Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syaratnya

Kompas.com, 1 Juni 2026, 17:59 WIB
Debrinata Rizky,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tetap dapat menggunakan layanan penyeberangan antarpulau selama memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.

Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengatakan, saat ini operasional penyeberangan kendaraan listrik telah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik.

"Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku," kata Windy kepada Kompas.com, Senin (1/6/2026).

Baca juga: ASDP Berlakukan Sterilisasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni

Armada kapal Ro-Ro yang bersandar di pelabuhan Ferry Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara.KOMPAS.com/AGUS SUPRIANTO Armada kapal Ro-Ro yang bersandar di pelabuhan Ferry Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara.

Menurutnya, aturan tersebut mengatur berbagai aspek keselamatan, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan dan peralatan pendukung, hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat.

Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, ASDP mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.

Baterai Disarankan Terisi 30-50 Persen

ASDP juga mengungkapkan adanya ketentuan terkait kondisi baterai kendaraan listrik sebelum naik kapal.

Hal ini mengacu pada pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna kendaraan listrik diinformasikan agar kondisi pengisian daya baterai atau state of charge (SoC) berada pada kisaran 30-50 persen saat kendaraan memasuki kapal.

Baca juga: ASDP Antisipasi Lonjakan Penumpang di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk

Ketentuan tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama pelayaran.

Ilustrasi kendaraan listrik milik insan PLN tengah mengisi daya di salah satu kantor unit PLN.
DOK. Humas PLN Ilustrasi kendaraan listrik milik insan PLN tengah mengisi daya di salah satu kantor unit PLN.

Selain itu, kendaraan listrik ditempatkan pada designated stowage area atau area khusus yang umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal sehingga memiliki ventilasi lebih baik dan lebih mudah dipantau petugas.

"Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran," ujar Windy.

Siapkan alat deteksi panas dan pemadam khusus

ASDP menyatakan telah memperkuat kesiapan operasional untuk mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan kendaraan listrik, termasuk potensi kebakaran baterai.

Baca juga: ASDP dan Pemerintah Aceh Garap Jalur Logistik Jakarta-Malahayati

Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain pemantauan area kendaraan listrik melalui CCTV, penggunaan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device, hingga penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran baterai kendaraan listrik.

ASDP evaluasi keluhan penolakan EV

Terkait adanya laporan pengguna mobil listrik yang pernah ditolak naik kapal feri, ASDP menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan.

Perusahaan pelat merah tersebut menyebut telah melakukan sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada petugas operasional pelabuhan maupun awak kapal agar standar pelayanan terhadap kendaraan listrik diterapkan secara seragam.

Apabila masih ditemukan perbedaan perlakuan atau pemahaman di lapangan, ASDP akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait.

Baca juga: ASDP Buka Jalur Jakarta-Malahayati, Percepat Distribusi Logistik Aceh

"Apabila ditemukan kendala atau perbedaan pemahaman di lapangan, ASDP akan segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada petugas maupun operator terkait agar standar pelayanan dan aspek keselamatan dapat diterapkan secara seragam di seluruh pelabuhan dan kapal yang beroperasi," ujar Windy.

Ia menambahkan, evaluasi dan peningkatan standar keselamatan akan terus dilakukan mengikuti perkembangan teknologi kendaraan listrik dan praktik keselamatan internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau