
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Mereka rutin mempublikasikan proyeksi keandalan sepuluh tahun ke depan dan memicu respons regulator sebelum gap pasokan menjadi blackout terjadi di lapangan.
Indonesia hari ini masih berjalan di jalur India, bukan jalur Amerika Serikat apalagi Australia. Permintaan maaf ke publik, kompensasi tagihan 10 persen, lalu kembali ke rutinitas operasional seolah tidak pernah terjadi apa-apa yang serius.
Tidak ada audit independen yang punya kewenangan nyata untuk memaksa perubahan investasi pada PLN sebagai institusi monopoli kelistrikan nasional.
Persoalan tata kelola PLN juga perlu disorot dengan jujur tanpa basa-basi diplomatik. PLN adalah monopoli vertikal yang menggenggam pembangkitan, transmisi, dan distribusi sekaligus dalam satu entitas besar.
Tarifnya ditetapkan pemerintah, direksinya ditunjuk pemerintah, dan tidak ada watchdog eksternal yang memiliki taring nyata untuk menekan perbaikan operasional.
Insentif untuk berinvestasi pada transmisi yang andal menjadi sangat lemah dalam skema seperti ini.
Kerugian dari blackout ditanggung publik dalam bentuk produktivitas yang hilang, kerusakan peralatan rumah tangga warga, matinya ikan kesayangan warga di kolam hingga gangguan layanan publik dasar.
PLN dalam neraca jangka pendek hanya menanggung potongan tagihan 10 persen, yang tentu jauh lebih murah dari biaya investasi redundansi transmisi.
Beberapa hal perlu menjadi kebutuhan mendesak untuk diubah dalam waktu dekat ini.
Pertama, ring-fencing anggaran transmisi yang tidak bisa dialihkan ke pos pembangkitan dengan target keandalan yang terukur dan diaudit independen.
Kedua, percepatan upgrading SUTET dari 275 kV ke 500 kV di koridor timur Sumatera dengan skema pendanaan yang tidak hanya bertumpu pada neraca PLN sendiri.
Ketiga, penyelesaian masalah right of way secara lintas kementerian dengan kompensasi nyata bagi pemilik lahan di sekitar koridor transmisi.
Keempat, pembentukan mekanisme oversight independen atas keputusan investasi PLN dengan kewenangan riil.
Lainnya, audit yang hasilnya benar-benar memengaruhi tarif, anggaran, dan akuntabilitas direksi secara terukur dan transparan.
Baca juga: BUMN Ekspor: Ketika Negara Jadi Pedagang
Kelima, dan ini yang paling sulit secara politis di tubuh negara, perlu pertimbangan serius soal pemisahan fungsi transmisi dari pembangkitan dalam tubuh PLN. Model unbundling transmisi sudah dipraktikkan di banyak negara maju dengan hasil yang umumnya positif bagi konsumen akhir.
Namun, langkah ini menuntut keberanian politik yang besar di tengah resistensi yang pasti muncul dari dalam birokrasi itu sendiri.
Blackout Sumatera Mei 2026 sukar disebut bencana alam murni yang menimpa sistem yang baik-baik saja sebelumnya. Petir bisa menyambar kapan saja dan di mana saja, itu hukum alam yang tidak bisa kita hindarkan.
Pada sistem yang dirancang dengan redundansi yang benar, satu sambaran tidak akan memadamkan setengah pulau dalam hitungan menit saja.
Yang terjadi di Sumatera adalah akumulasi keputusan investasi yang salah prioritas selama bertahun-tahun di sektor kelistrikan.
Resolusi masalah right of way yang setengah hati di berbagai lapis pemerintahan dari pusat hingga daerah. Mekanisme akuntabilitas yang terlalu lunak untuk memicu perubahan nyata di tubuh PLN dan ekosistem regulasi sekitarnya.
Cermin ini sudah memantulkan gambar yang sama sejak 2024 lalu, dan kita tetap saja memilih untuk tidak menatapnya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kita tahu masalahnya, karena bukankah kita semua sudah tahu sejak dulu kala.
Pertanyaannya justru adalah apakah ada kemauan politik yang cukup untuk mengubah cara kita dalam memperlakukan tulang punggung kelistrikan nasional sebelum blackout berikutnya datang lagi menghantam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang