Penulis
LUBUKPAKAM, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berbuntut saling lapor ke polisi.
Pemilik kebun sawit, Esra Barus, melaporkan kasus dugaan pencurian ke Polsek Batang Kuis.
Namun, terduga pelaku berinisial SS juga melaporkan balik Esra ke Polresta Deli Serdang atas dugaan pengeroyokan.
Esra mengaku heran karena dirinya merasa menjadi korban pencurian, tetapi justru dipanggil polisi setelah dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Baca juga: Dua Pencuri Sawit di Bangka Barat Nyaris Diamuk Massa
"Barang buktinya itu eggrek (alat pemotong buah sawit) dan sekitar 50 buah sawit. Aku dilaporkan balik malah di Polresta dan dipanggil jadinya," ujar Esra Barus, Senin (1/6/2026).
Esra mengatakan, dugaan pencurian terjadi di kebun sawit miliknya di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, pada 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Esra bersama lima orang anggotanya datang dari Desa Serdang, Kecamatan Beringin, untuk berjaga di kebun.
Penjagaan dilakukan karena kebun sawit miliknya kerap menjadi sasaran pencurian.
Saat berada di lokasi, Esra melihat cahaya senter dari kepala seseorang yang diduga sedang memanen buah sawit secara ilegal.
Pelaku disebut menggunakan egrek bergagang sekitar lima meter untuk memotong buah sawit.
"Kami sampai di lokasi rupanya mereka sudah lebih dahulu sampai. Ada yang nampak pakai senter di kepala itu pelakunya. Nampak kami sinarnya dan kami pun ngendap-ngendap merhatiin pelaku ini," kata Esra menceritakan detik-detik pengintaian.
Esra bersama anggotanya kemudian mengamati gerak-gerik terduga pelaku sekitar 10 menit.
Setelah itu, mereka berteriak untuk menyergap para pelaku.
Dua orang berhasil melarikan diri, sedangkan SS ditangkap setelah dikejar sekitar 150 meter di areal persawahan.
Ilustrasi sawitEsra menyebut SS sempat melawan ketika hendak diamankan.