Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Perlindungan Pekerja Migran Dimulai dari Keberanian Penindakan di Hulu

Kompas.com, 11 Oktober 2022, 11:43 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) melansir data bahwa kasus perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri cenderung meningkat. Kasus perlindungan terhadap WNI pada 2022 ini jumlahnya sudah melebihi kasus sepanjang tahun 2019, sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Kemenlu merinci, kasus-kasus yang tercatat pada 2022 antara lain terkait Covid-19, terkait dengan anak buah (ABK), dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada juga kasus WNI yang menetap di luar negeri tanpa memiliki dokumen, kasus haji dan umroh, evakuasi WNI di luar negeri, pembebasan sandera, dan WNI yang terancam hukuman mati.

Dari data di atas, kasus-kasus perlindungan terhadap kasus WNI yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah kasus TPPO, kasus ABK, dan irisan kasus WNI tanpa dokumen.

Baca juga: Gerebek Asrama Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Temukan 161 Orang Dijanjikan Bekerja di Arab Saudi

Jika kita melakukan cek silang data, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) pada 2021 menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara asal utama perdagangan orang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melansir, pada tahun 2019 hingga 2021, tercatat 1.331 orang menjadi korban TPPO. Dari jumlah itu, 97 persen atau sekitar 1.291 korban adalah perempuan dan anak.

Teranyar, pada akhir September 2022 dilakukan penangkapan terkait kasus TPPO terhadap 161 orang calon PMI nonprosedural untuk tujuan Arab Saudi. Semua korban perempuan.

Tingginya kasus perlindungan WNI, termasuk PMI di dalamnya, tentu bukan hal yang bisa dibanggakan. Semakin tinggi kasus perlindungan terhadap WNI bermakna semakin rentan WNI kita di luar negeri. Semakin kecil kasus perlindungan yang dilaporkan, bermakna semakin sedikit kasus yang menimpa WNI, termasuk PMI kita.

Titik kritis PMI nonprosedural

Salah satu titik rawan PMI di luar negeri adalah ketika mereka berangkat dengan skema nonprosedural. Saat berangkat melalui jalur nonprosedural, tentu daya tawar dan perlindungan PMI di negara tujuan sangat lemah. Kemungkinan mereka menjadi korban tindak kejahatan termasuk TPPO pun besar.

Karena itu, menekan angka keberangkatan PMI nonprosedural menjadi kunci dari maksimalnya perlindungan PMI yang terjadi di ujung. Kita perlu melihat beberapa alasan calon PMI lebih memilih jalur nonprosedural dan menawarkan solusi dengan melihat persoalan per alasan.

Faktor pertama adalah masih maraknya calo PMI nonprosedural yang mencari calon korban hingga daerah-daerah.

Pada kasus penggerebekan terhadap 161 calon PMI nonprosedural pada September lalu, diketahui banyak calo berkeliling ke kampung untuk menawarkan bekerja di Arab Saudi, bahkan dengan memberikan uang modal sebesar RP 10 juta diawal.

Keberanian para calo mengeluarkan modal besar itu mengindikasikan perputaran ekonomi dari kasus TPPO sangatlah besar.

Indikasi adanya sindikat dan mafia dalam mencari korban juga sangat kuat. Pada kasus pengirimin PMI nonprosedural ke Kamboja, didapatkan fakta penempatan telah dilakukan beberapa kali. Karena itu, tidak ada kata lain selain menggandeng aparat penegak hukum guna memberantas sindikat dan jaringan TPPO di Indonesia.

Baca juga: Saatnya Pekerja Migran Indonesia Berdaya Saing Global

Seperti halnya jaringan judi online yang tengah jadi perhatian aparat kepolisian, sindikat kasus TPPO juga mesti diusut. Terlebih untuk kasus TPPO telah dibuat gugus tugas yang terdiri dari lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum. Itu artinya, penindakan kasus TPPO sejatinya adalah kasus prioritas.

Faktor kedua adalah terkait biaya. Bekerja di luar negeri dengan jalur nonprosedural dinilai memakan biaya lebih murah dibandingkan dengan jalur prosedural.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerima dan Besaran untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Cek Wilayah yang Akan Hujan Lebat Hari Ini dan Besok
Prakiraan Cuaca BMKG: Cek Wilayah yang Akan Hujan Lebat Hari Ini dan Besok
Tren
Iran Murka, Anggap Serangan Israel di Lebanon Langgar Gencatan Senjata dengan AS dan Ancam Tak Akan Toleransi
Iran Murka, Anggap Serangan Israel di Lebanon Langgar Gencatan Senjata dengan AS dan Ancam Tak Akan Toleransi
Tren
[POPULER TREN] Cara Judol Jebak Anak lewat Game | Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini
[POPULER TREN] Cara Judol Jebak Anak lewat Game | Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini
Tren
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
BRIN Usul Sanksi Tukin ASN Dipotong dan Tunda BPJS, Kalau Abai Urusan Sampah
Tren
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
3 Bansos Cair Juni 2026, Masyarakat Bisa Cek Status Penerima secara Online
Tren
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Jumlah Pohon di Bumi Lebih Banyak daripada Bintang di Bima Sakti, Berapa Banyak?
Tren
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Cara Mengusir Lembing Hitam, Hama Padi yang Kerap Masuk ke Rumah
Tren
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Prajogo Pangestu Kembali ke Puncak, Siapa Saja 10 Orang Terkaya RI Awal Juni 2026?
Tren
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Link Live Streaming Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U19 2026, Kick-off Pukul 20.00 WIB
Tren
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Kisah Haru Anak WNI di Malaysia, Jual Kue di Usia 10 Tahun demi Bertahan Hidup dan Ingin Sekolah
Tren
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Karier Hanya Seumur Jagung, Mengapa Gen Z Banyak yang Dipecat Padahal Baru Mulai Bekerja?
Tren
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Mewarnai dan Menggambar Ternyata Sangat Berguna bagi Anak 1-5 Tahun, Ini Penjelasan Dokter
Tren
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Brasil Periksa 2 Pasien Suspek, Akankah Jadi Kasus Ebola Pertama di Luar Afrika?
Tren
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau