Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan Pilkada, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 13:52 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Vonis ini dijatuhkan karena Rohidin terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024.

Selain hukuman penjara, Rohidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 700 juta atau menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan.

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Faisol, di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Jelang Putusan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Polisi Siagakan Kendaraan Pengurai Massa dan Barakuda

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, dan uang pengganti Rp 39 miliar.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 39 miliar atau diganti penjara tiga tahun," ungkap Hakim Faisol dalam putusannya.

Baca juga: Kasus Pemerasan Pilkada, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Dituntut 8 Tahun Penjara

Rohidin Pertimbangkan Banding

Menanggapi putusan tersebut, Rohidin mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir bersama kuasa hukum untuk banding," jelas Rohidin.

Putusan ini merujuk pada Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara itu, ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 450 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, Rohidin Mersyah, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, terlibat dalam pengumpulan dukungan dana dari sejumlah pejabat ASN dan pengusaha untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024.

Tindakan pemerasan ini terungkap setelah KPK menangkap tangan beberapa orang yang dicurigai membawa uang politik.

Saat diinterogasi, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk mengondisikan pemenangan Rohidin dalam Pilkada.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sempat Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit di Bangka Barat Dibebaskan Polisi
Sempat Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit di Bangka Barat Dibebaskan Polisi
Regional
Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Padang Terbongkar, 10 Ton Solar Subsidi Disita
Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Padang Terbongkar, 10 Ton Solar Subsidi Disita
Regional
Memutus Rantai Kemiskinan Ekstrem dari Tanah Karang
Memutus Rantai Kemiskinan Ekstrem dari Tanah Karang
Regional
Karhutla 60 Hektar di Pelalawan, Petugas Berjibaku Hadapi Angin Kencang
Karhutla 60 Hektar di Pelalawan, Petugas Berjibaku Hadapi Angin Kencang
Regional
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Regional
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kasus Pemerasan Pilkada, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat