Penulis
KOMPAS.com - Laut China Selatan (LCS) menjadi salah satu titik panas bagi konflik di kawasan Asia Pasifik.
Jalur strategis yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik ini berada tepat di antara negara-negara Asia Tenggara.
Ada empat kelompok gugus kepulauan di Laut China Selatan, yakni Paracel, Spratly, Pratas, dan Macclesfield. Dari gugusan kepulauan ini, Spratly dan Paracel paling sering menjadi sengketa antarnegara.
Baca juga: Ketika Nelayan Natuna Terhimpit Kapal Asing dan Klaim Berlapis Laut China Selatan...
Secara geografis, kawasan seluas 3,5 juta kilometer persegi ini berbatasan dengan Thailand, Kamboja, Vietnam, dan Malaysia di sebelah barat.
Sementara, sebelah timur berbatasan langsung dengan Filipina, sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan Indonesia dan Malaysia. Di sebelah utara, wilayah laut itu berbatasan dengan China dan Taiwan.
Dengan wilayah begitu strategis dan potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, banyak negara mengeklaim kedaulatan atas beberapa bagian dari Laut China Selatan.
China menjadi negara yang paling agresif dalam mengajukan klaim atas kedaulatan atas hampir seluruh wilayah LCS.
Baca juga: China Selamatkan 17 Pelaut Filipina yang Kecelakaan di Laut China Selatan
Dalam konteks Indonesia, konflik ini lebih terpusat pada klaim China atas Laut Natuna.
Pasalnya, China menganggap Laut Natuna bagian yang sangat penting karena merupakan jalur pelayaran vital penghubung komunikasi Utara-Selatan, dan Timur-Barat.
Ketegangan di wilayah ini sempat memuncak pada 2016, saat kapal patroli China menghalangi upaya penangkapan kapal ikan ilegal KM Kway Fey 10078 oleh kapal pengawas perikanan Indonesia, Hiu 11.
Sebagai bentuk penegasan kedaulatan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2017 memperbarui peta Indonesia dengan mengganti nama wilayah perairan tersebut menjadi Laut Natuna Utara.
Langkah ini sempat menuai protes keras dari Beijing yang menganggap kebijakan tersebut tidak sejalan dengan standarisasi wilayah internasional.
Baca juga: China Diam-diam Reklamasi Pulau Baru di Laut China Selatan
Berbeda dengan negara Asia Tenggara lain, Indonesia dalam konflik ini bukan termasuk pihak yang mengeklaim wilayah di Laut China Selatan.
Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl Achmad Mulachela menyatakan, hal ini bukan berarti Indonesia mengakui klaim nine-dash line (NDL) milik China.
"Indonesia telah menyampaikan protes sebagai bentuk persistent objection terhadap NDL melalui nota diplomatik kepada Sekjen PBB, masing-masing pada 10 Juli 2010, 26 Mei 2020 dan 12 Juni 2020," kata Nabyl kepada Kompas.com, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, klaim NDL China tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UNCLOS 1982.
Baca juga: Filipina-China Memanas di Laut China Selatan, Nelayan sampai Terluka
Indonesia pun terus aktif mendorong dialog damai, termasuk menyusun kode tata perilaku (Code of Conduct/COC) di LCS yang ditargetkan rampung pada 2026 di bawah koordinasi Filipina selaku ketua ASEAN tahun ini.
"Sesuai mandat keketuaan ASEAN Indonesia 2023, telah disusun roadmap target penyelesaian draf COC pada 2026," jelas dia.
Ia menjelaskan, Filipina selaku ketua ASEAN 2026 juga menjadikan isu negosiasi COC salah satu prioritasnya.
Draft COC itu akan menjadi kerangka dialog utama bagi ASEAN dan China untuk dapat duduk sejajar dan bertukar pandangan secara konstruktif demi memberikan hasil yang substantif dan dapat diimplementasikan penuh.
Baca juga: AS Buru-buru Angkat Pesawat Jatuh di Laut China Selatan, Khawatir Diambil Beijing
Citra satelit Mischief Reef di timur Kepulauan Spratly seperti yang terlihat pada 1 April 2022. Pangkalan militer Beijing di Laut China Selatan semakin kuat, dengan fasilitas canggih termasuk peluncuran bom nuklir, menurut citra satelit terbaru.Council on Fereign Relations (22/5/2024) mencatat, sengketa Laut China Selatan terjadi setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II.
Di bawah pemerintahan partai nasionalis Kuomintang, China menetapkan klaim teritorialnya di sebagian besar wilayah Laut China Selatan dengan sebelas titik pada peta pada 1947.
Tak hanya wilayah laut, peta itu mencakup Kepulauan Pratas, Macclesfield Bank, serta Kepulauan Paracel dan Spratly, yang direbut kembali China dari Jepang.
Pada 1953 atau empat tahun setelah Republik Rakyat China (RRC) dideklarasikan, Partai Komunis China yang memimpin negara itu menghapus Teluk Tonkin dan menyederhanakannya menjadi garis sembilan titik yang hingga kini dikenal sebagai nine-dash line.
Baca juga: 2 Pesawat Militer AS Jatuh di Laut China Selatan dalam Selang 30 Menit, Apa Penyebabnya?
Garis tersebut terdiri dari sembilan titik yang membentang ratusan mil ke selatan dan timur dari provinsi paling selatan China, Hainan.
Namun, para kritikus menilai tidak ada koordinat apa pun dalam nine-dash line pada peta China yang mencakup hampir seluruh Laut China Selatan, seperti dikutip dari BBC (7/7/2023).
Selain itu, belum jelas apakah China hanya mengkelaim wilayah daratan di dalam garis sembilan titik atau seluruh wilayah maritim di dalamnya.
Pada 1992, China mengesahkan Undang-Undang Laut Teritorial dan Zona Berdampingan yang mengeklaim seluruh wilayah Laut China Selatan berdasarkan hak historisnya atas wilayah tersebut yang berasal dari Dinasti Han Barat (200 SM-9 M).
Undang-undang tersebut menggunakan metode penentuan teritorial yang lebih longgar dan belum diakui UNCLOS.
Baca juga: Australia Protes China Usai Jet Tempur Lepas Suar di Laut China Selatan
Foto diambil pada 15 Juni 2016 yang memuat peta dan klaim China atas kawasan Laut China Selatan (dalam kotak dengan garis titik warna merah).Klaim China atas pulau-pulau di kawasan strategis tersebut didasarkan pada sederet bukti sejarah panjang.
Ini mencakup penguasaan atas Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel yang merujuk pada catatan sejarah, penemuan situs arkeologi, dokumen kuno, hingga peta-peta tua.
Bukti pertama berasal dari temuan arkeologis dari masa Dinasti Han (206–220 SM) yang mencatat bahwa China telah menduduki wilayah Kepulauan Spratly sejak ribuan tahun silam, seperti dikutip dari Kompaspedia (17/4/2024).
Selain bukti fisik, aktivitas ekonomi para nelayan China yang menggunakan gugus pulau tersebut secara turun-temurun juga menjadi salah satu landasan utama bagi Beijing untuk mempertegas kedaulatannya.
Baca juga: China-Australia Adu Mulut soal Jet Tempur Su-35 Lepas Flare di Laut China Selatan
Bukti sejarah lain yang memperkuat posisi China berasal dari catatan kapal laut Inggris. Dokumen tersebut menunjukkan, Kepulauan Spratly (Nansha) dan Kepulauan Paracel (Xisha) sudah tercantum dalam peta mereka sejak tahun 1430.
Menariknya, nama "Spratly" yang dikenal secara internasional saat ini baru muncul jauh setelahnya, yakni diambil dari nama seorang kapten kapal Inggris pada 1867.
Kendati demikian, Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nur Rachmat Yuliantoro mengatakan, klaim tersebut lebih bersifat politis naratif, daripada yuridis.
"Klaim itu tidak diakui dalam hukum internasional, khususnya dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) sebagai rezim hukum laut modern," kata Rachmat saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, keputusan arbitrase tahun 2016 juga menekankan bahwa klaim China tidak sesuai dengan aturan internasional yang berlaku.
Baca juga: Dinilai Ancam Kedaulatan, China Sita 60.000 Peta soal Taiwan dan Laut China Selatan
Klaim wilayah Laut China Selatan kemudian mulai mengalami tumpang tindih seiring dengan dinamika era kolonial di Asia. Pada 1887, sempat terjadi perjanjian antara China dan Perancis yang saat itu menguasai Indochina.
Berdasarkan kesepakatan perjanjian tersebut, Laut China Selatan, termasuk Kepulauan Spratly dan Paracel, secara administratif masuk ke dalam wilayah China.
Namun, peta kekuatan berubah pada 1933. Perancis secara resmi mengambil alih kepulauan tersebut untuk kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Vietnam.
Perbedaan dasar hukum dan catatan sejarah inilah yang hingga kini menjadi pemicu utama sengketa wilayah yang tak kunjung usai di Laut China Selatan.
Baca juga: Filipina Murka, Tuduh China Sengaja Tabrak Kapal Manila di Laut China Selatan
Arsip foto menunjukkan kapal penjaga pantai China (kiri dan kanan) memepet sebuah kapal sipil Filipina yang dicarter Angkatan Laut Filipina untuk mengangkut suplai di BRP Sierra Madre di wilayah yang disengketakan di perairan Laut China Selatan, 22 Agustus 2023.Sebagai informasi, klaim atas batas wilayah laut, seperti kasus Laut China Selatan, memang kerap memantik konflik di berbagai negara.
Sebab, batas negara bisa ditetapkan hanya dengan tanda alamiah atau buatan, seperti halnya perbatasan di darat.
Atas dasar itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan sebuah landasan terhadap penentuan batas maritim antarnegara yang dikenal sebagai United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLO) 1982 atau Konvensi Hukum Laut.
Konvensi Hukum Laut 1982 merupakan perjanjian internasional berisi 320 pasal dan 9 lampiran yang mengatur hampir semua aktivitas dan persoalan tentang kelautan.
Baca juga: Teror di Laut China Selatan, Jet Tempur Beijing Gertak Kapal Perang Inggris
Isi utamanya, menetapkan batas-batas kedaulatan maritim, seperti wilayah teritorial sejauh 12 mil laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut.
Negara juga memiliki hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam seperti ikan dan minyak bumi pada masing-masing ZEE.
Konvensi itu juga memuat penetapan rezim negara kepulauan, pemanfaatan dasar laut, pengaturan mengenai hak lintas bagi kapal, perlindungan lingkungan laut, pelaksanaan riset ilmiah kelautan, pengelolaan perikanan, serta penyelesaian sengketa.
Konvensi ini mulai berlaku pada 14 November 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 yang menandatangani perjanjian tersebut.
Baca juga: Beijing Marah, India-Filipina Latihan Militer di Laut China Selatan
Namun, rumusan kata-kata UNCLOS yang samar dinilai telah mencegahnya berfungsi sebagai badan hukum yang kredibel dalam menyelesaikan sengketa teritorial.
Kendati demikian, dalam konteks Laut China Selatan, Rachmat menuturkan bahwa persoalan tidak bisa langsung diarahkan pada lemahnya UNCLOS.
Menurutnya, negara-negara yang mengeklaim Laut China Selatan semestinya mempunyai kehendak politik kuat untuk tunduk pada hukum internasional.
"Apabila semua negara mau menahan ego, hukum internasional memberi arahan yang jelas dan perlu diikuti demi kepentingan bersama kawasan," jelas dia.
Baca juga: 3.200 Hektar Pangkalan Militer Beijing Semakin Kuat di Laut China Selatan
TNI Angkatan Laut mengerahkan tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yakni KRI John Lie-358, KRI Sutedi Senoputra-378, dan KRI Tjiptadi-381, dalam latihan di Laut Natuna Utara, Jumat (26/4/2024). Ketiga kapal perang jenis korvet itu menggelar latihan bersama pesawat udara (pesud) TNI AL.Meski cenderung aman, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, Tunggul menegaskan tidak mengesampingkan adanya potensi konflik di Laut Natuna Utara.
"Bagi TNI AL, kesiapan armada maupun infrastruktur pendukung, termasuk di wilayah perbatasan merupakan keniscayaan yang harus diwujudkan," kata Tunggul saat dihubungi terpisah, Rabu (11/2/2026).
Untuk itu, TNI AL terus melaksanakan peningkatan sarana dan prasarana yang menunjang Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT), serta melakukan pengawasan wilayah perairan secara real-time melalui sistem terintegrasi.
Baca juga: Salah Titik Koordinat, Rumah Pendaftar SPMB SMA Bogor Terdaftar di Laut China Selatan
Senada, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga melalui kebijakan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut (KKPH).
Pranata Humas Ahli Madya Bakamla RI, Kolonel Bakamla Gugun S Rachman, mengungkapkan bahwa luasnya wilayah perairan menjadi tantangan logistik utama.
"Karakteristik perairan di wilayah Laut Natuna Utara merupakan perairan terbuka yang jauh dari pangkalan," jelas dia, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan data Bakamla, mayoritas kapal yang melintas merupakan kapal niaga, seperti tanker, bulk carrier, dan container ship.
Baca juga: China Peringatkan Uni Eropa agar Tak Ikut Campur soal Laut China Selatan
Bakamla juga mencatat perlintasan kapal negara dan kapal perang asing, tetapi masih dalam koridor kebebasan bernavigasi (freedom of navigation) yang diatur dalam hukum internasional.
Atas berbagai strategi itu, Rahmat menilai bahwa pemerintah memang perlu mengelola konflik di Laut China Selatan, antara diplomasi yang bijak dan berhati-hati, serta kapasitas pertahanan yang memadai.
"Ini penting mengingat diplomasi untuk menjaga stabilitas dan mencegah eskalasi konflik sering kali berhadapan dengan kekuatan yang asimetris," ujarnya.
"Yang perlu dicatat, kombinasi pendekatan ini harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak dibaca sebagai secara langsung menantang China, tetapi juga bukan diplomasi simbolik yang lemah," tambahnya.
Baca juga: AS Putar Video Laut China Selatan di Singapura, Sebut Beijing Tetangga Egois
Sementara itu, TNI AL mencatat, ada penurunan tren pelanggaran di ZEE pada 2025, termasuk di Laut Natuna Utara.
Tunggul menuturkan, jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing (KIA) dari negara yang berbatasan dengan Indonesia.
Namun, wilayah Laut Natuna Utara secara umum terpantau aman dan kondusif.
Meski demikian, Laut Natuna Utara memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia, karena masuk dalam corong Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I.
"Pemerintah melalui TNI Angkatan Laut terus-menerus melakukan patroli secara rutin dengan menghadirkan unsur gelar KRI maupun Pesud di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara," tuturnya.
Baca juga: China Marah atas Video Sindiran AS soal Laut China Selatan
Foto ini menunjukkan pemandangan udara BRP Datu Tamblot (kanan) dan kapal nelayan Filipina dalam misi membawa pasokan dan bantuan kepada para nelayan di atas Scarborough Shoal di Laut China Selatan yang disengketakan pada 16 Februari 2024.Setelah Perang Vietnam berakhir dan penarikan militer AS, pasukan China menduduki bagian barat Kepulauan Paracer, menancapkan bendera di beberapa pulau, dan merebutnya dari pasukan Vietnam Selatan pada 1974.
Pasukan Vietnam melarikan diri ke selatan dan mendirikan pendudukan permanen pertama di Kepulauan Spratly.
Sementara, Beijing membangun instalasi militer, termasuk landasan pacu dan pelabuhan di Pulau Woody, pulau terbesar di Paracel.
Setelah jatuhnya Saigon dan penyatuan kembali Vietnam, negara itu mempertahankan klaim Vietnam Selatan sebelumnya atas Spratly dan Paracel.
Baca juga: AS Kecam Manuver Berbahaya Angkatan Laut China di Laut China Selatan
China dan Vietnam kembali terlibat bentrok di LCS pada 1988 di Karang Johnson, menandai konflik bersenjata pertama atas Kepulauan Spratly.
Angkatan laut China menenggelamkan tiga kapal Vietnam, menewaskan 74 pelaut dalam salah satu konfrontasi militer paling serius di Laut China Selatan.
Insiden ini terjadi di tengah reformasi ekonomi Deng Xiaoping pada 1980-an, ketika aktivitas ekonomi China mulai bergeser ke provinsi-provinsi pesisir, dan sumber daya maritim menjadi semakin berharga karena hidrokarbon dibutuhkan untuk mempertahankan pertumbuhan.
Pihak lain yang mengeklaim Laut China Selatan secara besar-besaran adalah Filipina. Negara iru yang menjadikan kedekatan geografisnya dengan Kepulauan Spratly sebagai dasar utama klaim atas sebagian gugusan pulau tersebut.
Baik Filipina maupun China juga mengklaim Scarborough Shoal yang berjarak sedikit lebih dari 100 mil (160 km) dari Filipina dan 500 mil dari China.
Malaysia dan Brunei Darussalam mengeklaim wilayah di Laut China Selatan yang menurut mereka termasuk dalam zona ekonomi eksklusifnya, sebagaimana didefinisikan oleh UNCLOS.
Brunei tidak mengeklaim satu pun pulau yang disengketakan, tetapi Malaysia mengeklaim sejumlah kecil pulau di Kepulauan Spratly.
Karenanya, Rachmat melihat bahwa konflik di Laut China Selatan lebih didorong oleh kepentingan politik, ekonomi, dan militer, alih-alih faktor sejarah.
Menurutnya, nilai strategis kawasan ini sangat besar, mulai dari jalur perdagangan global, sumber daya alam, hingga proyeksi kekuatan militer.
"Tidak mengherankan, banyak negara mengeklaim wilayah Laut China Selatan karena kepentingan mereka yang saling 'bertabrakan' untuk tujuan yang serupa," jelas dia.
Baca juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim: Jangan Hanya Menyalahkan China dalam Ketegangan Laut China Selatan
Beting Scarborough, wilayah yang diperebutkan China dan Filipina di Laut China Selatan, saat difoto pada 15 Februari 2024.Bentrokan pertama militer China dan Filipina terjadi pada 1996, ketika kapal angkatan laut dari kedua negara saling serang di dekat Pulau Capones di Mischief Reef, bagian dari gugusan Kepulauan Spratly yang diklaim oleh Manila.
Insiden ini menandai pertama kalinya China terlibat konfrontasi militer dengan negara Asia Tenggara selain Vietnam.
Konflik China dan Filipina di Laut China Selatan pun semakin sering terjadi dalam beberapa tahun berikutnya.
Untuk menegaskan klaimnya, pemerintah Filipina mengganti nama Laut China Selatan dengan Laut Filipina Barat dalam semua komunikasi resmi dan pada Oktober 2012.
Hubungan diplomatik antara Manila dan Beijing semakin memburuk setelah Filipina mengirimkan kapal perang untuk menghadapi kapal-kapal nelayan China di Scarborough Shoal, sebelah utara Kepulauan Spratly pada 2012.
China kemudian mengirimkan kapal-kapal pengintainya untuk melindungi nelayannya. Berbagai upaya bilateral telah dilakukan untuk meredakan situasi, tetapi menemui jalan buntu.
Baca juga: Menlu Sugiono Singgung Konflik Laut China Selatan dan Sikap Indonesia ke Depan
Pada 2013, Filipina memulai kasus arbitrase internasional berdasarkan UNCLOS terkait klaim kedaulatan China atas Kepulauan Spratly dan Scarborough Shoal.
Akan tetapi, China menolak proses tersebut, sehingga memaksa pengadilan dan arbitrasenya untuk berlanjut tanpa partisipasinya.
Kasus ini menandai pertama kalinya suatu negara mengajukan klaim terhadap China berdasarkan UNCLOS terkait masalah tersebut.
Pengadilan Arbitrase Den Haag pada 2016 pun memutuskan untuk mendukung Filipina dalam kasus sengketa di Laut China.
Baca juga: Kapal Selam Rusia Tiba di Laut China Selatan, Filipina Khawatir
Majelis hakim menyatakan, klaim nine-dash line milik China tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, Beijing dianggap tidak memiliki hak historis atas sumber daya di Laut China Selatan.
Selain itu, nine-dash line tidak memenuhi persyaratan UNCLOS untuk membentuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut bagi China.
Pengadilan mengatakan Beijing melanggar kewajibannya sebagai anggota UNCLOS, dengan mengatakan bahwa kegiatan pembangunan pulau-pulau tersebut merusak lingkungan laut dan praktik kapal yang tidak aman meningkatkan risiko navigasi.
Menindaklanjuti putusan itu, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan pembentukan zona larangan penangkapan ikan dan suaka laut di sebuah laguna di Scarborough Shoal.
Baca juga: Menlu Tegaskan Tak Ada Pergeseran Sikap Terkait Kedaulatan RI di Laut China Selatan
Pada Selasa (31/3/2026), Filipina mengatakan menyatakan akan mengganti nama lebih dari 100 fitur pulau dalam upaya untuk memperkuat "kedaulatan" mereka di Laut China Selatan yang disengketakan, termasuk wilayah yang diklaim oleh China .
"Lebih dari 100 fitur Gugusan Pulau Kalayaan (KIG) akan memiliki nama-nama Filipina yang memperkuat administrasi dan tata kelola, serta kedaulatan, di Palawan dan Laut Filipina Barat," kata istana kepresidenan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
Perintah eksekutif Presiden Ferdinand Marcos itu mengarahkan semua lembaga pemerintah dan sekolah untuk mulai menggunakan nama-nama baru.
Selain itu, keputusan tersebut juga memerintahkan badan pemetaan negara untuk menerbitkan bagan dan peta terbaru untuk wilayah tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang