SERANG, KOMPAS.com - Dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Sanawi dan Jajang Kelana, divonis berbeda.
Hakim Pengadilan Tipikor Sedang yang diketuai Arief Adikusumo menghukum terdakwa Sanawi selama 1 tahun dan 3 bulan, sedangkan Jajang dihukum 1 tahun dan 6 bulan.
Keduanya terbukti melakukan penjualan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
"Sanawi dan Jajang Kelana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Arief di hadapan kedua terdakwa, Senin (2/6/2025) petang.
Baca juga: Hukuman bagi Dua Warga Banten yang Jual 20 Ekor Sapi Bantuan Kementan
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain menghukum penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, hukuman untuk membayar uang pengganti juga diberikan kepada Sanawi sebesar Rp 55 juta subsider 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Jajang dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp245 juta.
"Jika selama 1 bulan setelah inkrah tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana 1 tahun dan 2 bulan," ujar Arief.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Pandai Besi di Kota Malang Kebanjiran Pesanan Pisau Sembelih
Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan Tipikor.
Sementara hukuman yang meringankan adalah kedua terdakwa sopan selama persidangan, keduanya merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa Sanawi telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp55 juta," kata Arief.
Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Serang, yang menuntut pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan kepada Sanawi.
Terdakwa Sanawi dituntut 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Jajang dituntut 1 tahun dan 10 bulan.
Dalam uraian diketahui, kasus korupsi bermula saat Poktan Motekar menjadi salah satu penerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian.
Namun, setelah bantuan tersebut disalurkan pada April 2023, keduanya melarang anggota Poktan lainnya merawat 20 sapi tersebut.
Jajang bekerja sama dengan tersangka Sanawi sebagai pemilik kandang untuk merawat 20 ekor sapi tersebut.
Baru lima bulan mengurus 20 sapi, keduanya kemudian menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga Rp 7-8 juta.
Uang hasil penjualan dinikmati oleh kedua terdakwa, sedangkan 1 ekor sapi oleh Jajang diberikan kepada tetangganya untuk membayar utang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang