Penulis
KOMPAS.com - Mantan pecandu narkotika masih menghadapi tantangan besar setelah menyelesaikan program rehabilitasi dan kembali ke tengah masyarakat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut stigma sosial dan keterbatasan akses kerja menjadi dua persoalan yang kerap menghambat proses pemulihan mereka.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, kesempatan kerja memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pemulihan mantan pecandu narkoba.
Baca juga: 21 Pengedar Narkoba Dibekuk di Jayapura, Ganja Diduga Masuk dari PNG
Menurut dia, pekerjaan dapat membantu mereka hidup lebih mandiri sekaligus mengurangi risiko kekambuhan atau relapse.
"Padahal, kesempatan kerja menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan proses pemulihan sekaligus membantu mantan pecandu terhindar dari risiko kekambuhan (relapse)," ujar Suyudi dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).
Di tengah tantangan tersebut, BNN RI menjajaki kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
Rencana kerja sama itu dibahas dalam pertemuan antara Suyudi dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Suyudi mengatakan, pertemuan tersebut membahas peluang pemberdayaan mantan pecandu narkotika sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Melalui program itu, mantan pecandu narkotika yang telah menyelesaikan rehabilitasi dapat dilibatkan dalam pendampingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan kesiapan pihaknya untuk membuka ruang bagi mantan pecandu narkotika sebagai PPPH.
Baca juga: Tes Narkoba Pakai Urine Istri, Sopir Bus Ini Malah Dinyatakan Hamil
Menurut BPJPH, pelibatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membuka akses kerja sekaligus mendukung reintegrasi sosial bagi mantan pecandu narkoba.
Langkah ini juga melanjutkan program serupa yang sebelumnya dijalankan BPJPH dengan melibatkan mantan warga binaan yang juga susah cari kerja.
Suyudi menyambut baik dukungan BPJPH terhadap rencana pemberdayaan mantan pecandu narkotika melalui program PPPH.
Ia menilai sinergi antarlembaga diperlukan agar proses pemulihan tidak berhenti pada tahap rehabilitasi.
Dukungan lintas lembaga juga dinilai penting agar mantan pecandu dapat kembali hidup mandiri, produktif, dan diterima di lingkungan sosialnya.