dilansir dari DJPB, gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangannya.
Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gaji ini kali pertama diberikan pada PNS pada 1969. Namun, pada saat itu pemberiannya tidak rutin setiap tahun karena harus menyesuaikan kondisi keuangan negara.
Pemerintah mulai rutin memberikan gaji ke-13 setiap tahun mulai 2004 hingga saat ini.
Lantas, kapan gaji ke-13 tahun ini cair?
Baca juga: ASN yang Tak Akan Terima Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar dan Alasannya
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Selasa (2/6/2026).
Hal itu sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Dalam proses pencairannya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima gaji ke-13 tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dilansir dari KompasTV.
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran, Penerima, dan Potongan Pajaknya
Secara umum, besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima pada bulan-bulan sebelumnya.
Komponen gaji ke-13 juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.