
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SUMATERA bukan pulau yang kekurangan listrik, ia justru surplus dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Namun pada 22 Mei 2026 malam, dari Aceh sampai Lampung, terjadi gelap total selama berjam-jam tanpa ada yang siap. Ini bukan kesialan — ini kegagalan yang sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak lama.
Pukul 18.44 WIB, satu jalur transmisi 275 kV ruas Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi lepas dari sistem. Dalam hitungan menit, enam provinsi padam serentak akibat efek domino di seluruh jaringan Sumatera.
PLN menyebut pemicunya cuaca buruk dan sambaran petir yang menghantam tower transmisi.
Skemanya klasik dalam dunia kelistrikan modern. Begitu jalur transmisi utama lepas, ketidakseimbangan beban langsung menjalar ke seluruh jaringan dalam hitungan detik.
Frekuensi dan voltase anjlok cepat, sistem proteksi otomatis bekerja, dan pembangkit-pembangkit lain ikut keluar dari sistem satu per satu untuk menyelamatkan dirinya.
Yang membuat kejadian ini lebih dari sekadar musibah teknis adalah polanya yang berulang. Pada 4 Juni 2024, blackout massal dengan pola identik juga menimpa Sumatera lewat gangguan di SUTET 275 kV ruas Linggau–Lahat.
Tenggat waktunya hanya dua tahun di dua titik berbeda di pulau yang sama, satu modus yang persis dari ujung ke ujung.
Baca juga: Jangan Jadikan Cuaca Kambing Hitam Blackout Sumatera
Setiap kali blackout terjadi, narasi PLN ternyata selalu mengikuti pola yang sama. Cuaca ekstrem, sambaran petir, pohon menyentuh jaringan, lalu permintaan maaf resmi kepada publik yang terdampak.
Tidak pernah ada pengakuan atas kelemahan desain sistem yang membuat satu titik kegagalan bisa memadamkan satu pulau besar sekaligus.
Ironinya begini. Pulau yang surplus daya berdasarkan catatan PLN sendiri tetap gelap selama berjam-jam karena listriknya tidak bisa sampai ke konsumen akhir.
Pembangkit cukup, cadangan tersedia, tapi jembatan transmisinya patah di tengah pulau begitu saja tanpa ada peringatan.
Analoginya seperti lumbung padi yang penuh, tapi jalan menuju desa rusak parah di banyak titik. Beras melimpah di gudang, rakyat tetap lapar karena distribusinya gagal sampai ke meja makan.
Persoalan ada pada arsitektur jaringan yang sejak awal memang dirancang terlalu linear dan terlalu rapuh untuk pulau sepanjang Sumatera.
Akar masalahnya ada di pola investasi sektor kelistrikan kita selama dua dekade terakhir ini. Narasi keberhasilan PLN selama ini dibangun di atas angka kapasitas pembangkit yang ditambahkan ke sistem nasional.
Berapa gigawatt yang sudah masuk, berapa rasio elektrifikasi yang naik, berapa proyek IPP atau Independent Power Producer yang diresmikan Presiden— semua diukur dari sisi pembangkitan saja.
Pembangkit listrik punya nilai politis yang sangat tinggi bagi pemerintah maupun PLN. Buktinya berapa banyak photo-photo tentang itu, pembangkit listrik merupakan salah satu topik khas yang bisa jadi headline koran nasional, bisa diresmikan dengan upacara meriah yang dihadiri jajaran menteri dan gubernur serta bupati setempat.
Namun, aktifitas penguatan transmisi di tengah hutan Jambi atau lereng Bukit Barisan tidak menarik kamera untuk mendokumentasikan dan menyiarkannya serta tidak menghasilkan momen politis apa pun dan bagi siapa pun. Akibatnya terbaca secara telanjang dari kejadian Mei 2026 ini.
Dokumen RUPTL secara teknis selalu memuat rencana penguatan transmisi yang ambisius di atas kertas, tapi realisasinya tertinggal jauh dari ambisi pembangkitan.
Jalur yang sama bisa putus dua kali dalam tenggat waktu dua tahun tanpa perbaikan mendasar, dan hal itu sudah cukup menjelaskan banyak hal.
Persoalan berikutnya menyangkut hak lintas atau right of way pada koridor transmisi tegangan tinggi di sepanjang pulau.
PLN menyebut sambaran petir sebagai pemicu utama, lalu gangguan tambahan dari pohon yang menyentuh jaringan 150 kV di Jambi.
Penjelasan yang sama persis pun sudah pernah dipakai sejak blackout 2024 lalu di ruas Linggau–Lahat.
Ini gejala persoalan kronik yang tidak pernah diselesaikan dengan tuntas hingga hari ini. Jalur SUTET melintas di atas lahan-lahan dengan status hukum dan kepemilikan yang sebagian justru belum tuntas di banyak titik.
Sosialisasi soal radius aman jaringan minim, dan kompensasi bagi pemilik lahan yang harus menjaga vegetasi nyaris tidak pernah ada dalam skema yang serius dan berkelanjutan.