KOMPAS.com - Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Banten nomor urut 2, Andra Soni, berkampanye di Lapangan Panji Waringin Desa Sukamanah, Malingping, Lebak, Provinsi Banten, Minggu (29/9/2024).
Pada kampanye hari lima tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Banten itu menggelar senam gemoy bersama warga sekaligus menyampaikan program unggulan yang akan dijalankan ketika nanti terpilih menjadi Gubernur Banten.
Salah satu programnya adalah sekolah gratis untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), serta madrasah aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan Banten sebagai provinsi yang maju, adil merata, serta tidak korupsi. Hal ini akan menjadi pedomannya, bukan hanya sebagai calon Gubernur, melainkan sebagai pribadi dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten itu.
"Saya tidak akan korupsi karena menyusahkan rakyat. Gara-gara korupsi, jalan jadi rusak, pelayanan rumah sakit buruk, serta membuat anak-anak susah sekolah. Sekali lagi tidak korupsi adalah solusi kemajuan," kata Andra dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/9/2024).
Andra juga menyampaikan bahwa 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur kabupaten/kota telah disetujui pada pembahasan tingkat I oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Hujan-hujanan dan Nyeker, Andra Soni Kampanyekan Sekolah Gratis Kepada Warga Margawangi, Lebak
Dari RUU tersebut, terdapat empat kabupaten baru di wilayah Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang dan Tangerang. Keempat kabupaten baru itu termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan, Lebak.
Pemekaran kabupaten baru tersebut tak lepas dari peranan Andra yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Provinsi Banten.
Sebelumnya, Andra ikut menginisiasi langkah teknis bersama DPR dalam mempercepat proses pengesahan RUU Kabupaten/Kota yang di dalamnya ada empat daerah di Provinsi Banten.
"Tentu ini menjadi keharusan apalagi untuk wilayah Lebak dan Pandeglang. Inisiatif ini merupakan komitmen saya bagaimana ke depan masyarakat di Banten Selatan bisa mandiri. Dengan demikian, pelayanan semakin mudah diakses," katanya.
Andra akan mengawal RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU. Ia meyakini hal itu akan mudah terwujud karena DPR punya komitmen dalam mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Sejak awal, Andra mendukung penuh adanya DOB di Banten, khususnya wilayah Banten Selatan, baik Lebak maupun Pandeglang. Andra berharap, Cibaliung segera menjadi kabupaten yang mandiri, seperti Cilangkahan.
Menurutnya, DOB diperlukan guna memajukan suatu wilayah Banten bagian Selatan yang mempunyai bentang wilayah terbesar di Banten. Ia menyebut, Lebak punya luas sepertiga dari total luas Provinsi Banten. Begitu juga dengan Pandeglang yang luasnya dua kali lipat Kabupaten Tangerang.
"DOB dipandang perlu sebagai bentuk peran pemerintah pusat guna memutus kesenjangan antara Banten Selatan dan Utara yang kini terjadi," kata Andra.
Penyebab kesenjangan tersebut, lanjut Andra, tak lepas dari pendapatan asli daerah yang rendah. Hal itu tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Padahal, menurutnya, pendapatan asli daerah itu dalam rangka kebutuhan biaya pembangunan.