Editor
LUBUKPAKAM, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berujung saling lapor ke polisi.
Pemilik kebun sawit bernama Esra Barus melapor ke Polsek Batang Kuis setelah kebunnya diduga disatroni pencuri.
Namun, terduga pelaku berinisial SS justru melaporkan balik Esra ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penganiayaan atau pengeroyokan.
Esra mengaku heran karena dirinya merasa menjadi korban pencurian, tetapi kini turut diperiksa setelah dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Baca juga: Curi 220 Kg Buah Sawit di Lampung Tengah, 3 Pria Ditangkap Polisi
Menurut Esra, laporan balik itu muncul setelah SS dipukul saat tertangkap basah diduga sedang memanen sawit secara ilegal di kebun miliknya.
"Barang buktinya itu eggrek (alat pemotong buah sawit) dan sekitar 50 buah sawit. Aku dilaporkan balik malah di Polresta dan dipanggil jadinya," ujar Esra Barus, Senin (1/6/2026).
Esra mengatakan, dugaan pencurian terjadi di kebun sawit miliknya di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Esra bersama lima orang anggotanya datang dari Desa Serdang, Kecamatan Beringin, untuk berjaga di kebun.
Penjagaan dilakukan karena kebun sawit tersebut disebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian.
Saat tiba di lokasi, Esra melihat cahaya senter dari kepala seseorang yang berada di area kebun.
Orang tersebut diduga sedang memanen buah sawit menggunakan egrek bergagang sekitar lima meter.
"Kami sampai di lokasi rupanya mereka sudah lebih dahulu sampai. Ada yang nampak pakai senter di kepala itu pelakunya. Nampak kami sinarnya dan kami pun ngendap-ngendap merhatiin pelaku ini," kata Esra menceritakan detik-detik pengintaian.
Esra bersama anggotanya sempat mengamati gerak-gerik terduga pelaku sekitar 10 menit.
Setelah itu, mereka berteriak untuk menyergap orang-orang yang diduga sedang mencuri sawit.
Dua orang berhasil melarikan diri dari lokasi.