BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Vonis ini dijatuhkan karena Rohidin terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024.
Selain hukuman penjara, Rohidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 700 juta atau menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Faisol, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Jelang Putusan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Polisi Siagakan Kendaraan Pengurai Massa dan Barakuda
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, dan uang pengganti Rp 39 miliar.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 39 miliar atau diganti penjara tiga tahun," ungkap Hakim Faisol dalam putusannya.
Baca juga: Kasus Pemerasan Pilkada, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Dituntut 8 Tahun Penjara
Menanggapi putusan tersebut, Rohidin mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir bersama kuasa hukum untuk banding," jelas Rohidin.
Putusan ini merujuk pada Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 450 juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, Rohidin Mersyah, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, terlibat dalam pengumpulan dukungan dana dari sejumlah pejabat ASN dan pengusaha untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Tindakan pemerasan ini terungkap setelah KPK menangkap tangan beberapa orang yang dicurigai membawa uang politik.
Saat diinterogasi, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk mengondisikan pemenangan Rohidin dalam Pilkada.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang