Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Diterima ASN

Kompas.com, 28 Mei 2026, 16:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memastikan bakal membagikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan pemerintah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dilansir dari DJPB, gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangannya.

Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji ini kali pertama diberikan pada PNS pada 1969. Namun, pada saat itu pemberiannya tidak rutin setiap tahun karena harus menyesuaikan kondisi keuangan negara.

Pemerintah mulai rutin memberikan gaji ke-13 setiap tahun mulai 2004 hingga saat ini.

Lantas, kapan gaji ke-13 tahun ini cair?

Baca juga: ASN yang Tak Akan Terima Gaji Ke-13 2026, Ini Daftar dan Alasannya

Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Selasa (2/6/2026).

Hal itu sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Dalam proses pencairannya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima gaji ke-13 tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dilansir dari KompasTV.

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran, Penerima, dan Potongan Pajaknya

Besaran gaji ke-13

Secara umum, besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima pada bulan-bulan sebelumnya.

Komponen gaji ke-13 juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Puasa Intermiten Ternyata Mengubah Otak, Ini yang Ditemukan Peneliti
Puasa Intermiten Ternyata Mengubah Otak, Ini yang Ditemukan Peneliti
Tren
Respons Kritik Dino Patti Djalal, Teddy Sebut Biaya Kunjungan Prabowo Ditanggung Pribadi
Respons Kritik Dino Patti Djalal, Teddy Sebut Biaya Kunjungan Prabowo Ditanggung Pribadi
Tren
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Cek Wilayah yang Akan Hujan Lebat Hari Ini dan Besok
Prakiraan Cuaca BMKG: Cek Wilayah yang Akan Hujan Lebat Hari Ini dan Besok
Tren
Iran Murka, Anggap Serangan Israel di Lebanon Langgar Gencatan Senjata dengan AS dan Ancam Tak Akan Toleransi
Iran Murka, Anggap Serangan Israel di Lebanon Langgar Gencatan Senjata dengan AS dan Ancam Tak Akan Toleransi
Tren
[POPULER TREN] Cara Judol Jebak Anak lewat Game | Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini
[POPULER TREN] Cara Judol Jebak Anak lewat Game | Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini
Tren
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
Tren
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
Tren
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Tren
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Tren
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Tren
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Tren
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Tren
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Tren
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau