Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Laut China Selatan dan Upaya Indonesia Menjaga Kedaulatan Laut Natuna Utara

Kompas.com, 2 April 2026, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis

KOMPAS.com - Laut China Selatan (LCS) menjadi salah satu titik panas bagi konflik di kawasan Asia Pasifik.

Jalur strategis yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik ini berada tepat di antara negara-negara Asia Tenggara.

Ada empat kelompok gugus kepulauan di Laut China Selatan, yakni Paracel, Spratly, Pratas, dan Macclesfield. Dari gugusan kepulauan ini, Spratly dan Paracel paling sering menjadi sengketa antarnegara.

Baca juga: Ketika Nelayan Natuna Terhimpit Kapal Asing dan Klaim Berlapis Laut China Selatan...

Secara geografis, kawasan seluas 3,5 juta kilometer persegi ini berbatasan dengan Thailand, Kamboja, Vietnam, dan Malaysia di sebelah barat.

Sementara, sebelah timur berbatasan langsung dengan Filipina, sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan Indonesia dan Malaysia. Di sebelah utara, wilayah laut itu berbatasan dengan China dan Taiwan.

Dengan wilayah begitu strategis dan potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, banyak negara mengeklaim kedaulatan atas beberapa bagian dari Laut China Selatan.

China menjadi negara yang paling agresif dalam mengajukan klaim atas kedaulatan atas hampir seluruh wilayah LCS.

Baca juga: China Selamatkan 17 Pelaut Filipina yang Kecelakaan di Laut China Selatan

Dari Laut China Selatan jadi Laut Natuna Utara

Dalam konteks Indonesia, konflik ini lebih terpusat pada klaim China atas Laut Natuna. 

Pasalnya, China menganggap Laut Natuna bagian yang sangat penting karena merupakan jalur pelayaran vital penghubung komunikasi Utara-Selatan, dan Timur-Barat.

Ketegangan di wilayah ini sempat memuncak pada 2016, saat kapal patroli China menghalangi upaya penangkapan kapal ikan ilegal KM Kway Fey 10078 oleh kapal pengawas perikanan Indonesia, Hiu 11.

Sebagai bentuk penegasan kedaulatan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2017 memperbarui peta Indonesia dengan mengganti nama wilayah perairan tersebut menjadi Laut Natuna Utara. 

Langkah ini sempat menuai protes keras dari Beijing yang menganggap kebijakan tersebut tidak sejalan dengan standarisasi wilayah internasional.

Baca juga: China Diam-diam Reklamasi Pulau Baru di Laut China Selatan

Posisi Indonesia dalam konflik LCS

Berbeda dengan negara Asia Tenggara lain, Indonesia dalam konflik ini bukan termasuk pihak yang mengeklaim wilayah di Laut China Selatan.

Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl Achmad Mulachela menyatakan, hal ini bukan berarti Indonesia mengakui klaim nine-dash line (NDL) milik China. 

"Indonesia telah menyampaikan protes sebagai bentuk persistent objection terhadap NDL melalui nota diplomatik kepada Sekjen PBB, masing-masing pada 10 Juli 2010, 26 Mei 2020 dan 12 Juni 2020," kata Nabyl kepada Kompas.com, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, klaim NDL China tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Baca juga: Filipina-China Memanas di Laut China Selatan, Nelayan sampai Terluka

Indonesia pun terus aktif mendorong dialog damai, termasuk menyusun kode tata perilaku (Code of Conduct/COC) di LCS yang ditargetkan rampung pada 2026 di bawah koordinasi Filipina selaku ketua ASEAN tahun ini.

"Sesuai mandat keketuaan ASEAN Indonesia 2023, telah disusun roadmap target penyelesaian draf COC pada 2026," jelas dia.

Ia menjelaskan, Filipina selaku ketua ASEAN 2026 juga menjadikan isu negosiasi COC salah satu prioritasnya.

Draft COC itu akan menjadi kerangka dialog utama bagi ASEAN dan China untuk dapat duduk sejajar dan bertukar pandangan secara konstruktif demi memberikan hasil yang substantif dan dapat diimplementasikan penuh.

Baca juga: AS Buru-buru Angkat Pesawat Jatuh di Laut China Selatan, Khawatir Diambil Beijing

Awal mula konflik Laut China Selatan

Citra satelit Mischief Reef di timur Kepulauan Spratly seperti yang terlihat pada 1 April 2022. Pangkalan militer Beijing di Laut China Selatan semakin kuat, dengan fasilitas canggih termasuk peluncuran bom nuklir, menurut citra satelit terbaru.NASA via Wikimedia Commons Citra satelit Mischief Reef di timur Kepulauan Spratly seperti yang terlihat pada 1 April 2022. Pangkalan militer Beijing di Laut China Selatan semakin kuat, dengan fasilitas canggih termasuk peluncuran bom nuklir, menurut citra satelit terbaru.

Council on Fereign Relations (22/5/2024) mencatat, sengketa Laut China Selatan terjadi setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II.

Di bawah pemerintahan partai nasionalis Kuomintang, China menetapkan klaim teritorialnya di sebagian besar wilayah Laut China Selatan dengan sebelas titik pada peta pada 1947.

Tak hanya wilayah laut, peta itu mencakup Kepulauan Pratas, Macclesfield Bank, serta Kepulauan Paracel dan Spratly, yang direbut kembali China dari Jepang.

Pada 1953 atau empat tahun setelah Republik Rakyat China (RRC) dideklarasikan, Partai Komunis China yang memimpin negara itu menghapus Teluk Tonkin dan menyederhanakannya menjadi garis sembilan titik yang hingga kini dikenal sebagai nine-dash line.

Baca juga: 2 Pesawat Militer AS Jatuh di Laut China Selatan dalam Selang 30 Menit, Apa Penyebabnya?

Garis tersebut terdiri dari sembilan titik yang membentang ratusan mil ke selatan dan timur dari provinsi paling selatan China, Hainan.

Namun, para kritikus menilai tidak ada koordinat apa pun dalam nine-dash line pada peta China yang mencakup hampir seluruh Laut China Selatan, seperti dikutip dari BBC (7/7/2023).

Selain itu, belum jelas apakah China hanya mengkelaim wilayah daratan di dalam garis sembilan titik atau seluruh wilayah maritim di dalamnya.

Pada 1992, China mengesahkan Undang-Undang Laut Teritorial dan Zona Berdampingan yang mengeklaim seluruh wilayah Laut China Selatan berdasarkan hak historisnya atas wilayah tersebut yang berasal dari Dinasti Han Barat (200 SM-9 M). 

Undang-undang tersebut menggunakan metode penentuan teritorial yang lebih longgar dan belum diakui UNCLOS.

Baca juga: Australia Protes China Usai Jet Tempur Lepas Suar di Laut China Selatan

Dasar klaim China atas LCS

Foto diambil pada 15 Juni 2016 yang memuat peta dan klaim China atas kawasan Laut China Selatan (dalam kotak dengan garis titik warna merah).AFP/GREG BAKER Foto diambil pada 15 Juni 2016 yang memuat peta dan klaim China atas kawasan Laut China Selatan (dalam kotak dengan garis titik warna merah).

Klaim China atas pulau-pulau di kawasan strategis tersebut didasarkan pada sederet bukti sejarah panjang. 

Ini mencakup penguasaan atas Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel yang merujuk pada catatan sejarah, penemuan situs arkeologi, dokumen kuno, hingga peta-peta tua.

Bukti pertama berasal dari temuan arkeologis dari masa Dinasti Han (206–220 SM) yang mencatat bahwa China telah menduduki wilayah Kepulauan Spratly sejak ribuan tahun silam, seperti dikutip dari Kompaspedia (17/4/2024). 

Selain bukti fisik, aktivitas ekonomi para nelayan China yang menggunakan gugus pulau tersebut secara turun-temurun juga menjadi salah satu landasan utama bagi Beijing untuk mempertegas kedaulatannya.

Baca juga: China-Australia Adu Mulut soal Jet Tempur Su-35 Lepas Flare di Laut China Selatan

Bukti sejarah lain yang memperkuat posisi China berasal dari catatan kapal laut Inggris. Dokumen tersebut menunjukkan, Kepulauan Spratly (Nansha) dan Kepulauan Paracel (Xisha) sudah tercantum dalam peta mereka sejak tahun 1430.

Menariknya, nama "Spratly" yang dikenal secara internasional saat ini baru muncul jauh setelahnya, yakni diambil dari nama seorang kapten kapal Inggris pada 1867.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Konflik Laut China Selatan dan Upaya Indonesia Menjaga Kedaulatan Laut Natuna Utara
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat