Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Pengamat Bus

Penggiat Angkutan Umum dan Pengamat Bus

Polemik Renovasi Kanjuruhan dan Gagasan Pembangunan Monumen

Kompas.com, 13 Juni 2023, 10:08 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KELUARGA korban tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 berkumpul di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 3 Juni 2023. Mereka menolak rencana renovasi Stadion Kanjuruhan karena masih adanya rasa ketidakadilan atas proses hukum perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, lima dari enam tersangka perkara tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di awal Maret lalu. Vonis bervariasi antara 1 hingga 1,5 tahun, dan bahkan ada yang divonis bebas.

Baca juga: Menjaga Keadilan, Keluarga Korban Tolak Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Polemik renovasi Stadion Kanjuruhan dimulai pada 27 November 2022 ketika sekitar 30 orang pekerja masuk ke area stadion dengan merusak gembok stadion dan melakukan selamatan. Upaya ini berlanjut keesokan harinya saat ada beberapa pekerja mencoba menerobos masuk. Aksi ini kemudian dilaporkan petugas Dispora Kabupaten Malang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Malang dengan menetapkan dua orang tersangka.

Salah satu tersangka, Fernando Hasyim Ashari, disebut sebagai penanggung jawab sebuah CV yang melaksanakan pekerjaan, baru berusia 19 tahun. Pada usia semuda itu, dia sudah menjadi penanggungjawab CV yang memiliki kontrak memperbaiki stadion besar.

Penyidik seharusnya menelusuri apa benar Fernando penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik dengan membuka dokumen perusahaan dan riwayat Fernando di CV tersebut. Penyidik tidak mendalami siapa pihak yang menyuruh mereka melakukan pembongkaran.

Tidak heran pada 4 April 2023 kedua tersangka hanya divonis empat bulan penjara. Bandingkan dengan perusak kantor Arema yang sampai empat bulan masih belum disidangkan, bahkan belum dilimpah ke Kejaksaan.

Andai penyidik mendalami pihak yang menyuruh Fernando cs melakukan pembongkaran, bisa jadi perkara dikembangkan dengan upaya menghalangi penyidikan, karena tempat yang mereka bongkar sebenarnya area yang masih berhubungan erat dengan tempat kejadian perkara (TKP) sebuah perkara yang saat itu masih dalam penyidikan Polda Jatim.

Mengapa Jangan Dulu Direnovasi

Lantas kenapa sebaiknya Stadion Kanjuruhan tidak perlu buru-buru direnovasi? Seperti yang disebutkan di awal tulisan ini, ada ketidakadilan yang masih dirasakan keluarga korban. Munculnya perasaan ketidakadilan itu terkait dengan tiga hal hal.

Pertama, olah TKP tidak berlangsung transparan. Berkaca pada kasus kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) vs pensiunan polisi berpangkat AKBP di Jakarta Selatan, seharusnya untuk perkara dengan korban sebanyak Kanjuruhan dilakukan olah TKP secara terbuka yang bisa diliput banyak media.

Dalam kasus Kanjuruhan, hal itu nyaris tidak terlihat. Kadivhumas Polri saat itu bahkan sampai salah informasi ketika menyebutkan ditemukan 42 botol miras. Namun kemudian dikonfirmasi oleh pihak Dispora Malang bahwa 42 botol itu merupakan obat hewan ternak. Hal ini tentu tidak lepas dari olah TKP yang kurang terbuka.

Baca juga: Stadion Kanjuruhan Akan Dibangun Ulang, Tahapan Sudah Dimulai

Kedua, rekonstruksi yang tidak dilakukan di Kanjuruhan. Hal ini juga seharusnya tidak terjadi untuk perkara dengan korban sebanyak Kanjuruhan.

Jika kita melihat perkara Mario Dandi, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di TKP penganiayaan. Rekonstruksi tersebut bahkan diizinkan Polda Metro Jaya untuk diliput media secara langsung. Berbeda dengan perkara Kanjuruhan di mana rekonstruksi dilakukan tidak di TKP.

Ketiga, sidang lapangan tidak digelar. Hakim juga tidak meminta dilakukannya sidang lapangan. Padahal sidang lapangan bisa memberikan gambaran lebih jelas terkait apa yang terjadi.

Pada kasus kematian bocah Engeline di Bali dan kasus pembunuhan Brigadir Josua, majelis hakim meminta diadakan sidang lapangan yang tentunya memberikan gambaran jelas kepada mereka. Sebagai bekal pengambilan keputusan.

Usulan Pembangunan Monumen

Dalam aksi protes para keluarga korban pada 3 Juni 2023, salah satu gagasan dari keluarga korban adalah agar Stadion Kanjuruhan dijadikan sebagai monumen untuk mengenang tragedi yang menimpa keluarga mereka. Sebanyak 135 nyawa dan ratusan korban luka tentunya perlu diberikan penghormatan, salah satunya dengan pembangunan monumen.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gelar Aksi, Tuntut Stadion Jadi Monumen Tragedi

Indonesia sendiri memiliki beberapa monumen yang mengenang terjadinya tragedi. Mulai dari Ground Zero Bom Bali I hingga Museum Tsunami Aceh. Monumen-monumen itu tentunya tidak dalam upaya mengeksploitasi penderitaan korban atau kesedihan keluarganya, melainkan sebagai peringatan akan terjadinya suatu tragedi, lebih-lebih agar kita semua, dari suporter, aparat, hingga semua pemangku kepentingan dalam sepak bola, bisa belajar dari tragedi tersebut agar peristiwa serupa tidak terjadi.

Di samping itu monumen Kanjuruhan bisa menjadi salah satu tujuan bagi mereka yang berkunjung ke Malang, seperti halnya banyak monumen di Banda Aceh mulai dari Museum Tsunami, PLTD Apung, dan titik lain di Banda Aceh yang menjadi monumen terkait peristiwa tsunami yang pernah menimpa kota tersebut.

Maka mengabadikan nama-nama, barang-barang, hingga dokumentasi peristiwa Kanjuruhan tentunya tidak kalah bermanfaat ketimbang memaksakan Kanjuruhan dipakai kembali. Toh Malang Raya tidak kurang akan stadion, mulai stadion Gajayana Kota Malang, Stadion Brantas Kota Batu hingga beberapa stadion di Kabupaten Malang yang bisa menjadi opsi pertandingan sepakbola di Malang Raya. Atau Pemkab Malang bisa membangun lagi stadion di area Malang Selatan, yang bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di wilayah selatan.

Kanjuruhan belum tuntas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Sempat Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit di Bangka Barat Dibebaskan Polisi
Sempat Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit di Bangka Barat Dibebaskan Polisi
Regional
Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Padang Terbongkar, 10 Ton Solar Subsidi Disita
Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Padang Terbongkar, 10 Ton Solar Subsidi Disita
Regional
Memutus Rantai Kemiskinan Ekstrem dari Tanah Karang
Memutus Rantai Kemiskinan Ekstrem dari Tanah Karang
Regional
Karhutla 60 Hektar di Pelalawan, Petugas Berjibaku Hadapi Angin Kencang
Karhutla 60 Hektar di Pelalawan, Petugas Berjibaku Hadapi Angin Kencang
Regional
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Update Korban Ledakan Bom di Biak: 3 Orang Hilang, 18 Terluka, 56 Warga Mengungsi
Regional
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Gerebek 15 Lokasi Penyulingan Miras di Sorong, 200 Liter Cap Tikus Disita
Regional
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Kisah Rumah Kopi Tikala Manado: Jaga Rasa sejak 1930, Dulu Tempat Singgah Tentara Belanda
Regional
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Cegah Kasus di Posong Temanggung Terulang, Pemprov Jateng Benahi SOP Wisata di 35 Daerah
Regional
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Libur Panjang, Tempat Sewa Kebaya di Kota Lama Semarang Laris Manis Diserbu Wisatwan
Regional
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
11 WNA Terlibat Jaringan Penipuan Internasional di Solo Raya, Imigrasi Bakal Tindak Tegas
Regional
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Curhat Korban Bencana Aceh: Senang Dapat Hewan Kurban, Sedih Ekonomi Belum Pulih
Regional
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
4 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci, Dua Meninggal Setelah Armuzna
Regional
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Keluarga Korban Sebut Oknum TNI AL Juga Aniaya Lansia di Situbondo
Regional
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Puluhan ASN Karawang Ketahuan Liburan Saat WFH, TPP Dipotong 25 Persen
Regional
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Kasus Pelecehan Seksual ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Diselesaikan Secara Adat, Bagaimana Nasib Korban?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Polemik Renovasi Kanjuruhan dan Gagasan Pembangunan Monumen
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat