Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta: Proses Hukum Tanpa Tekanan

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 11:27 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERNYATAAN Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengaku bahagia digugat Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat memantik diskusi publik yang menarik.

Dalam wawancara yang dikutip WartaKota (Tribunnews) pada 8 Agustus 2025, ia mengatakan, “Saya bahagia digugat, ini bukti saya bekerja.”

Ungkapan ini disampaikan setelah FKSS bersama tujuh organisasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menetapkan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar menjadi 50 orang.

Kebijakan yang diteken pada 26 Juni 2025 itu, dianggap berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran, terutama di sekolah swasta yang memiliki keterbatasan fasilitas.

Menurut pemberitaan Pikiran Rakyat pada 7 Agustus 2025, gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 1 Agustus 2025.

Baca juga: Gugat Dedi Mulyadi, 8 Organisasi Sekolah Swasta: Cabut Aturan Rombel 50 Siswa!

Sidang persiapan pun sudah digelar pada 7 Agustus 2025. Sebelumnya, forum kepala sekolah dan organisasi swasta telah mengajukan surat keberatan, menggelar dialog dengan pihak Dinas Pendidikan, serta melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Jawa Barat.

Namun, seperti dikatakan Ketua FKSS Jawa Barat Ade D. Hendriana, tidak ada solusi konkret yang muncul.

Yang lebih memprihatinkan, dalam pemberitaan Pikiran Rakyat edisi 12 Agustus 2025, Ade D. Hendriana mengungkap adanya indikasi intimidasi terhadap pihak-pihak yang menggugat.

Bentuknya beragam, mulai dari audit mendadak bantuan pendidikan Pemprov ke sekolah swasta hingga tekanan langsung (pemanggilan dinas) kepada ketua FKSS di daerah-daerah agar menarik gugatan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah iklim demokrasi di Jawa Barat khususnya dan Indonesia umumnya memberi ruang aman bagi warga untuk menjalankan hak hukum mereka?

Dalam sistem negara hukum, gugatan adalah mekanisme formal yang sah untuk menguji kebijakan.

Gugatan bukanlah bentuk perlawanan anarkis, melainkan kanal legal yang disediakan undang-undang agar kebijakan publik bisa dikoreksi jika dianggap merugikan.

Di banyak negara demokrasi, gugatan seperti ini dipandang sebagai wujud partisipasi aktif warga negara.

Artinya, pemimpin publik idealnya menyambut gugatan dengan sikap menghargai proses hukum, bukan sekadar menjadikannya bahan retorika bahwa dirinya telah bekerja.

Konteks ini menjadi penting karena reaksi seorang kepala daerah akan memengaruhi persepsi publik terhadap kualitas demokrasi.

Baca juga: Kritik Ormas Islam ke Dedi Mulyadi dan Bahaya Kepemimpinan Satu Arah

Halaman:
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta: Proses Hukum Tanpa Tekanan
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat